Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

KOTA BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah  menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait  masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 dan sejauh ini perusahaan di Jabar berkomitmen untuk membayar THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan monitoring yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.

”Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayarTHR,” ucap Firman dalam diskusi bertema “Kesiapan Perusahaan di Jawa Barat dalam Membayarkan THR” di Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Menurut Firman, berdasarkan pantauan di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten/kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.

”Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi COVID-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata Firman.

”Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” tambahnya.

Pengaduan THR menurun

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta, berdasarkan data Disnakertrans Jabar hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan.

”Isi pelaporan antara lain perusahaan tidak akan membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” kata Joao.

Menurut Joao, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan kasus yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

Jika kedapatan perusahaan tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

”Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis,  penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan,” jelas Joao.

Meski demikian menurut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang diperiksa kemudian mereka membayar THR.

”Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi,” pungkasnya.

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengajuan PMN Harus Disertai Peta Jalan yang Jelas

    Pengajuan PMN Harus Disertai Peta Jalan yang Jelas

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Hendrawan Supratikno menekankan perlunya peta jalan (roadmap) yang jelas bagi BUMN yang mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal tersebut, agar PMN yang dikucurkan dapat benar-benar bermanfaat dan efisien dalam pemanfaatannya. “Peta jalan yang jelas (diperlukan bagi BUMN pengusul PMN), sebab kalau PMN dikucurkan tanpa persiapan BUMN […]

  • Jabar – Monash University Jalin Kerja Sama Revitalisasi Sungai Citarum

    Jabar – Monash University Jalin Kerja Sama Revitalisasi Sungai Citarum

    • calendar_month Kam, 11 Mei 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Monash University dalam pengolahan limbah dan revitalisasi Daerah Aliran Sungai Citarum. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Pro Vice-Chancellor and President of Monash University Andrew Macintyre secara virtual di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (11/5/2023). […]

  • Ridwan Kamil: Saya Bersaksi, Eril Wangi seperti Daun Eucalyptus

    Ridwan Kamil: Saya Bersaksi, Eril Wangi seperti Daun Eucalyptus

    • calendar_month Rab, 8 Jun 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terbang menuju Swiss setelah polisi Swiss menemukan jasad putra sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz, di Bendungan Engehalde Bern, Rabu (8/6/2022) pukul 06:50 pagi waktu Swiss atau 11:50 WIB. Melalui akun instagramnya, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– menuturkan bahwa dirinya sudah melihat, memeluk, membelai, dan memandikan jasad Eril sesuai […]

  • Resmikan Oetomo Hospital, Pesan Ridwan Kamil: Prioritaskan Layanan Kesehatan bagi Warga Tak Mampu

    Resmikan Oetomo Hospital, Pesan Ridwan Kamil: Prioritaskan Layanan Kesehatan bagi Warga Tak Mampu

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan operasional Oetomo Hospital di Kabupaten Bandung, Sabtu (22/7/2023). Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil berharap, hadirnya layanan kesehatan baru yang ditunjang dengan fasilitas lengkap tersebut mampu meningkatkan derajat kesehatan, khususnya masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung. Menurutnya, pemerintah butuh dukungan swasta dalam menyelesaikan dinamika di masyarakat. “Ini […]

  • Gubernur Sulbar Sidak di Kantor Bapenda, Pastikan Layanan Tetap Optimal

    Gubernur Sulbar Sidak di Kantor Bapenda, Pastikan Layanan Tetap Optimal

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MAMUJU — Suasana Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (14/1/2026), seperti biasa tampak aktif dengan berbagai kegiatan pelayanan dan koordinasi internal. Pada hari itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perangkat daerah tersebut guna memastikan pelayanan publik dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan optimal. Kedatangan Gubernur […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Operasional BRT Trans Pakuan

    Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Operasional BRT Trans Pakuan

    • calendar_month Jum, 21 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    KOTA BOGOR — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meluncurkan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Pakuan di Halte Cidangiang, Baranangsiang, Kota Bogor,  Jumat (21/7/2023). Moda transportasi massal yang akan beroperasi di wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota Depok tersebut menjadi feeder atau penunjang untuk Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek. “Kita memulai program BRT sebagai […]

expand_less