Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Jum, 7 Apr 2023
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah KBIHU adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 7/2023(UN)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Terdampak Bencana dan MBR di Mamuju Tengah Terima Bantuan Program Membara

    Warga Terdampak Bencana dan MBR di Mamuju Tengah Terima Bantuan Program Membara

    • calendar_month Kam, 14 Des 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 128
    • 0Komentar

    TOBADAK- Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan memberikan bantuan perbaikan rumah tinggal kepada warga yang terdampak bencana alam maupun mayarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada kawasan kumuh. Bantuan program Membangun Rumah Rakyat (Membara) tersebut diserahkan secara bergantian oleh Wakil Bupati Mateng HM Amin Jasa, Ketua […]

  • Puncak Hari Jadi Majene ke-480, Salim Mengga Serukan Semangat Kolaborasi

    Puncak Hari Jadi Majene ke-480, Salim Mengga Serukan Semangat Kolaborasi

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MAJENE – Wakil Gubernur Sulawesi Barat Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Majene dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-480 Majene, yang digelar di ruang rapat utama DPRD Majene, Jumat 25 Agustus 2025. Acara tersebut turut dihadiri Bupati Majene Andi Sukri Tammalele, Wakil Bupati Majene Andi Rita Mariam Mariani, jajaran […]

  • Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

    Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Oleh: Firdaus, Ketua Umum SMSI DISRUPSI teknologi kian menjadi-jadi ketika organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) genap berusia sewindu pada Jumat, 7 Maret 2025. Disrupsi tidak kunjung mereda, bahkan memasuki babak baru: disrupsi multidimensi. Ciri multidimensi ditandai dengan serangan dari berbagai sisi. Dari berbagai sisi media dilumpuhkan satu sama lain. Dari sisi bisnis, keredaksian, […]

  • Paripurna DPRD Sulbar Sahkan Perubahan Perda BUMD Sebuku Energi Malaqbi

    Paripurna DPRD Sulbar Sahkan Perubahan Perda BUMD Sebuku Energi Malaqbi

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MAMUJU — DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna persetujuan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang dihadiri langsung Sekretaris Provinsi Junda Maulana mewakili GUbernur Sulbar Suhardi Duka, Senin 26 Januari 2026. Rapat paripurna itu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi […]

  • Peningkatan Pemahaman Pengelolaan Pembangunan Berskala Besar

    Peningkatan Pemahaman Pengelolaan Pembangunan Berskala Besar

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 73
    • 0Komentar

    NUSANTARA – Tingkatkan pemahaman pengelolaan pembangunan berskala besar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Dr. Ir. Danis Hidayat Sumadilaga, M.Eng.Sc. selaku Plt. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN sekaligus Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian Pekerjaan Umum menjadi narasumber utama dalam seminar daring berjudul, “Managing Complex Project: Experience from IKN Development” pada Jumat (29/11/2024). Seminar […]

  • Murdanil Apresiasi Pelaksanaan Diseminasi Akhir Monev SPM 2025

    Murdanil Apresiasi Pelaksanaan Diseminasi Akhir Monev SPM 2025

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MAMUJU – Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar Murdanil, memberikan apresiasi atas pelaksanaan Diseminasi Akhir Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025 yang digelar secara virtual, Senin (1/12/2025). Ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wagub Salim S Mengga. Murdanil menyampaikan, Monev SPM merupakan instrumen penting untuk memastikan pelayanan dasar […]

expand_less