Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
  • visibility 11
  • comment 0 komentar

Menjadi prioritas dan bernilai strategis bagi perekonomian nasional, pemerintah terbitkan kebijakan khusus untuk IKN.

Pemerintah terus mempercepat Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur (Kaltim). Segenap daya dikerahkan agar kota masa depan Indonesia bisa diresmikan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan, yakni pada Agustus 2024.

Dari sisi pembiayaan pembangunan IKN, tentunya tidak semata berasal dari APBN.  Strategi pemerintah adalah mengajak kalangan swasta dalam maupun luar negeri untuk ikut membangun kota yang direncanakan sebagai pengganti DKI Jakarta, yang menjdi ibu kota negara sejak 1945.

Agar investor tertarik ikut membangun IKN serta mengakselerasinya, pemerintah pun memberikan pemanis berupa pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) kepada investor yang akan menanamkan modal di Kalimantan Timur.

Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. “Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi isi dokumen PP 12/2023 yang yang dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Tak dipungkiri, IKN menjadi prioritas utama serta dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan khusus.

Dalam konteks pemberian insentif di IKN, ada beberapa tingkatan dan juga tingkat kewenangannya. Fasilitas fiskal, salah satunya, merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan kepabeanan.

Sementara itu, fasilitas yang merupakan kewenangan Otorita IKN meliputi fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN; dan fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.

Sementara itu, fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan. Dalam Pasal 27 di PP 12/2023 disebutkan bahwa ada sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor, yaitu:

  1. Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
  2. PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
  3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
  4. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  6. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  7. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
  8. PPh final 0 persenatas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  9. Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Nah, berkaitan dengan banjir insentif di IKN, terutama poin kedelapan dan kesembilan, pembahasan insentif difokuskan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan itu diatur dalam PP 12/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 6 Maret 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0 persen. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan 2035.

Adapun PPh final dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak yang diterima, atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN. Namun penghasilan yang dimaksud tidak termasuk untuk:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  2. Yang diperoleh wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  3. Dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.
  4. Telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Kelima, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN.

Berkaitan dengan fasilitas insentif pajak itu bagi UMKM, Menteri Investasi/Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak roda perekonomian.

“PP itu juga mengatur fasilitas PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara itu di luar IKN dikenakan 0,5 dari omzet,” ujar Bahlil, pada Kamis (8/3/2023).

Kalangan pengusaha pun menyambut kebijakan itu dengan semringah. Kadin menegaskan, perlunya ada insentif lain yang diberikan pemerintah, termasuk insentif pembiayaan perbankan untuk UMKM, seperti pemberian subsidi bunga, misalnya.

Penulis: Firman Hidranto

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi Promosi Kesehatan ke 27 Kabupaten/ Kota Penting Dilakukan Konsisten

    Sosialisasi Promosi Kesehatan ke 27 Kabupaten/ Kota Penting Dilakukan Konsisten

    • calendar_month Sen, 23 Mei 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja melepas Roadshow Protokol Kesehatan Dinas Kesehatan  Jabar, di halaman depan Gedung Sate Bandung, Senin (23/05/2022). Sekda mengapresiasi rombongan Dinkes Jabar yang hendak bertolak ke Kabupaten Pangandaran guna pelaksanaan promosi kesehatan (promkes), yang meliputi sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes), Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Perilaku Hidup Bersih […]

  • Ridwan Kamil: Diupayakan solusi berkeadlian

    Ridwan Kamil: Diupayakan solusi berkeadlian

    • calendar_month Sen, 19 Jun 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Majelis Ulama Indonesia dan para ulama membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari untuk menangani polemik yang terjadi di Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu. Tim investigasi akan bekerja dengan tetap mengedepankan prinsip tabayun. “Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, Bakesbangpol Jabar sudah rapat, kesimpulannya adalah […]

  • Komitmen Indonesia Mengurangi Pemanasan Global

    Komitmen Indonesia Mengurangi Pemanasan Global

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Sebagai bentuk komitmen dalam pengurangan emisi karbon, Kementerian PUPR menerapkan konstruksi berkelanjutan dan mengembangkan infrastruktur hijau. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Indonesia Water Institute pada pertengahan Maret lalu menyelenggarakan sustainable infrastructure forum dengan tema “Komitmen Bersama untuk Pengurangan Emisi Karbon dan Strategi Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan”. Dalam kesempatan ini Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono mengatakan, […]

  • All new sirion resmi meluncur di indonesia

    Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2018
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Selain mobil low cost green car, masyarakat Indonesia kini disajikan beragam model mobil perkotaan. Dari sisi harga, city car umumnya dibanderol lebih mahal daripada LCGC yang saat ini tersedia dalam pilihan model hatchback maupun MPV. Menurut Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, meski hampir serupa, pihaknya tidak khawatir city car akan tergerus oleh […]

  • Innalillah! Founder Fajar Group HM Alwi Hamu Meninggal Dunia

    Innalillah! Founder Fajar Group HM Alwi Hamu Meninggal Dunia

    • calendar_month Sab, 18 Jan 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kabar duka datang dari dunia pers nasional. H. M. Alwi Hamu, tokoh asal Sulawesi Selatan sekaligus Founder Fajar Group, meninggal dunia pada Sabtu (18/1/2025). Almarhum mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Puri, Jakarta. “Innalillahi wainnaa ilaihi rodjiun, telah berpulang ke rahmatullah Bapak H. M. Alwi Hamu pada hari Sabtu, 18 Januari 2025, di […]

  • KKJ – PKJB Resmi Dibuka, Pemeran Produk Kreatif Jabar dan Inklusi Keuangan Digital

    KKJ – PKJB Resmi Dibuka, Pemeran Produk Kreatif Jabar dan Inklusi Keuangan Digital

    • calendar_month Jum, 7 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Karya Kreatif Jawa Barat (KKJ) – Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB) resmi dibuka untuk umum di area Gedung Sate Bandung, Jumat (7/7/2023). Ketua Dekranasda Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil, Sekretaris Daerah Setiawan Wangsaatmaja dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Erwin Gunawan Hutapea, membuka  KKJ – KPJB. Event yang akan berlangsung hingga […]

expand_less