Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Jum, 7 Apr 2023
  • visibility 137
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah KBIHU adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 7/2023(UN)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridwan Kamil: Indeks Reformasi Birokrasi Jawa Barat Naik Kelas Kategori Sangat Baik

    Ridwan Kamil: Indeks Reformasi Birokrasi Jawa Barat Naik Kelas Kategori Sangat Baik

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 112
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 oleh Ombudsman Republik Indonesia di Gaia Hotel, Kota Bandung, Selasa (27/6/2023). Ridwan Kamil menuturkan, progres capaian indeks Reformasi Birokrasi Provinsi Jabar 2018-2021 kategori BB dan sekarang 2022 meningkat menjadi A atau sangat baik. “Jadi reformasi birokrasi Jabar biasanya […]

  • Pemerintah Australia Berikan Bantuan Hibah 15 Kendaraan Taktis BPMV

    Pemerintah Australia Berikan Bantuan Hibah 15 Kendaraan Taktis BPMV

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 132
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memimpin Rapat Kerja bersama dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra. Raker ini menyetujui penerimaan hibah 15 unit kendaraan taktis (rantis) Bushmaster Protected Mobility Vehicle (BPMV) dari pemerintah Australia untuk Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI. Dari total sembilan Fraksi di […]

  • Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan di Jawa Barat  Sasaran penerima bantuan pangan 4,4 juta KPM

    Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan di Jawa Barat Sasaran penerima bantuan pangan 4,4 juta KPM

    • calendar_month Kam, 6 Apr 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 115
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG BARAT – Sebagai upaya mengurangi kerawanan pangan, kemiskinan, tengkes, gizi buruk, dan pengendalian inflasi, pemerintah pusat menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah dalam bentuk bantuan pangan untuk masyarakat Jawa Barat. Bantuan pangan yang disalurkan pemerintah saat ini terdiri atas dua jenis, yaitu bantuan pangan beras dan bantuan pangan daging dan telur. Bantuan pangan beras diberikan […]

  • BAKN Minta Informasi Valid terkait Kinerja Askrindo dan Jamkrindo

    BAKN Minta Informasi Valid terkait Kinerja Askrindo dan Jamkrindo

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 117
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya menelaah hasil pemeriksaan BPK RI terkait pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada beberapa BUMN dan lembaga. Salah satu yang menjadi telaahan adalah bahwa BAKN DPR RI tidak pernah mendapatkan informasi yang valid terkait kinerja dua BUMN yang bergerak di bidang penjaminan kepada masyarakat, […]

  • Dinsos P3A dan PMD Sulbar Hadiri Forum Pemutakhiran Akun SRIKANDI

    Dinsos P3A dan PMD Sulbar Hadiri Forum Pemutakhiran Akun SRIKANDI

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MAMUJU – Petugas admin Srikandi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri rapat pemutakhiran akun admin pasca perubahan susunan perangkat daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sulbar. Rapat tersebut bertujuan […]

  • Pemkab Majene Terima Award UHC 2023

    Pemkab Majene Terima Award UHC 2023

    • calendar_month Sel, 14 Mar 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MAJENE – Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. Dengan hal ini, juga salah satu bentuk kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di Kabupaten Majene dengan membuktikan penerimaan penghargaan UHC Award 2023 yang […]

expand_less