Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Jum, 7 Apr 2023
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah KBIHU adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 7/2023(UN)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Kesbangpol Sulbar Serukan Sinergi Lintas Sektor Demi Rawat Kerukunan Umat

    Kepala Kesbangpol Sulbar Serukan Sinergi Lintas Sektor Demi Rawat Kerukunan Umat

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 82
    • 0Komentar

    PASANGKAYU – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Darwis Damir, menghadiri Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) ke-80 Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Bupati Kabupaten Pasangkayu, Sabtu 3 Januari 2026. Upacara tersebut mengusung tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju”, yang […]

  • Pemkab Majene Zoom Meeting Mendagri

    Pemkab Majene Zoom Meeting Mendagri

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MAJENE – Menjelang Ramadhan 1444 Hijriyah-2023 Masehi, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Majene terus melakukan langkah-langkah strategis guna menekan inflasi di daerah ini. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene kembali mengikuti Vidio Conference (Vidcon) Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendag RI) di Kegiatan Rakor di Pimpin Sekretariat […]

  • Ridwan Kamil: PPKM Akan Selalu Ada Sampai Deklarasi Pandemi Menuju Endemi

    Ridwan Kamil: PPKM Akan Selalu Ada Sampai Deklarasi Pandemi Menuju Endemi

    • calendar_month Rab, 11 Mei 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 207
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Menanggapi masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut PPKM akan selalu ada sampai deklarasi pandemi menuju endemi. ”PPKM itu akan ada selamanya sampai deklarasi pandemi ke endemi. Tapi, di dalamnya akan banyak kelonggaran-kelonggaran yang menyesuaikan,” ujar Ridwan Kamil, di Gedung Sate Kota Bandung, […]

  • Sulbar Tetap Zona Hijau Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024

    Sulbar Tetap Zona Hijau Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendapat predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kategori Zona Hijau dari Ombudsman RI dalam acara Penganugerahan yang dilaksanakan di Graha Sandeq Kompleks Rujab Gubernur Sulbar, Rabu (18/12/2024) PJs Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulbar Ismu Iskandar menjalankan serangkaian penilaian di berbagai lingkup lembaga. Tahun ini merupakan tahun ketiga dalam penilaian kepatuhan […]

  • ITFun Sulbar Tambah Dua Medali Perunggu

    ITFun Sulbar Tambah Dua Medali Perunggu

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MATARAM – Tim Tim Indonesia Taekwondo Fun (ITFun) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Sulawesi Barat tampil all out pada perhelatan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VII Nusa Tenggara Barat 2025 yang dilaksanakan di Kota Mataram. Pada pertandingan hari pertama, Rabu 30 Juli 2025 yang dilaksanakan di GOR Turide Mataram, Tim ITFun Sulbar berhasil mendulang 3 […]

  • Junda Maulana Pimpin Rapat Persiapan Raker Lintas Sektor Sulbar

    Junda Maulana Pimpin Rapat Persiapan Raker Lintas Sektor Sulbar

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MAMUJU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mulai mematangkan persiapan rapat kerja (raker) lintas sektor yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat internal yang dipimpin Sekretaris Provinsi Sulbar, Junda Maulana, di Mamuju, Kamis (15/1/2026). Rapat diikuti para asisten, tenaga ahli, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya […]

expand_less