Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Menjadi prioritas dan bernilai strategis bagi perekonomian nasional, pemerintah terbitkan kebijakan khusus untuk IKN.

Pemerintah terus mempercepat Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur (Kaltim). Segenap daya dikerahkan agar kota masa depan Indonesia bisa diresmikan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan, yakni pada Agustus 2024.

Dari sisi pembiayaan pembangunan IKN, tentunya tidak semata berasal dari APBN.  Strategi pemerintah adalah mengajak kalangan swasta dalam maupun luar negeri untuk ikut membangun kota yang direncanakan sebagai pengganti DKI Jakarta, yang menjdi ibu kota negara sejak 1945.

Agar investor tertarik ikut membangun IKN serta mengakselerasinya, pemerintah pun memberikan pemanis berupa pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) kepada investor yang akan menanamkan modal di Kalimantan Timur.

Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. “Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi isi dokumen PP 12/2023 yang yang dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Tak dipungkiri, IKN menjadi prioritas utama serta dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan khusus.

Dalam konteks pemberian insentif di IKN, ada beberapa tingkatan dan juga tingkat kewenangannya. Fasilitas fiskal, salah satunya, merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan kepabeanan.

Sementara itu, fasilitas yang merupakan kewenangan Otorita IKN meliputi fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN; dan fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.

Sementara itu, fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan. Dalam Pasal 27 di PP 12/2023 disebutkan bahwa ada sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor, yaitu:

  1. Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
  2. PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
  3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
  4. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  6. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  7. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
  8. PPh final 0 persenatas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  9. Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Nah, berkaitan dengan banjir insentif di IKN, terutama poin kedelapan dan kesembilan, pembahasan insentif difokuskan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan itu diatur dalam PP 12/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 6 Maret 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0 persen. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan 2035.

Adapun PPh final dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak yang diterima, atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN. Namun penghasilan yang dimaksud tidak termasuk untuk:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  2. Yang diperoleh wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  3. Dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.
  4. Telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Kelima, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN.

Berkaitan dengan fasilitas insentif pajak itu bagi UMKM, Menteri Investasi/Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak roda perekonomian.

“PP itu juga mengatur fasilitas PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara itu di luar IKN dikenakan 0,5 dari omzet,” ujar Bahlil, pada Kamis (8/3/2023).

Kalangan pengusaha pun menyambut kebijakan itu dengan semringah. Kadin menegaskan, perlunya ada insentif lain yang diberikan pemerintah, termasuk insentif pembiayaan perbankan untuk UMKM, seperti pemberian subsidi bunga, misalnya.

Penulis: Firman Hidranto

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyederhanaan Birokrasi: Ridwan Kamil Lantik 864 PNS dalam Jabatan Fungsional

    Penyederhanaan Birokrasi: Ridwan Kamil Lantik 864 PNS dalam Jabatan Fungsional

    • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik 864 Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, Kamis (16/6/2022). Acara pelantikan tersebut merupakan upaya gerak cepat Pemda Provinsi Jabar dalam mengimplementasikan penyederhanaan jabatan dari pemerintah pusat. Adapun 864 PNS yang dilantik pada fase dua ini meliputi jabatan Administrator 27 orang, […]

  • KH Wahyun Mawardi Sampaikan Keunggulan PTMA kepada Mahasiswa Baru Unimaju

    KH Wahyun Mawardi Sampaikan Keunggulan PTMA kepada Mahasiswa Baru Unimaju

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MAMUJU – Ketua  Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Barat Dr. K.H. Wahyun Mawardi menyampaikan amanah sekaligus motivasi kepada Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Mamuju. Amanah disampaikan pada acara Masa Ta’aruf Mahasiswa (Mastama) Universitas Muhammadiyah Mamuju di Aula Masjid Fastabiqul Khaerat Mamuju, Kamis 18 September 2025. Masa ta”aruf adalah masa perkenalan mahasiswa baru dengan civitas akademika Unimaju. Termasuk  […]

  • Raperda Kepariwisataan Disahkan Jadi Perda

    Raperda Kepariwisataan Disahkan Jadi Perda

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut disetujui bersama antara DPRD Jabar dan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Dalam sambutannya, Bey mengapresiasi DPRD Jabar dalam menginisiasi adanya raperda tersebut dan Pansus VII dalam upaya […]

  • Perkuat Sinergi, Kapolda Sulbar Silaturahmi ke Wagub Sulbar

    Perkuat Sinergi, Kapolda Sulbar Silaturahmi ke Wagub Sulbar

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, melakukan kunjungan silaturahmi kepada Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, pada Senin 1 September 2025. Pertemuanini bertujuan mempererat sinergi antara institusi kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan komitmen jajarannya untuk mendukung program-program pemerintah daerah, khususnya dalam […]

  • Dinsos Sulbar Gelar Rakor Percepatan Pembentukan Sekolah Rakyat Terintegrasi

    Dinsos Sulbar Gelar Rakor Percepatan Pembentukan Sekolah Rakyat Terintegrasi

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MAMUJU – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembentukan Sekolah Rakyat Terintegrasi, yang berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Senin, 27 Oktober 2025. Rakor ini dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Provinsi Sulawesi Barat, Muh Jaun dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari instansi terkait, antara lain Badan […]

  • Jawa Barat Raih Tiga Penghargaan PUBLIC RELATIONS INDONESIA Awards 2022

    Jawa Barat Raih Tiga Penghargaan PUBLIC RELATIONS INDONESIA Awards 2022

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 196
    • 0Komentar

    KOTA SEMARANG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar meraih tiga penghargaan pada Acara The 7th PUBLIC RELATIONS INDONESIA Awards (PRIA) 2022, yang diselenggarakan oleh Majalah PR INDONESIA di PO Hotel Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/03/2022).   Tiga penghargaan yang disabet Jawa Barat, yakni Gold Winner dalam Kategori […]

expand_less