Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait salah satu poin dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Poin yang menjadi sorotan terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.

Sebagian kalangan pers menilai klausul itu berpotensi melemahkan upaya membangun ekosistem pers yang sehat, khususnya dalam konteks penguatan regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas.

“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Rabu malam (25/2/2026).

Makali menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (24/2/2026), merupakan bentuk partisipasi memenuhi undangan, bukan representasi sikap resmi organisasi.
Menurutnya, pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal.

Keputusan resmi SMSI akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat.
Sikap serupa ditegaskan Ketua Umum SMSI, Firdaus. Ia menyatakan organisasi yang dipimpinnya masih menunggu hasil pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.

Sikap RAKERNAS SMSI

Firdaus mengungkapkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, telah diputuskan sejumlah langkah strategis, antara lain:

1. Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.

2. Mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital.

3. Mendorong pemerintah dalam waktu dekat, membangun platform dalam rangka mendorong kedaulatan digital Indonesia, dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, TVRI dalam sebuah platform yang menjadi sarana komunikasi pemerintah dan Publik.

4. Mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional guna mendukung kebangkitan bisnis media digital di dalam negeri.

5. Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi kesinambungan ekosistem digital nasional.

Firdaus menambahkan, Rapim mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.

“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS yang menjadi perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi. (*)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS, Pemdaprov Jabar Tunggu Hasil Proses di Polres Tapanuli Utara

    Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS, Pemdaprov Jabar Tunggu Hasil Proses di Polres Tapanuli Utara

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
    • account_circle mbahdot
    • visibility 150
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Menyikapi pemberitaan di media sosial mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan TS, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDesa) Jabar untuk melakukan klarifikasi secara mendalam. Kepala Badan Kepegawaian Provinisi Jabar Sumasna menjelaskan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 […]

  • Pijar Setrum Mandiri dari Lereng Argopuro

    Pijar Setrum Mandiri dari Lereng Argopuro

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Kolaborasi masyarakat di Desa Andungbiru untuk menerangi wilayahnya dari kegelapan selama berpuluh tahun lewat program mandiri diakui secara nasional. Nama dusun ini adalah Sumber Kapong. Lokasinya ada di lereng Gunung Argopuro, tepatnya di Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Perjalanan menuju Dusun Sumber Kapong dapat ditempuh melalui jalur darat selama dua jam dari […]

  • Dinsos Sulbar Pastikan Target Kesejahteraan Masuk RPMJD dan Renstra 2025-2030

    Dinsos Sulbar Pastikan Target Kesejahteraan Masuk RPMJD dan Renstra 2025-2030

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MAMUJU – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat menghadiri kegiatan Pengisian Indikator Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2030 yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat, bertempat di ruang rapat Bapperida Sulbar, Kamis 6 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen […]

  • RPP DBH Sawit sebagai Instrumen Percepatan Pembangunan Daerah

    RPP DBH Sawit sebagai Instrumen Percepatan Pembangunan Daerah

    • calendar_month Jum, 14 Apr 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 124
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyampaikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Menurutnya, hal itu sebagai instrumen untuk dorong percepatan pembangunan daerah. “DBH ini menjadi salah satu terobosan dalam UU HKPD yang sudah sangat dinantikan kehadirannya, terutama bagi daerah penghasil komoditas sawit. Maka, kami dari […]

  • Manajemen Keuangan Pemdaprov Jabar Jadi Percontohan Nasional

    Manajemen Keuangan Pemdaprov Jabar Jadi Percontohan Nasional

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 148
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Manajemen kuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan dijadikan percontohan nasional khususnya dalam pendanaan obligasi daerah. Hal ini terungkap usai pertemuan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin (3/7/2023). Ditemui usai pertemuan, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, manajemen keuangan Pemda Provinsi Jabar dianggap sangat baik sehingga […]

  • Pemdaprov Jabar Luncurkan Asset Award Jawa Barat 2023

    Pemdaprov Jabar Luncurkan Asset Award Jawa Barat 2023

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 148
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Asset Award Jawa Barat 2023 di Grand Shunsine Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (12/4/2023). Asset Award ini diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar sebagai stimulus pengelolaan aset daerah yang berkemajuan. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengapresiasi ajang ini guna mendorong optimalisasi aset yang […]

expand_less