Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

Menjadi prioritas dan bernilai strategis bagi perekonomian nasional, pemerintah terbitkan kebijakan khusus untuk IKN.

Pemerintah terus mempercepat Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur (Kaltim). Segenap daya dikerahkan agar kota masa depan Indonesia bisa diresmikan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan, yakni pada Agustus 2024.

Dari sisi pembiayaan pembangunan IKN, tentunya tidak semata berasal dari APBN.  Strategi pemerintah adalah mengajak kalangan swasta dalam maupun luar negeri untuk ikut membangun kota yang direncanakan sebagai pengganti DKI Jakarta, yang menjdi ibu kota negara sejak 1945.

Agar investor tertarik ikut membangun IKN serta mengakselerasinya, pemerintah pun memberikan pemanis berupa pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) kepada investor yang akan menanamkan modal di Kalimantan Timur.

Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. “Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi isi dokumen PP 12/2023 yang yang dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Tak dipungkiri, IKN menjadi prioritas utama serta dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan khusus.

Dalam konteks pemberian insentif di IKN, ada beberapa tingkatan dan juga tingkat kewenangannya. Fasilitas fiskal, salah satunya, merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan kepabeanan.

Sementara itu, fasilitas yang merupakan kewenangan Otorita IKN meliputi fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN; dan fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.

Sementara itu, fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan. Dalam Pasal 27 di PP 12/2023 disebutkan bahwa ada sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor, yaitu:

  1. Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
  2. PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
  3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
  4. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  6. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  7. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
  8. PPh final 0 persenatas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  9. Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Nah, berkaitan dengan banjir insentif di IKN, terutama poin kedelapan dan kesembilan, pembahasan insentif difokuskan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan itu diatur dalam PP 12/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 6 Maret 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0 persen. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan 2035.

Adapun PPh final dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak yang diterima, atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN. Namun penghasilan yang dimaksud tidak termasuk untuk:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  2. Yang diperoleh wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  3. Dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.
  4. Telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Kelima, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN.

Berkaitan dengan fasilitas insentif pajak itu bagi UMKM, Menteri Investasi/Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak roda perekonomian.

“PP itu juga mengatur fasilitas PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara itu di luar IKN dikenakan 0,5 dari omzet,” ujar Bahlil, pada Kamis (8/3/2023).

Kalangan pengusaha pun menyambut kebijakan itu dengan semringah. Kadin menegaskan, perlunya ada insentif lain yang diberikan pemerintah, termasuk insentif pembiayaan perbankan untuk UMKM, seperti pemberian subsidi bunga, misalnya.

Penulis: Firman Hidranto

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masjid Babussalam: Kebersihan adalah Tanggung Jawab Bersama

    Masjid Babussalam: Kebersihan adalah Tanggung Jawab Bersama

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 695
    • 0Komentar

    citizen journalism: Dr. Furqan Mawardi, Muballigh Akar Rumput Pada tanggal 2 Januari 2025, saya memulai perjalanan panjang dari Makassar menuju Mamuju, sebuah perjalanan yang memakan waktu antara 10 hingga 12 jam. Saya memilih untuk berangkat dini hari setelah beristirahat cukup, agar perjalanan terasa lebih nyaman dan lancar. Seperti biasa, perjalanan ini diiringi dengan gerimis hujan yang […]

  • Ketua DPRD Sulbar Amelia Aras Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan Pemprov dan BPJS Kesehatan

    Ketua DPRD Sulbar Amelia Aras Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan Pemprov dan BPJS Kesehatan

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Mamuju – Ketua DPRD Sulbar Dr. Amalia Fitri Aras menghadiri kegiatan Penandatangan Nota Kesepakatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Barat, di ruang oval lantai tiga Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju, Senin (24/3/2025). Hadir Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga, Plh Sekprov Sulbar Herdin Ismail, beserta para pejabat terkait […]

  • Ridwan Kamil Titip Kepada Yana Mulyana Jaga  Kondusivitas Bandung Jelang Tahun Politik 2024

    Ridwan Kamil Titip Kepada Yana Mulyana Jaga  Kondusivitas Bandung Jelang Tahun Politik 2024

    • calendar_month Sen, 18 Apr 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 267
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018 – 2023, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (18/4/2022). “Pak Yana Mulyana sekarang sudah resmi menjadi Wali Kota Bandung definitif sampai akhir masa jabatan tahun 2023,” ujar Gubernur selepas pelantikan. Surat keputusan pengangkatan Wakil […]

  • Jabar Antisipasi Arus Balik Beserta Ancamannya

    Jabar Antisipasi Arus Balik Beserta Ancamannya

    • calendar_month Kam, 5 Mei 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 234
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Jawa Barat telah mengantisipasi arus balik dan ancaman yang menyertainya yakni penyebaran COVID-19 dan gelombang pendatang dari desa atau urbanisasi. Izin mudik untuk kali pertama dalam tiga tahun pandemi dari Pemerintah Pusat membawa konsekuensi serius. Demikian dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam sebuah wawancara televisi, Kamis (5/5/2022) malam. Menurut Gubernur, arus […]

  • Buka MPLS, Pesan Bey Machmudin: Tidak Ada Kekerasan dan Perundungan

    Buka MPLS, Pesan Bey Machmudin: Tidak Ada Kekerasan dan Perundungan

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
    • account_circle mbahdot
    • visibility 112
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI — Penjabat GubernurJawa Barat Bey Machmudin membuka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Jabar tahun ajaran 2024-2025. MPLS yang akan berlangsung selama tiga hari itu dibuka secara simbolis di aula SMA Negeri 5 Kota Bekasi dan disaksikan langsung secara virtual oleh SMA/SMK/SLB se-Jabar, Senin (15/7/2024). Dalam MPLS ini […]

  • Gubernur Sulbar Instruksi Perbaikan Total Tata Kelola Anggaran

    Gubernur Sulbar Instruksi Perbaikan Total Tata Kelola Anggaran

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 245
    • 0Komentar

    MAMUJU – Gubernur Sulbar Suhardi Duka memimpin rapat pimpinan bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Theater Lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Jumat 14 November 2025. Turut mendampingi, Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Junda Maulana dan dihadiri para pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar. “Dalam mengelola keuangan daerah ada beberapa hal penting yang harus kita pahami, […]

expand_less