Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
  • visibility 110
  • comment 0 komentar

KOTA BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah  menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait  masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 dan sejauh ini perusahaan di Jabar berkomitmen untuk membayar THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan monitoring yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.

”Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayarTHR,” ucap Firman dalam diskusi bertema “Kesiapan Perusahaan di Jawa Barat dalam Membayarkan THR” di Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Menurut Firman, berdasarkan pantauan di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten/kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.

”Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi COVID-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata Firman.

”Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” tambahnya.

Pengaduan THR menurun

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta, berdasarkan data Disnakertrans Jabar hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan.

”Isi pelaporan antara lain perusahaan tidak akan membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” kata Joao.

Menurut Joao, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan kasus yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

Jika kedapatan perusahaan tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

”Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis,  penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan,” jelas Joao.

Meski demikian menurut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang diperiksa kemudian mereka membayar THR.

”Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi,” pungkasnya.

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Jabar Apresiasi Petugas Penjaga Pintu Air Pertahankan Ketersediaan Air untuk Masyarakat

    Wagub Jabar Apresiasi Petugas Penjaga Pintu Air Pertahankan Ketersediaan Air untuk Masyarakat

    • calendar_month Rab, 1 Jun 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 195
    • 0Komentar

    KABUPATEN KARAWANG – Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan arahan dan pembinaan kepada petugas penjaga pintu air wilayah Karawang, di Bendungan Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Rabu (1/6/2022). Pak Uu –sapaan karib Uu Ruzhanul Ulum- mengatakan, konsep pembangunan berwawasan lingkungan menjadi hal mutlak yang harus ada dalam perencanaan pembangunan, yang dapat membawa […]

  • Gubernur Sulbar Beri SK 39 PPPK, Beri Warning yang Malas

    Gubernur Sulbar Beri SK 39 PPPK, Beri Warning yang Malas

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MAMUJU – Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) kepada 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan SK berlangsung saat upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Upacara Pemprov Sulbar, Rabu 1 Oktober 2025. SK diberikan ini untuk Tenaga PPPK ini terdiri dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis, sementara […]

  • Hadapi Idul Adha, Jabar Siap Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban Sehat

    Hadapi Idul Adha, Jabar Siap Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban Sehat

    • calendar_month Ming, 29 Mei 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat siap menyiapkan hewan ternak untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022 mendatang, meski saat ini banyak hewan ternak terkena virus Penyakit Mulut & Kuku (PMK). Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Mohamad […]

  • Pemprov Sulbar Sukses Gelar Lomba Video Pendek HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    Pemprov Sulbar Sukses Gelar Lomba Video Pendek HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) sukses menggelar Lomba Pembuatan Video Pendek dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. Kegiatan ini resmi berakhir dengan dilakukannya penyerahan penghargaan kepada para pemenang lomba, berupa sertifikat dan uang tunai. Prosesi penyerahan penghargaan berlangsung, Selasa 19 Agustus 2025, di Kantor Dinas […]

  • Indonesia Dinilai Berhasil Menahan Deforestasi dan Degradasi Hutan

    Indonesia Dinilai Berhasil Menahan Deforestasi dan Degradasi Hutan

    • calendar_month Ming, 9 Apr 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility (FCPF)-Carbon Fund setara Rp303 miliar. Provinsi Kalimantam Timur menerima pembayaran berbasis kinerja atau result based payment (RBP) reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut, plus (REDD+) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak. Penandatanganan kerja sama (PKS) […]

  • Aksi Sosial Gubernur Sulbar: Sasar Ojek dan Penjual Sayur di Mamasa

    Aksi Sosial Gubernur Sulbar: Sasar Ojek dan Penjual Sayur di Mamasa

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MAMASA – Gubernur Sulbar Suhardi Duka, menyerahkan secara simbolis bingkisan Natal kepada komunitas penjual sayur dan komunitas ojek di Kabupaten Mamasa, sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam perayaan Natal yang diadakan GMKI. Berlangsung di lapangan Kabupaten Mamasa, Senin malam, 29 Desember 2025. Secara keseluruhan, sebanyak kurang lebih 700 paket bingkisan Natal telah disiapkan untuk dibagikan […]

expand_less