Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

  • account_circle mbahdot
  • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
  • visibility 156
  • comment 0 komentar

KOTA BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah  menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait  masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 dan sejauh ini perusahaan di Jabar berkomitmen untuk membayar THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan monitoring yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.

”Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayarTHR,” ucap Firman dalam diskusi bertema “Kesiapan Perusahaan di Jawa Barat dalam Membayarkan THR” di Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Menurut Firman, berdasarkan pantauan di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten/kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.

”Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi COVID-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata Firman.

”Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” tambahnya.

Pengaduan THR menurun

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta, berdasarkan data Disnakertrans Jabar hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan.

”Isi pelaporan antara lain perusahaan tidak akan membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” kata Joao.

Menurut Joao, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan kasus yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

Jika kedapatan perusahaan tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

”Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis,  penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan,” jelas Joao.

Meski demikian menurut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang diperiksa kemudian mereka membayar THR.

”Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi,” pungkasnya.

  • Penulis: mbahdot

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Setiawan: Perkuat Kolaborasi dan Sinergi Kembangkan Pertanian Jawa Barat

    Sekda Setiawan: Perkuat Kolaborasi dan Sinergi Kembangkan Pertanian Jawa Barat

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 150
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja membuka Rapat Kerja Daerah DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jabar di Aula Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (22/7/2023). Setiawan menuturkan, ekonomi Jabar saat ini tumbuh positif sebesar lima persen, khususnya dalam laju pertumbuhan sektor pertanian berkontribusi besar sebanyak dua persen serta berdasarkan struktur […]

  • Juara Proliga 2022, Bandung Bjb Tandamata Diguyur Bonus, Pemda Provinsi Jabar Kucurkan Rp250 Juta

    Juara Proliga 2022, Bandung Bjb Tandamata Diguyur Bonus, Pemda Provinsi Jabar Kucurkan Rp250 Juta

    • calendar_month Sen, 28 Mar 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 237
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Tim Putri Bandung bjb Tandamata mendapatkan kadeudeuh atau uang pembinaan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat setelah menjuarai kompetisi bola voli PLN Mobile Proliga 2022.   Kadeudeuh sebesar Rp 250 juta diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Tim Bandung bjb Tandamata di Pendopo Rumah Dinas Gedung Pakuan Kota Bandung, […]

  • Pemprov Sulbar Mantapkan Program Pastipadu Percepat Penurunan Stunting dan Kemiskinan

    Pemprov Sulbar Mantapkan Program Pastipadu Percepat Penurunan Stunting dan Kemiskinan

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat upaya percepatan penurunan stunting dan kemiskinan melalui Program Percepatan Penurunan Stunting dan Kemiskinan Terpadu (Pastipadu). Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Program Pastipadu yang digelar di Ballroom Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa (2/6/2026). Rapat tersebut dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah instansi […]

  • Resmikan Buricak Burinong, Ridwan Kamil: Tanda Jatigede Akan Dikembangkan Jadi Wisata Internasional

    Resmikan Buricak Burinong, Ridwan Kamil: Tanda Jatigede Akan Dikembangkan Jadi Wisata Internasional

    • calendar_month Sel, 26 Apr 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 255
    • 0Komentar

    KABUPATEN SUMEDANG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan tempat wisata Buricak Burinong di Kawasan Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Selasa (26/4/2022). Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– menuturkan, peresmian tersebut dapat menjadi tanda bahwa Kawasan Waduk Jatigede akan dikembangkan sebagai destinasi wisata kelas internasional. “Kami meresmikan fasilitas pariwisata Jatigede, yaitu Kampung Buricak Burinong. Ada forest walk-nya, […]

  • Presiden Jokowi Minta Kepala BNPT Optimalkan Upaya Deradikalisasi

    Presiden Jokowi Minta Kepala BNPT Optimalkan Upaya Deradikalisasi

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 122
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel untuk melakukan optimalisasi kegiatan deradikalisasi terutama bagi mereka yang pernah terlibat dalam masalah hukum dengan kasus radikalisme dan terorisme. Hal tersebut diungkapkan Rycko usai dilantik Presiden menjadi Kepala BNPT, di Istana Negara, Jakarta, Senin (03/04/2023). “Kita tentunya […]

  • Selaraskan Anggaran Daerah dengan Pusat, BPKPD Sulbar Ikuti Pedoman Teknis DAU Tahun 2026

    Selaraskan Anggaran Daerah dengan Pusat, BPKPD Sulbar Ikuti Pedoman Teknis DAU Tahun 2026

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MAMUJU — Dalam rangka memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan fiskal nasional, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2026. Sosialisasi diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, secara daring melalui platform […]

expand_less