Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Upacara PTDH Personel Polres Majene

Upacara PTDH Personel Polres Majene

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Sel, 10 Jan 2023
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

Kapolres: Negatif Harus Kita Hilangkan

 

MAJENE – Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelaksanaan tugas.

Terdapat beberapa tingkat hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja pegawai yang bersangkutan, sementara hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.

Seperti yang terjadi di Kepolisian Resor (Polres) Majene melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personel Polri di Mapolres Majene, Selasa (10/01/2023).

Upacara PTDH seorang personel Polri di Polres Majene ini, kepada Sirajuddin Ganing Satuan Samapta Polres Majene berdasarkan keputusan Kapolda Sulbar Nomor: Kep/246/XII/2022 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

“Meskipun hanya foto yang di tampilkan keputusan ini tetap sah secara kedinasan,” jelas Kasi Propam Polres Majene Iptu Abdul Rajab.

Diungkapkan, Sirajuddin Ganing Bripda NRP 95020357 Jabatan terakhir Banit Turjawali Satuan Samapta Polres Majene harus mengakhiri karirnya di Kepolisian setelah resmi di berhentikan dengan tidak hormat.

“PTDH ini, juga dikuatkan dengan pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 11 huruf e peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

Abdul Rajab menjelaskan, PDTH kepada Bripda Sirajuddin Ganing karena desersi atau tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturur-turut dan tanpa alasan yang jelas.

“Bripda Sirajuddin Ganing tidak pernah masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Bripda Sirajuddin Ganing selama memulai tugasnya di Polres Majene sudah 9 kali di sidang 2 diantaranya sidang kode etik dan 7 kali sidang pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Upacara PDTH dipimpin Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian. Ia mengatakan, penerapan Reward dan Punishment di lingkungan Polri memang sangat penting dengan tujuan besar.

“Disisi lain sebagai motivasi kerja dan sisi lainnya sebagai efek jerah agar personel lainnya tidak terjatuh pada pelanggaran yang sama. Intinya yang baik harus dijaga dan yang negatif harus kita hilangkan,” ungkap Kapolres Majene.

Penyandang dua bunga itu, juga menyayangkan dengan terjadinya PTDH kepada seorang personel. “Momentum hari ini, saya berdoa tidak ada lagi selama karir saya menjadi Irup PTDH,” harapnya.

Ia mengajak, seluruh personel untuk kembali mengingat bagaimana saat berjuang menjadi anggota Polri dan diberikan kesempatan yang maha kuasa menjadi anggota Polri dari sekian jumlah pendaftar dulu.

“Kita bisa menggunakan pangkat dan jabatan ini, semua itu anugrah yang harus kita pertanggung jawabkan yang tentunya bekerjalah dengan baik. Apalagi sudah berkeluarga, ingat anak istri, dan saya berharap tidak ada kejadian seperti ini lagi,” harapnya. (hfd)

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemdaprov Jabar yang Pertama di Indonesia Permanenkan Mekanisme Kerja Dinamis  ASN dapat bekerja di mana saja berorientasi output dan outcome

    Pemdaprov Jabar yang Pertama di Indonesia Permanenkan Mekanisme Kerja Dinamis ASN dapat bekerja di mana saja berorientasi output dan outcome

    • calendar_month Sen, 19 Jun 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang pertama di Indonesia menerapkan Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) dengan mengedepankan pelayanan publik yang prima dan Aparatur Sipil Negara tetap produktif 100 persen. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengemukakan hal itu usai meluncurkan Mekanisme Kerja Dinamis, Senam Bugar di Tempat Kerja, dan Aplikasi Bugar.id di […]

  • Pemda Provinsi Jawa Barat Raih Penghargaan Inovasi Penanganan Kejahatan Siber

    Pemda Provinsi Jawa Barat Raih Penghargaan Inovasi Penanganan Kejahatan Siber

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerima Anugerah Inovasi Pembangunan Terpuji Detik Jabar Awards 2024 pada Kategori Inovasi Penanganan Kejahatan Siber. Penghargaan diterima langsung Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Herman Suryatman dari Direktur Utama detikcom Abdul Aziz pada acara Malam Penganugerahan Detik Jabar Award 2024  di Trans Luxury Hotel Bandung, Rabu (17/7/2024) malam. “Kami […]

  • Efisiensi Anggaran: PUPR Sulbar Lakukan Check-up Total Alat Berat Guna Hindari Biaya Perbaikan Mendadak

    Efisiensi Anggaran: PUPR Sulbar Lakukan Check-up Total Alat Berat Guna Hindari Biaya Perbaikan Mendadak

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MAMUJU — Tim Aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap seluruh kendaraan operasional dan alat berat milik dinas. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 3 November 2025, ini bertujuan memastikan seluruh peralatan dan armada dalam kondisi prima sehingga siap digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan pekerjaan umum […]

  • Gubernur Sulbar Terbitkan Pergub Gerakan Sulbar Mandarras

    Gubernur Sulbar Terbitkan Pergub Gerakan Sulbar Mandarras

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembudayaan Gemar Membaca melalui Gerakan Sulawesi Barat Mandarras sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat budaya literasi di daerah. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) pada 10 Maret 2026 […]

  • Ridwan Djafar Koordinasi ke BAKTI Komdigi Bahas Bantuan Internet dan BTS Seluler di Sulbar

    Ridwan Djafar Koordinasi ke BAKTI Komdigi Bahas Bantuan Internet dan BTS Seluler di Sulbar

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 134
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (KominfoSS) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar,menemui Darien Aldiano, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Kantor BAKTI Komdigi, Gedung Centennial Tower, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin 2 Februari 2026. Ridwan mengemukakan, Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah […]

  • Buka Turnamen Sepakbola MWR Cup, Bahtiar Janji Gelar Gubernur Cup

    Buka Turnamen Sepakbola MWR Cup, Bahtiar Janji Gelar Gubernur Cup

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MAMUJU – Membuka secara resmi turnamen Sepakbola Munandar Wijaya Ramlan (MWR) Cup 4, Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin berjanji untuk menggelar pula Turnamaen Gubernur Cup. Penjabat Gubernur Bahtiar menghadiri pembukaan sepak bola MWR Cup 4 di Desa Sumare, Kabupaten Mamuju, Rabu 4 Desember 2024. Saat hadir, dirinya mengapresiasi atas pelaksanaan turnamen sepak bola yang diinisiasi […]

expand_less