Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Lahirkan Pergub, Jabar Siap Topang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia

Lahirkan Pergub, Jabar Siap Topang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
  • visibility 225
  • comment 0 komentar

KOTA BANDUNG – Jawa Barat memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi syariah. Dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2022 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah yang baru ditantadangani Gubernur Ridwan Kamil 3 Januari 2022, Jabar dapat menopang masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.

 

Demikian dikatakan Sekda Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam webinar sosialisasi Pergub 1/2022 di Kota Bandung, Kamis (17/3/2022).

 

“Pergub ini menjadi pedoman provinsi, kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan. Pergub ini lahir dengan landasan bahwa Jabar sangat potensial dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sehingga diperlukan regulasi untuk menjadi pedoman dalam praktik pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut,” ujar Setiawan.

 

Indonesia saat ini menjadi peringkat pertama dunia dalam pengembangan keuangan syariah dengan skor 81,93 berdasarkan data dari Islamic Finance Country Index.

 

“Artinya prospek ini sangat baik untuk terus dikembangkan terutama di Jawa Barat sebagai Provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia,” katanya.

 

Dalam masterplan nasional, ekonomi dan keuangan syariah tujuan utamanya adalah mewujudkan Indonesia mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.

 

Menurut Sekda, dengan potensi yang dimiliki Jabar bisa berkontribusi secara positif terhadap masterplan ekonomi syariah di Indonesia. Saat ini fokus Jabar adalah mengembangkan UMKM dan digitalisasi dalam ruh pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

 

“Transaksi  e-commerce Indonesia sangat luar biasa peningkatannya. Dari tahun 2020 – 2021 naik 50,75 persen. Indonesia juga peringkat pertama dalam 10 negara dengan persentase e-commerce dengan 88,1 persen tertinggi di dunia. Berkaitan dengan itu, Jabar tercatat sebagai pengguna internet tertinggi di Indonesia dengan jumlah 35,1 juta penduduk, disusul Jateng dan Jatim,” sebut Setiawan.

 

Pergub 1/2022 terdiri dari  13 bab dan 36 pasal. Beleid bertujuan mengoptimalisasi potensi ekonomi dan keuangan syariah yang menopang ketahanan ekonomi umat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekomomi, menciptakan lapangan kerja dan daya saing.

 

“Pergub ini nantinya diterjemahkan ke dalam kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor. Mencakup 10 ruang lingkup, di antaranya percepatan regulasi, perencanaan dan pendataan, pengembangan industri halal, kewirausahaan ekonomi syariah dan infrastruktur pendukung,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jabar Muhammad Taufik Budi Santoso.

 

Lebih jauh Taufik menjelaskan bahwa Pergub No 1/2022 tentang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut, selain disusun oleh unsur Pemda Provinsi Jabar dan para ahli dalam tim penyusun, juga telah  dikonsultasikan dengan lembaga lain seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

 

Anggota tim punyusun Pergub No 1/2022 Jajang W. Mahri menjelaskan, langkah awal implementasi Pergub adalah dengan membentuk sebuah lembaga khusus sebagai koordinator dari pelaksanaan Pergub.

 

“Lembaga itu bisa struktural atau non-struktural. Bisa di bawah Biro Perekonomian atau lembaga lain di Provinsi, yang nantinya akan mengoordinasikan seluruh aspek dengan lembaga lain dalam implementasi Pergub tersebut,” ujarnya.

 

Wabinar sosialisasi Pergub No 1/2022 tentang ekonomi dan keuangan syariah Jabar tersebut diikuti selain oleh perangkat daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, kabupaten

/kota, juga oleh para akademisi dan para pelaku jasa keuangan dan ekonomi.

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahas PP 38/2025, BPKPD Sulbar Mulai Kaji Penerapan Regulasi Baru Pembiayaan Daerah

    Bahas PP 38/2025, BPKPD Sulbar Mulai Kaji Penerapan Regulasi Baru Pembiayaan Daerah

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 137
    • 0Komentar

    JAKARTA — Dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan audiensi dengan Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Audiensi ini digelar sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan […]

  • Ridwan Kamil Dorong Kabupaten/Kota Fokus Pada Kinerja Baik, Cegah Korupsi

    Ridwan Kamil Dorong Kabupaten/Kota Fokus Pada Kinerja Baik, Cegah Korupsi

    • calendar_month Kam, 10 Mar 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 251
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkomitmen memperbaiki Indeks Pemberantasan Korupsi dengan tindakan pencegahan dari dalam pemerintahan.   Kang Emil sapaan akrabnya, menyampaikan hal ini saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Jawa Barat Tahun 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).   “Dari pemberitaan media, pemberantasan korupsi mayoritas […]

  • Sambut Piala Dunia, Pemprov Sulbar Antisipasi Masalah Blank Spot dan Aturan Nobar

    Sambut Piala Dunia, Pemprov Sulbar Antisipasi Masalah Blank Spot dan Aturan Nobar

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MAMUJU – Demam Piala Dunia FIFA 2026 mulai terasa di berbagai negara, di balik euforia ajang sepak bola terbesar jagat raya ini infrastruktur jaringan dan masalah area tanpa sinyal (blank spot) masih menjadi tantangan besar di Provinsi Sulbar. Persoalan krusial ini dikupas tuntas dalam acara “Bincang Malaqbi” yang disiarkan langsung dari Studio TVRI Sulbar, Jumat […]

  • 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

    5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 115
    • 0Komentar

    5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset Oleh: Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu […]

  • Perluas Jaringan, Petani Milenial Jabar Goes to Japan

    Perluas Jaringan, Petani Milenial Jabar Goes to Japan

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Kepala Biro Perekonomian Setda Jabar Yuke Mauliani Septina mengatakan, ada sejumlah hal baru dalam program Petani Milenial. Salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada Petani Milenial terpilih magang di Jepang. Dengan program itu, kata Yuke, diharapkan Petani Milenial bisa melebarkan sayap hingga ke mancanegara, terutama dalam memperluas pasar penjualan. Petani Milenial Goes to […]

  • WEST JAVA DEVELOPMENT FORUM 2023, Jabar Rumuskan Rencana Pembangunan Hingga 2045

    WEST JAVA DEVELOPMENT FORUM 2023, Jabar Rumuskan Rencana Pembangunan Hingga 2045

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memulai kick off West Java Development Forum 2023 untuk merumuskan pembangunan Jabar jangka panjang hingga tahun 2045. West Java Development Forum (WJDF)  2023 merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang meminta daerah menerjemahkan rencana pembangunan jangka panjang sampai tahun 2045. “Sesuai arahan dari pemerintah pusat, kita […]

expand_less