Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Sederet Manfaat RUU Kesehatan

Sederet Manfaat RUU Kesehatan

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

RUU Kesehatan memperkuat upaya pencegahan penyakit, meningkatkan layanan kesehatan yang berfokus kepada pasien, serta menjangkau masyarakat melalui unit layanan kesehatan di desa.

Sejak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan diserahkan DPR RI kepada Menteri Kesehatan sebagai wakil pemerintah pada 9 Maret 2023, maka dimulailah proses uji publik terkait substansi UU tersebut. Partisipasi publik RUU Kesehatan mulai dilaksanakan sejak 13 Maret 2023, berbarengan dengan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) versi pemerintah.

Selama beberapa minggu terakhir, pemerintah telah mengidentifikasi pilar transformasi kesehatan nasional yang dapat didukung oleh RUU Kesehatan. Dengan begitu, diharapkan nantinya layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat.

“Sejalan dengan transformasi sistem kesehatan pilar pertama, RUU Kesehatan akan menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit,” ujar Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof dr Dante Saksono Harbuwono seperti dikutip dari Laman Kemenkes, 28 Maret 2023.

Sebagai gambaran, layanan kesehatan yang saat ini masih berfokus pada upaya kuratif dan penyakit yang dialami, serta timpangnya layanan kesehatan. Adapun dengan RUU Kesehatan memperkuat upaya pencegahan penyakit, layanan kesehatan yang berfokus kepada pasien, serta menjangkau masyarakat melalui unit layanan kesehatan di desa.

RUU Kesehatan juga sejalan dengan lima pilar transformasi kesehatan nasional lainnya. Di antaranya, akan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas; meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi seperti obat dan alat kesehatan serta mempersiapkan masyarakat menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan nanti.

RUU juga akan meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan, meningkatkan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas serta mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan.

Uji publik berlangsung masif. Sampai 26 Maret 2023 tercatat sebanyak 79 kegiatan partisipasi publik yang digelar Kementerian Kesehatan di beberapa daerah. Kegiatan ini diikuti sekirar 16.000 peserta baik yang hadir secara luring maupun daring dari 1.200 stakeholder yang diundang.

Keterlibatan meliputi kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, akademisi, LSM dan asosiasi. Dalam periode yang sama tercatat sebanyak lebih dari 3.500 masukan dan pertanyaan yang masuk melalui website http://partisipasisehat.kemkes.go.id/.

Salah satu bentuk partisipasi publik RUU Kesehatan adalah melibatkan media massa. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI turut serta dalam melakukan diseminasi perkembangan pembahasan RUU Kesehatan. Melalui diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia: RUU Kesehatan” pada Senin (3/4/2023).

Pada diskusi FMB9, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo menyampaikan bahwa RUU ini merupakan inisiatif dari DPR dengan metode omnibus law. Oleh karena itu, UU Kesehatan dapat memuat substansi baru, mengubah UU yang mirip, serta mencabut UU yang setara.

“Terdapat 13 UU yang terdampak, di mana 9 UU akan dicabut dan lainnya mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan adanya tumpang tindih antara satu UU dengan UU yang lain,” ujar Sundoyo.

Sejumlah UU yang akan masuk ke dalam revisi UU Kesehatan yang menggunakan mekanisme sapu jagat alias omnibus adalah Undang-Undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Di samping itu, RUU Kesehatan juga menyinkronkan pasal-pasal Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang 4/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Serta, Undang-Undang 7/1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Sundoyo, permasalahan kesehatan di Indonesia yang sangat kompleks membutuhkan solusi yang menyeluruh. Mulai dari pemenuhan sumber daya tenaga kesehatan, fasilitas dan infrastruktur, hingga industri farmasi. “Farmasi juga menjadi hal penting dalam RUU Kesehatan ini. Saat ini, 90 persen bahan baku obat masih diimpor, sehingga kemandirian dalam hal ini harus ditingkatkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi mengungkapkan, dalam regulasi kesehatan, terdapat 15 UU yang mengandung potensi konflik norma dan masalah implementasi. Regulasi yang berbelit-belit ini membuat kualitas pelayanan kesehatan belum sesuai harapan masyarakat.

Dalam pandangannya, RUU Kesehatan bisa mempermudah perizinan, pendirian program studi kedokteran, dan distribusi fasilitas kesehatan yang lebih merata, terutama di luar Pulau Jawa. Mewakili suara dokter, Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi menyoroti beberapa hal yang menurutnya sangat penting dan harus dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Kesehatan. Menurutnya, RUU ini harus memperhatikan permasalahan mendasar dalam sistem kesehatan Indonesia, seperti sistem pembiayaan, pelayanan, dan pendidikan kesehatan.

“RUU Kesehatan jangan tergesa-gesa, dan peran organisasi profesi dalam memperjuangkan kepentingan tenaga medis harus tetap diakui,” imbuh Adib.

Ketua Umum IDI juga menyoroti ihwal jumlah kebutuhan dokter yang masih jauh dari cukup, terutama di daerah-daerah terpencil, serta pentingnya perlindungan hukum dan hak imunitas bagi tenaga medis. Tanpa adanya perlindungan bagi mereka, dikhawatirkan para tenaga kesehatan akan lebih condong untuk menerapkan praktik kesehatan berbiaya tinggi sebagai bagian dari upaya perlindungan diri sendiri terhadap hukum.

Menyangkut usulan pemerintah di RUU Kesehatan agar Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup, Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya mengatakan, STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam Surat Izin Praktek (SIP) melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.

“Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktik yang terjadi saat ini. Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap lima tahun,” jelas Dirjen Arianti Anaya, Minggu (2/4/2023).

Saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap lima tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul. Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.

Penulis: Kristantyo Wisnubroto

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa UGM Terjun ke Sulawesi Barat, Dukung Pengabdian Lewat KKN-PPM 2025

    Mahasiswa UGM Terjun ke Sulawesi Barat, Dukung Pengabdian Lewat KKN-PPM 2025

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MAMUJU – SebanyakKAGAMA 110 mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) diterjunkan ke Sulawesi Barat dalam program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) tahun 2025. Mereka tersebar di empat lokasi berbeda untuk menjalankan pengabdian selama kurang lebih 50 hari. Empat tim yang terbentuk yakni Tim Kilau Karampuang di Desa Karampuang (29 mahasiswa), Tim Semarak Tobadak di […]

  • Gubernur Sulbar Lepas 12 Cabor Ikuti Popnas dan Pepapernas

    Gubernur Sulbar Lepas 12 Cabor Ikuti Popnas dan Pepapernas

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MAMUJU – Gubernur Sulbar Suhardi Duka melepas atlet 12 Cabang Olahraga yang ikuti Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) dan Pekan Paralympic Pelajar Nasional (Pepapernas). Kegiatan pelepasan ini berlangusng di ruang oval lantai 2 kantor Gubernur Sulbar, Jumat 31 Oktober 2025. Turut, hadir Kedispora Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi DM, Sekretaris KONI Sulbar Suratmin, dan para pimpinan […]

  • Pesan Ridwan Kamil kepada KNPI: Jaga Persatuan Kalangan Muda

    Pesan Ridwan Kamil kepada KNPI: Jaga Persatuan Kalangan Muda

    • calendar_month Sel, 26 Apr 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 232
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ingatkan pentingnya persatuan pemuda dan pemudi Jawa Barat. Hal itu ia sampaikan ketika menghadiri silaturahmi dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat di Hotel Grand Pasundan, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022). Dalam sambutannya pria yang akrab disapa Kang Emil itu merasa bangga pada KNPI Jawa Barat karena […]

  • Ridwan Kamil: Terus Jaga Kondusivitas untuk Wujudkan Indonesia Negara Adidaya 2045

    Ridwan Kamil: Terus Jaga Kondusivitas untuk Wujudkan Indonesia Negara Adidaya 2045

    • calendar_month Kam, 15 Jun 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil optimistis Indonesia akan berhasil menjadi negara adidaya lima besar di dunia pada tahun 2045. Di tahun 2045 atau tepat 100 tahun Indonesia merdeka, 68,3 persen dari total penduduk Indonesia akan didominasi oleh usia produktif.  Fenomena bonus demografi tersebut hanya terjadi satu kali dalam peradaban suatu negara. “Saya optimistis […]

  • Sulbar Matangkan Pinjaman ke PT SMI Rp 200 M, Junda Maulana Minta Proses Dipercepat

    Sulbar Matangkan Pinjaman ke PT SMI Rp 200 M, Junda Maulana Minta Proses Dipercepat

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MAMUJU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mematangkan proses pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) guna mendukung pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan fiskal daerah. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana, bersama tim PT SMI, sebagai tindak lanjut hasil survei lapangan yang sebelumnya dilakukan […]

  • Gubernur Sulbar Instruksi Perbaikan Total Tata Kelola Anggaran

    Gubernur Sulbar Instruksi Perbaikan Total Tata Kelola Anggaran

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 233
    • 0Komentar

    MAMUJU – Gubernur Sulbar Suhardi Duka memimpin rapat pimpinan bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Theater Lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Jumat 14 November 2025. Turut mendampingi, Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Junda Maulana dan dihadiri para pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar. “Dalam mengelola keuangan daerah ada beberapa hal penting yang harus kita pahami, […]

expand_less