Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OLAHRAGA » Junda Maulana Jadi Pelaksana Tugas Asisten II Setda Sulbar

Junda Maulana Jadi Pelaksana Tugas Asisten II Setda Sulbar

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
  • visibility 825
  • comment 0 komentar

MAMUJU – Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga menyerahkan Surat Perintah Sebagai Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, kepada Junda Maulana. Penyerahan berlangsung di Ruang Kerja Wagub Sulbar, Selasa 8 April 2025.

Pengisian jabatan ini ini bertujuan untuk memperlancar tugas pemerintahan guna mengoptimalkan pelayanan sehingga hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tugas asisten II, mengkoordinir kegiatan yang ada disamping sekda, karena itu kita butuh ada sosok yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas ini,” jelas Salim.

“Harapannya agar kinerja ASN kita yang ada di provinsi Sulbar semakin baik karena terorhanisir dan terarah dengan baik. Sehingga yang dihasilkan itu betul betul bermanfaat untuk masyarakat,” tambahnya.

Kepada Pelaksana Tugas Asisten II, diharapkan dapat bekerja bersungguh-sungguh dan menjalankan amanah serta bekerja dengan tulus.

“Bekerjalah dengan sungguh – sungguh karena jabatan itu adalah amanah, dan amanah itu sebuah pengabdian, pengabdian adalah pengorbanan. Jadi jangan anggap jabatan itu adalah sesuatu yang enak, itu pengorbanan. Karena dia (jabatan) akan menguras sebahagian waktumu untuk berpikir dalam melaksanakan tugas ini demi untuk kemaslahatan daerah,” tutup Salim. (Rls)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMI Sulbar Monitoring di PMI Mamuju Tengah

    PMI Sulbar Monitoring di PMI Mamuju Tengah

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    TOBADAK – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sulawesi Barat mengadakan monitoring kepada Pengurus PMI Kabupten Mamuju Tengah. Rombongan Pengurus dan staf PMI Sulbar diterima Sekretaris PMI Mateng Baharuddin beserta staf. Bertempat di Markas PMI Mateng, Selasa 23 Juli 2024. Ketua Bidang Organisasi PMI Sulbar Andi Marini Ariakati dalam arahannya menyampaikan bahwa monitoring yang dilakukan […]

  • Dinas TPH Jabar Sediakan Bantuan Benih Padi Varietas Tahan Kering

    Dinas TPH Jabar Sediakan Bantuan Benih Padi Varietas Tahan Kering

    • calendar_month Rab, 14 Jun 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 133
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Dalam menghadapi dampak El Nino, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat melakukan berbagai upaya antisipasi untuk mempertahankan produksi, salah satunya dengan menyediakan bantuan benih padi varietas tahan kering kepada petani. Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Jabar Yanti Zakiah mengatakan, benih tahan di musim kemarau ini […]

  • KUR Kian Bersahabat dengan UMKM

    KUR Kian Bersahabat dengan UMKM

    • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Keringanan bunga dan agunan diberikan kepada debitur KUR supermikro-mikro dengan maksimal pinjaman Rp100 juta. Pada 2023, pemerintah kembali menetapkanbunga KUR 3 persen untuk KUR supermikrodan bunga single digit untuk KUR mikro.Kebijakan itu merupakan bentuk afirmatifpemerintah ke sektor UMKM yang menguasai61 persen PDB Indonesia. Selain sumbangan terhadap PDB besar, sektoritu juga memberikan sumbangan terhadappenyerapan tenaga kerja hingga 97 persen daritotal penyerapan tenaga kerja nasional. Jadi,keberadaan program kredit usaha rakyat(KUR) yang kian ramah untuk nasabah adalahsebuah keharusan. Tak hanya tawaran bunga kredit rendah mulaidari 3 persen, pemerintah juga meminta bank penyalur KUR untuk memberikan keringananberupa bebas agunan bagi debitur mikromaupun supermikro. Keringanan itu tertuanglewat Peraturan Menteri Koordinator bidangPerekonomian nomor 1 tahun 2023 yang terbitpada akhir Januari 2023. Pada aturan itu, keringanan bunga dan agunandiutamakan untuk debitur KUR supermikrodan mikro dengan maksimal pinjaman tidaklebih dari Rp100 juta. Menteri Koordinatorbidang Perekonomian Airlangga Hartartomengatakan, kebijakan bunga KUR supermikro jadi 3 persen itu merupakan wujudkeberpihakan kepada para pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga untuk bisamenjalankan usahanya lebih produktif. Jika dirinci, kebijakan KUR dengankeringanan dan agunan untuk dua segmendebitur, pertama debitur KUR supermikromendapatkan fasilitas bunga kredit 3 persendengan plafon kredit maksimal Rp10 juta.Segmen ini diberikan tenor 3 tahun–-5 tahun. Kedua, debitur KUR mikro akan dikenaibunga kredit sesuai tipe penerima, misalnyadebitur pertama kali mengajukan KUR bisamendapatkan bunga 6 persen, kedua kali 7 persen, ketiga kali 8 persen, dan keempat kali 9 persen. Pemerintah menentukan plafon KUR untuk mikro mulai dari Rp10 juta–-Rp100 juta. Yang menjadi istimewa untuk debitur KUR supermikro dan mikro adalah mereka tidakdiwajibkan untuk memenuhi agunantambahan. Tapi, tetap menyepakati agunanpokok. Sedangkan, debitur KUR yang mendapat pinjaman di atas Rp100 juta tetapmemenuhi ketentuan agunan pokok dantambahan. Tentu kebijakan itu menjadi anginsegar bagi masyarakat, terutama untuk pekerjadan ibu rumah tangga. Dari data Kementerian Perekonomian, pada2022 dari total 7,62 juta debitur KUR, sebanyak 66,11 persen adalah debitur mikro, 31,84 persen untuk debitur kecil, dan 1,74 persen debitur supermikro dan di bawah 1 persen PMI. Sejatinya, peran perbankan dibutuhkan untukmenciptakan pertumbuhan ekonomi daripelaku usaha kelas bawah, yakni supermikro.Hanya saja, suku bunga yang mini dan tanpaagunan tambahan dapat memicu kenaikanrisiko kredit bermasalah atau non performingloan/NPL perbankan. Di sisi lain, alokasi KUR untuk pelaku usahasupermikro masih tergolong baru, sehinggakontribusinya terhadap total plafon KUR masih kecil. Namun terlepas dari semua itu, harus diakui peran penting UMKM tetap harusdiapresiasi oleh pemerintah. Pasalnya, sektorUMKM mampu menyerap sejumlah tenagakerja, banyaknya jumlah unit usaha, capaiankinerja ekspor yang kian impresif, hinggakontribusi yang signifikan terhadap PDB. Pengembangan UMKM penting bagipemerintah untuk dapat mengungkitpertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintahjuga terus berupaya mendukung peningkatandaya saing UMKM dan kontribusinyaterhadap ekonomi nasional, salah satunyadengan mengkaji dan memperbaiki kebijakanterkait pembiayaan UMKM. “Saat ini kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 61 persen dengankemampuan penyerapan tenaga kerjamencapai 97 persen dari total penyerapantenaga kerja nasional. Diharapkan juga, kontribusi UMKM terhadap ekspor nonmigasyang saat ini baru mencapai 16 persen dapatditingkatkan,” ungkap Menko Airlangga, dalam satu kesempatan. Terkait dengan kebijakan pembiayaan bagiUMKM tersebut, pemerintah berupayameningkatkan akses pembiayaan KUR denganporsi kredit yang ditargetkan mencapai 30 persen pada 2024. Selanjutnya gunamendorong UMKM naik kelas jugadiperlukan skema kerja sama antara usahakecil dan usaha besar, sehingga UMKM dapatberkembang dengan peningkatan kuantitas dankualitas produksi. Bagi perusahaan besar juga dapatmeningkatkan profit. Melalui kerja sama yang diiringi dengan peningkatan produktivitas dankualitas produksi yang baik, UMKM akanlebih mudah menjangkau global value chain (GVC). Keberpihakan pemerintah terhadap sektorUMKM sangat jelas dan tegas. Bagipemerintah, keberadaan sektor UMKM saatini sangat disadari pentingnya bagi pemulihanperekonomian nasional. Harapannya, sejumlah kebijakan pemerintahyang afirmatif terhadap sektor UMKM bisamendongkrak mereka untuk naik kelas. Ujung dari semua itu, peran sektor UMKM tetap bisamenjadi penyangga perekonomian negara. (***)

  • Ridwan Kamil: Zakat Bantu Entas Kemiskinan Ekstrem, Ditargetkan di Jabar terhimpun Rp 1,6 triliun

    Ridwan Kamil: Zakat Bantu Entas Kemiskinan Ekstrem, Ditargetkan di Jabar terhimpun Rp 1,6 triliun

    • calendar_month Sel, 12 Apr 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 265
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengemukakan, pembayaran zakat pada bulan Ramadan bertujuan untuk menyucikan diri demi membersihkan sebagian harta yang kotor. Demikian dikatakan Ridwan Kamil setelah menunaikan pembayaran zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Dalam acara tersebut, Ridwan Kamil menandatangani prasasti […]

  • FGD Ekspose Data Strategis Publikasi Majene

    FGD Ekspose Data Strategis Publikasi Majene

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Aris Munandar Harap OPD-Instansi Terkait Bantu BPS MAJENE – Suatu daerah tidak akan berhasil tanpa ketersediaan data yang akurat guna menghasilkan rencana pembangunan yang tepat sasaran. Sehingga diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk membantu Badan Pusat Statistik (BPS) Majene dalam menyiapkan data-data sektoral yang diperlukan dalam penyusunan publikasi Majene 2023 sebagai […]

  • Pendataan Memang Bukan Pendaftaran

    Pendataan Memang Bukan Pendaftaran

    • calendar_month Jum, 24 Feb 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Pendataan Memang Bukan Pendaftaran Catatan Hendry CH Bangun Saya sebenarnya tidak ingin seperti berpolemik dengan Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers yang dua periode menjadi anggota Dewan Pers dan pernah menjabat Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, terkait artikelnya “Tidak Ada Kewajiban Perusahaan Pers Mendaftar di Dewan Pers”. Mengapa? Ada dua alasan. Pertama, saya sudah […]

expand_less