Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
  • visibility 94
  • comment 0 komentar

Menjadi prioritas dan bernilai strategis bagi perekonomian nasional, pemerintah terbitkan kebijakan khusus untuk IKN.

Pemerintah terus mempercepat Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur (Kaltim). Segenap daya dikerahkan agar kota masa depan Indonesia bisa diresmikan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan, yakni pada Agustus 2024.

Dari sisi pembiayaan pembangunan IKN, tentunya tidak semata berasal dari APBN.  Strategi pemerintah adalah mengajak kalangan swasta dalam maupun luar negeri untuk ikut membangun kota yang direncanakan sebagai pengganti DKI Jakarta, yang menjdi ibu kota negara sejak 1945.

Agar investor tertarik ikut membangun IKN serta mengakselerasinya, pemerintah pun memberikan pemanis berupa pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) kepada investor yang akan menanamkan modal di Kalimantan Timur.

Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. “Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi isi dokumen PP 12/2023 yang yang dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Tak dipungkiri, IKN menjadi prioritas utama serta dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan khusus.

Dalam konteks pemberian insentif di IKN, ada beberapa tingkatan dan juga tingkat kewenangannya. Fasilitas fiskal, salah satunya, merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan kepabeanan.

Sementara itu, fasilitas yang merupakan kewenangan Otorita IKN meliputi fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN; dan fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.

Sementara itu, fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan. Dalam Pasal 27 di PP 12/2023 disebutkan bahwa ada sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor, yaitu:

  1. Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
  2. PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
  3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
  4. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  6. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  7. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
  8. PPh final 0 persenatas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  9. Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Nah, berkaitan dengan banjir insentif di IKN, terutama poin kedelapan dan kesembilan, pembahasan insentif difokuskan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan itu diatur dalam PP 12/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 6 Maret 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0 persen. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan 2035.

Adapun PPh final dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak yang diterima, atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN. Namun penghasilan yang dimaksud tidak termasuk untuk:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  2. Yang diperoleh wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  3. Dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.
  4. Telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Kelima, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN.

Berkaitan dengan fasilitas insentif pajak itu bagi UMKM, Menteri Investasi/Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak roda perekonomian.

“PP itu juga mengatur fasilitas PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara itu di luar IKN dikenakan 0,5 dari omzet,” ujar Bahlil, pada Kamis (8/3/2023).

Kalangan pengusaha pun menyambut kebijakan itu dengan semringah. Kadin menegaskan, perlunya ada insentif lain yang diberikan pemerintah, termasuk insentif pembiayaan perbankan untuk UMKM, seperti pemberian subsidi bunga, misalnya.

Penulis: Firman Hidranto

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jawa Barat Prioritaskan Pembangunan SMA/SMK Baru di 33 Kecamatan

    Jawa Barat Prioritaskan Pembangunan SMA/SMK Baru di 33 Kecamatan

    • calendar_month Sel, 2 Mei 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memprioritaskan pembangunan SMA/SMK baru di 33 kecamatan di Jabar. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya, pembangunan SMA/SMK negeri di 33 kecamatan itu akan dimulai pada 2024. “Kita bangun secara bertahap, mulai tahun 2024, 2025, dan 2026 sesuai dengan kemampuan anggaran. Sebenarnya, berdasarkan data ada sekitar 130 […]

  • Bey Machmudin Saksikan Penyampaian LHP LKPP 2023 dari BPK ke Presiden RI

    Bey Machmudin Saksikan Penyampaian LHP LKPP 2023 dari BPK ke Presiden RI

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DKI JAKARTA — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyaksikan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2023. Dengan tema ‘Menguatkan Fondasi Keuangan Negara, Menuju Indonesia Emas 2045’, penyampaian LHP dihadiri Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin berlangsung di […]

  • Jelang Nataru, Bahtiar Tinjau Langsung Stok Bahan Pokok

    Jelang Nataru, Bahtiar Tinjau Langsung Stok Bahan Pokok

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MAMUJU – Jelang perayaan natal dan tahun baru Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin bersama forkopimda meninjau langsung stok bahan pokok, Rabu 11 Desember 2024. Peninjauan pertama dilakukan di distribusi minyak di Jalan Ahmad Kirang Mamuju. Kemudian dilanjutkan meninjau gudang Bulog Mamuju. Stok minyak, beras hingga teregu cukup banyak, bahkan bisa sampai enam bulan kedepan. […]

  • Rumah Gadang, Warisan Terbesar di Sumatra Barat

    Rumah Gadang, Warisan Terbesar di Sumatra Barat

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Banyak suku di Indonesia memiliki ciri khas arsitektur bangunan. Satu yang paling megah adalah rumah Gadang. Bangunan besar dengan atap yang megah disebut sebagai simbol kebesaran budaya suku Minangkabau. Rumah Gadang sering juga disebut Rumah Godang, Bagonjong, dan Baanjuang. Struktur pondasinya tahan terhadap gempa. Tidak ada paku yang menempel pada setiap sambungannya, karena rumah Gadang […]

  • Arus Mudik Lintas Jawa Barat Momen Lebaran 2023 Lancar

    Arus Mudik Lintas Jawa Barat Momen Lebaran 2023 Lancar

    • calendar_month Sel, 2 Mei 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat A. Koswara mengemukakan, arus mudik lintas Jabar pada momen Idulfitri 1444 Hijriah berlangsung sangat lancar, terutama pada jalur Jabar utara. Sedangkan pada jalur selatan, seperti lintas Tasikmalaya dan Garut masih terjadi kemacetan di beberapa titik, seperti di pasar tumpah jalur Limbangan – Malangbong – Kadungora. “Peran […]

  • SMSI Memperluas Jaringan Internasional

    SMSI Memperluas Jaringan Internasional

    • calendar_month Rab, 25 Des 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Catatan Akhir Tahun 2024: SMSI Memperluas Jaringan Internasional Oleh: Dr. Retno Intani ZA, Wakil Ketua Umum SMSI Urusan Luar Negeri SERIKAT Media Siber Indonesia (SMSI) yang berada di kepulauan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak bisa mengurung diri secara eksklusif, hanya bergaul dengan sesama Indonesia. Pergaulan dan kerja sama internasional harus dijalin. Indonesia berada di negara perlintasan […]

expand_less