Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Mempermudah Izin Usaha Pengisian Daya Kendaraan Listrik

Mempermudah Izin Usaha Pengisian Daya Kendaraan Listrik

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Sen, 9 Okt 2023
  • visibility 155
  • comment 0 komentar

Persetujuan lingkungan dalam pendirian SPKLU kian mudah demi mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik.

Tekad Indonesia untuk menurunkan emisi karbon terus diupayakan. Salah satu caranya adalah mendorong penggunaan mobil listrik, sebagai wujud industri otomotif yang rendah emisi karbon. Dalam konteks menekan emisi karbon, pemerintah telah menetapkan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Bahkan, dalam rangka percepatan penggunaan kendaraan listrik, Presiden Joko Widodo merilis Perpres nomor 55 tahun 2019. Perpres itu mengatur percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi darat.

Tidak itu saja, pemerintah pun memberikan insentif berupa subsidi senilai Rp7 juta untuk kendaraan bermotor BBM menjadi motor listrik, insentif pembelian mobil dan bus. Harapannya, sejumlah regulasi dan insentif itu akan mendorong tumbuhnya iklim bisnis kendaraan berbasis listrik, baik sebagai produsen maupun yang menggunakan.

Ujung dari semua itu, Indonesia pun akan mendorong turunnya emisi karbon. Seiring dengan terus didorongnya penggunaan kendaraan bermotor berbasis listrik, kini populasi kendaraan jenis itu terus bertambah. Hal itu terungkap dalam data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Di mana pada 2022, penjualan wholesales kendaraan listrik dari jenis bahan bakar elektrik, hibrida, atau kombinasi BBM dan elektrik, dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) sudah mencapai 15.437 unit.  Padahal pada 2021, penjualannya baru 3.193 unit.

Tahun ini, masih dari data yang sama hingga semester I-2023, penjualan mobil listrik sudah menembus 23.260 unit. Dari total penjualan itu, mobil jenis hybrid electric vehicle (HEV) mencapai angka 17.391 unit atau sekitar 74,76 persen dari total penjualan kendaraan listrik sepanjang paruh pertama 2023.

Nah, penjualan kendaraan berbasis listrik memang terus meningkat. Pertanyaannya, apakah keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sudah memadai?

Data PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebutkan saat ini jumlah SPKLU sudah sebanyak 846 unit di seluruh Indonesia. Dari sejumlah SPKLU itu, sebanyak 620 unit milik PLN.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan populasi SPKLU di tanah air sebanyak 3.000 unit pada tahun ini. Di tengah masih belum memadainya keberadaan SPKLU selain, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberi kemudahan untuk pendirian SPKLU, terutama soal persetujuan lingkungan untuk pengusaha SPKLU.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan MP Kementerian ESDM Dwi Nugroho mengatakan, hal itu dilakukan untuk mendorong ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).  Menurut Dwi Nugroho, kini sudah ada kerja sama dengan lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan PT PLN (Persero).

“Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah,” ujar Dwi Nugroho melalui keterangan resmi, Senin (25/9/2023).

Dwi Nugroho menjelaskan, untuk bisa mendapatkan persetujuan lingkungan untuk SPKLU cukup mudah. Pelaku usaha hanya perlu mengirimkan semua informasi dan persyaratan ke sistem online single submission (OSS) ke sistem AMDALnet.  Selanjutnya, sistem AMDALnet tersebut secara otomatis akan mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU. Adapun form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini.

“Kemudian, dokumen ini akan dikirimkan ke sistem online single submission risk based approach (OSS RBA) untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha,” kata Dwi lagi.

OSS RBA atau perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Dwi mengatakan, persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA.

Selanjutnya, proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan service level agreement (SLA), yang waktu layanan berlangsung paling lama sekitar 2 jam. Untuk memungkinkan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha dalam kegiatan SPKLU, KLHK dan Kementerian Investasi/BKPM telah mengintegrasikan sistem amdalnet ke dalam sistem informasi OSS RBA.

“Kementerian ESDM terus mendorong peningkatan titik charging station atau SPKLU. Penambahan SPKLU tersebut diperbanyak untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pengguna kendaraan listrik,” kata Dwi.

Tak dipungkiri, bisnis SPKLU bisa dikatakan masih relatif baru. Oleh karena itu, pemerintah harus mengaturnya lebih baik lagi termasuk soal tarif pengisian listriknya sehingga mendorong swasta untuk berinvestasi di SPKLU. (indonesia.go.id)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridwan Kamil: PPKM Akan Selalu Ada Sampai Deklarasi Pandemi Menuju Endemi

    Ridwan Kamil: PPKM Akan Selalu Ada Sampai Deklarasi Pandemi Menuju Endemi

    • calendar_month Rab, 11 Mei 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 227
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Menanggapi masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut PPKM akan selalu ada sampai deklarasi pandemi menuju endemi. ”PPKM itu akan ada selamanya sampai deklarasi pandemi ke endemi. Tapi, di dalamnya akan banyak kelonggaran-kelonggaran yang menyesuaikan,” ujar Ridwan Kamil, di Gedung Sate Kota Bandung, […]

  • Tutorial Mengakses Aplikasi SatuSehat

    Tutorial Mengakses Aplikasi SatuSehat

    • calendar_month Ming, 2 Apr 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Profil pengguna, sertifikat, dan tiket vaksin Covid-19 yang sebelumnya di platform PeduliLindungi tersinkronisasi secara otomatis ke SatuSehat Mobile. Sejak 1 Maret 2023 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mentransformasikan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi kesehatan masyarakat bernama SatuSehat Mobile. Menurut Staf Ahli Teknologi Kesehatan Menkes sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji, Selasa (28/2/2023), bagi yang telah mengunduh PeduliLindungi sebelumnya, masyarakat hanya […]

  • Kabupatan Subang Utara Disetujui Jadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru  Total dari Jabar sampai tahun ini diusulkan sembilan CDPOB

    Kabupatan Subang Utara Disetujui Jadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru Total dari Jabar sampai tahun ini diusulkan sembilan CDPOB

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 108
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar menyetujui Kabupaten Subang Utara menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru dan selanjutnya segera diusulkan ke Pemerintah Pusat. Pengusulan Kabupaten Subang Utara menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) ke Pemerintah Pusat berdasarkan persetujuan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, […]

  • Honda New Rebel 1100 Seharga Rp300 Jutaan

    Honda New Rebel 1100 Seharga Rp300 Jutaan

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 150
    • 0Komentar

    New Honda Rebel 1100 secara resmi diluncurkan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) di Jakarta Fair Kemayoran, Rabu (12/6). Motor cruiser itu kini mendapatkan mesin yang lebih bertenaga yakni 1.100 cc dari sebelumnya hanya 500 cc saja. Susumu Mitsuishi selaku President Director PT AHM menyebutkan motor besar saat ini sudah menjadi hobi pecinta sepeda motor. Untuk mendukung […]

  • BPKAD Sulbar Bedah Data Belanja Pegawai 2026 Agar Tepat Sasaran

    BPKAD Sulbar Bedah Data Belanja Pegawai 2026 Agar Tepat Sasaran

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Plt. Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Abd. Kuddus, didampingi Plt. Kasubid Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah II, Muhammad Apriady, melaksanakan kegiatan Sinkronisasi Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 18 hingga 19 Februari 2026, di ruang […]

  • Pengajuan PMN Harus Disertai Peta Jalan yang Jelas

    Pengajuan PMN Harus Disertai Peta Jalan yang Jelas

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 147
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Hendrawan Supratikno menekankan perlunya peta jalan (roadmap) yang jelas bagi BUMN yang mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal tersebut, agar PMN yang dikucurkan dapat benar-benar bermanfaat dan efisien dalam pemanfaatannya. “Peta jalan yang jelas (diperlukan bagi BUMN pengusul PMN), sebab kalau PMN dikucurkan tanpa persiapan BUMN […]

expand_less