Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

Menjadi prioritas dan bernilai strategis bagi perekonomian nasional, pemerintah terbitkan kebijakan khusus untuk IKN.

Pemerintah terus mempercepat Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur (Kaltim). Segenap daya dikerahkan agar kota masa depan Indonesia bisa diresmikan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan, yakni pada Agustus 2024.

Dari sisi pembiayaan pembangunan IKN, tentunya tidak semata berasal dari APBN.  Strategi pemerintah adalah mengajak kalangan swasta dalam maupun luar negeri untuk ikut membangun kota yang direncanakan sebagai pengganti DKI Jakarta, yang menjdi ibu kota negara sejak 1945.

Agar investor tertarik ikut membangun IKN serta mengakselerasinya, pemerintah pun memberikan pemanis berupa pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) kepada investor yang akan menanamkan modal di Kalimantan Timur.

Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. “Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi isi dokumen PP 12/2023 yang yang dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Tak dipungkiri, IKN menjadi prioritas utama serta dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan khusus.

Dalam konteks pemberian insentif di IKN, ada beberapa tingkatan dan juga tingkat kewenangannya. Fasilitas fiskal, salah satunya, merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan kepabeanan.

Sementara itu, fasilitas yang merupakan kewenangan Otorita IKN meliputi fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN; dan fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.

Sementara itu, fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan. Dalam Pasal 27 di PP 12/2023 disebutkan bahwa ada sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor, yaitu:

  1. Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
  2. PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
  3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
  4. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  6. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  7. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
  8. PPh final 0 persenatas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  9. Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Nah, berkaitan dengan banjir insentif di IKN, terutama poin kedelapan dan kesembilan, pembahasan insentif difokuskan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan itu diatur dalam PP 12/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 6 Maret 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0 persen. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan 2035.

Adapun PPh final dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak yang diterima, atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN. Namun penghasilan yang dimaksud tidak termasuk untuk:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  2. Yang diperoleh wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  3. Dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.
  4. Telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Kelima, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN.

Berkaitan dengan fasilitas insentif pajak itu bagi UMKM, Menteri Investasi/Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak roda perekonomian.

“PP itu juga mengatur fasilitas PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara itu di luar IKN dikenakan 0,5 dari omzet,” ujar Bahlil, pada Kamis (8/3/2023).

Kalangan pengusaha pun menyambut kebijakan itu dengan semringah. Kadin menegaskan, perlunya ada insentif lain yang diberikan pemerintah, termasuk insentif pembiayaan perbankan untuk UMKM, seperti pemberian subsidi bunga, misalnya.

Penulis: Firman Hidranto

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemutakhiran Data Penduduk, Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Aplikasi Sadarka Jabar

    Pemutakhiran Data Penduduk, Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Aplikasi Sadarka Jabar

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meluncurkan aplikasi Sadarka Jabar atau Satu Data Terpadu Keluarga Jawa Barat. Aplikasi untuk memperbaharui data kependudukan berbasis keluarga ini diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke-51 Tingkat Provinsi Jabar di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Senin (31/7/2023). Aplikasi Sadarka Jabar merupakan layanan sistem pengintegrasian […]

  • Pantau Arus Balik di Limbangan, Ridwan Kamil: Puncaknya Hari Ini dan Besok

    Pantau Arus Balik di Limbangan, Ridwan Kamil: Puncaknya Hari Ini dan Besok

    • calendar_month Jum, 6 Mei 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    KABUPATEN GARUT — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau arus balik Lebaran di wilayah Limbangan, Kabupaten Garut, Jumat (6/5/2022). Menurut Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil, berdasarkan laporan petugas Pos Terpadu Limbangan, terjadi peningkatan arus kendaraan sebesar 14 persen pada hari ini atau H+4 Lebaran. ”Terjadi peningkatan kendaraan sekitar 14 persen,” kata Kang Emil. Sesuai prediksi, […]

  • Lepas Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan, Bey: Ikhtiar Wujudkan Jabar Hattrick PON

    Lepas Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan, Bey: Ikhtiar Wujudkan Jabar Hattrick PON

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melepas atlet Jabar untuk melakukan pemusatan latihan di Korea Selatan. Pelepasan bertajuk Pelepasan Pemusatan Latihan di Korea Selatan untuk Jabar Hattrick di PON XXI Sumatera Utara-Aceh 2024 tersebut berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (5/7/2024). Bey berharap atlet Jabar yang berlatih di Korea Selatan […]

  • Dirjen KPP Pratama Kunjungi Diskotikdansa Majene

    Dirjen KPP Pratama Kunjungi Diskotikdansa Majene

    • calendar_month Sel, 28 Mar 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MAJENE – Pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskotikdansa) Majene, Selasa (28/03/2023). Kepala Diskotikdansa Majene Mohd Andri A Nugraha menjelaskan, Kepala Seksi Direktorat Jendral Pajak Pratama Majene bersama Staf Seksi Pelayanan KPP Pratama Majene Shandy Mahardika melakukan kunjungan kerja ke Diskotikdansa Majene. “Kunjungan ini dalam […]

  • Ridwan Kamil Dukung Senam Wajib di Sekolah, Sejalan dengan Senam di Tempat Kerja Pemdaprov Jabar

    Ridwan Kamil Dukung Senam Wajib di Sekolah, Sejalan dengan Senam di Tempat Kerja Pemdaprov Jabar

    • calendar_month Ming, 9 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    KABUPATEN PANGANDARAN  — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung  penerapan senam atau gymnastic menjadi olahraga wajib di seluruh sekolah semua jenjang. Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bilang akan mewajibkan senam di semua sekolah semua jenjang karena merupakan mother of sports yang baik untuk pertumbuhan generasi muda. “Iya, saya sangat setuju. Saya sudah memerintahkan […]

  • Ridwan Djafar Tegaskan Disiplin WFH Tak Boleh Kendur

    Ridwan Djafar Tegaskan Disiplin WFH Tak Boleh Kendur

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MAMUJU – Momentum Halal Bihalal dimanfaatkan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSS) Provinsi Sulawesi Barat untuk memperkuat silaturahmi sekaligus menegaskan kembali disiplin kerja aparatur, khususnya dalam penerapan sistem kerja fleksibel pascalibur Lebaran. Hal itu disampaikan Kepala DiskominfoSS Provinsi Sulawesi Barat Muhammaad Ridwan Djafar pada Halal Bihalal di kantor mereka, Senin, 30 Maret 2026. Kata […]

expand_less