Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

Menjadi prioritas dan bernilai strategis bagi perekonomian nasional, pemerintah terbitkan kebijakan khusus untuk IKN.

Pemerintah terus mempercepat Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur (Kaltim). Segenap daya dikerahkan agar kota masa depan Indonesia bisa diresmikan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan, yakni pada Agustus 2024.

Dari sisi pembiayaan pembangunan IKN, tentunya tidak semata berasal dari APBN.  Strategi pemerintah adalah mengajak kalangan swasta dalam maupun luar negeri untuk ikut membangun kota yang direncanakan sebagai pengganti DKI Jakarta, yang menjdi ibu kota negara sejak 1945.

Agar investor tertarik ikut membangun IKN serta mengakselerasinya, pemerintah pun memberikan pemanis berupa pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) kepada investor yang akan menanamkan modal di Kalimantan Timur.

Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. “Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi isi dokumen PP 12/2023 yang yang dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Tak dipungkiri, IKN menjadi prioritas utama serta dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan khusus.

Dalam konteks pemberian insentif di IKN, ada beberapa tingkatan dan juga tingkat kewenangannya. Fasilitas fiskal, salah satunya, merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan kepabeanan.

Sementara itu, fasilitas yang merupakan kewenangan Otorita IKN meliputi fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN; dan fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.

Sementara itu, fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan. Dalam Pasal 27 di PP 12/2023 disebutkan bahwa ada sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor, yaitu:

  1. Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
  2. PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
  3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
  4. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  6. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  7. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
  8. PPh final 0 persenatas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  9. Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Nah, berkaitan dengan banjir insentif di IKN, terutama poin kedelapan dan kesembilan, pembahasan insentif difokuskan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan itu diatur dalam PP 12/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 6 Maret 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0 persen. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan 2035.

Adapun PPh final dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak yang diterima, atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN. Namun penghasilan yang dimaksud tidak termasuk untuk:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  2. Yang diperoleh wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  3. Dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.
  4. Telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Kelima, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN.

Berkaitan dengan fasilitas insentif pajak itu bagi UMKM, Menteri Investasi/Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak roda perekonomian.

“PP itu juga mengatur fasilitas PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara itu di luar IKN dikenakan 0,5 dari omzet,” ujar Bahlil, pada Kamis (8/3/2023).

Kalangan pengusaha pun menyambut kebijakan itu dengan semringah. Kadin menegaskan, perlunya ada insentif lain yang diberikan pemerintah, termasuk insentif pembiayaan perbankan untuk UMKM, seperti pemberian subsidi bunga, misalnya.

Penulis: Firman Hidranto

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPBD Sulbar Latih Pegawai BPKP Hadapi Potensi Guncangan Gempa

    BPBD Sulbar Latih Pegawai BPKP Hadapi Potensi Guncangan Gempa

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MAMUJU – Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Sulawesi Barat (Sulbar), Swandy, memimpin pelaksanaan gladi ruang skenario bencana gempa bumi pada kegiatan Simulasi Gempa Bumi yang diselenggarakan di Gedung Kantor BPKP Sulbar, baru-baru ini. Dalam gladi ruang tersebut, Swandy memaparkan alur penanganan kejadian gempa mulai dari detik pertama gempa terjadi, langkah cepat penyelamatan diri, mekanisme […]

  • 12 Cara Memperbanyak Produksi ASI secara Alami

    12 Cara Memperbanyak Produksi ASI secara Alami

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Sejak dilahirkan sampai genap berusia 6 bulan, ASI eksklusif merupakan makanan terbaik bagi bayi. Namun sayangnya, tidak sedikit ibu menyusui yang cemas mengenai kecukupan produksi ASI, khususnya bila baru memiliki bayi. Lantas, adakah cara yang bisa dilakukan untuk memperbanyak produksi ASI? Berikut penjelasannya. Setiap ibu menyusui ingin selalu memberikan ASI yang cukup agar manfaat yang […]

  • Pertengahan Agustus 2025, 100 Sekolah Rakyat Beroperasi

    Pertengahan Agustus 2025, 100 Sekolah Rakyat Beroperasi

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 98
    • 0Komentar

    PONOROGO – Tiga titik akan mulai beroperasi pada 1 Agustus yakni di Kabupaten Lebak, Kabupaten Ponorogo, dan Kota Pasuruan, disusul lima titik lagi pada 5 Agustus dan 29 titik sisanya akan aktif pada 15 Agustus. Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan, sejumlah 100 titik Sekolah Rakyat tahap pertama di berbagai daerah siap beroperasi secara penuh pada pertengahan […]

  • Junda Maulana Tekankan Perencanaan Matang dalam Pengadaan Barang dan Jasa Sulbar

    Junda Maulana Tekankan Perencanaan Matang dalam Pengadaan Barang dan Jasa Sulbar

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MAMUJU – Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, memimpin rapat persiapan pelaksanaan layanan clearing house pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, Selasa, 24 Februari 2026. Rapat tersebut membahas pembentukan tim yang diinisiasi oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka guna memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan optimal, khususnya pada 10 program atau proyek […]

  • SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa

    SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 102
    • 0Komentar

    JAWA TIMUR – Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) berziarah ke makam KH. Ahmad Yahya, yang merupakan tokoh pejuang dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa, di Pacitan, Jawa Timur, Kamis, 3 Juli 2025. Apa yang dilakukan Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyambung sanad perjuangan yang merupakan langkah kecil untuk menghormati warisan besar. “Saya menyempatkan mengunjungi makam seoarang pejuang […]

  • Rp1,02 Triliun Dana Stimulan Masuk Rekening Korban Gempa Cianjur

    Rp1,02 Triliun Dana Stimulan Masuk Rekening Korban Gempa Cianjur

    • calendar_month Sel, 9 Mei 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 122
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Sebanyak 35.204 rekening korban gempa bumi Cianjur telah diisi dana stimulan dari Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan total mencapai Rp 1,02 triliun. Bank Mandiri Regional VI/Jawa 1, selaku pihak yang ditunjuk untuk mencairkan dana stimulan telah melakukan proses pengkreditan di buku tabungan masing – masing korban gempa yang […]

expand_less