Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Menjadi prioritas dan bernilai strategis bagi perekonomian nasional, pemerintah terbitkan kebijakan khusus untuk IKN.

Pemerintah terus mempercepat Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur (Kaltim). Segenap daya dikerahkan agar kota masa depan Indonesia bisa diresmikan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan, yakni pada Agustus 2024.

Dari sisi pembiayaan pembangunan IKN, tentunya tidak semata berasal dari APBN.  Strategi pemerintah adalah mengajak kalangan swasta dalam maupun luar negeri untuk ikut membangun kota yang direncanakan sebagai pengganti DKI Jakarta, yang menjdi ibu kota negara sejak 1945.

Agar investor tertarik ikut membangun IKN serta mengakselerasinya, pemerintah pun memberikan pemanis berupa pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) kepada investor yang akan menanamkan modal di Kalimantan Timur.

Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. “Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi isi dokumen PP 12/2023 yang yang dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Tak dipungkiri, IKN menjadi prioritas utama serta dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan khusus.

Dalam konteks pemberian insentif di IKN, ada beberapa tingkatan dan juga tingkat kewenangannya. Fasilitas fiskal, salah satunya, merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan kepabeanan.

Sementara itu, fasilitas yang merupakan kewenangan Otorita IKN meliputi fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN; dan fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.

Sementara itu, fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan. Dalam Pasal 27 di PP 12/2023 disebutkan bahwa ada sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor, yaitu:

  1. Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
  2. PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
  3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
  4. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  6. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  7. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
  8. PPh final 0 persenatas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  9. Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Nah, berkaitan dengan banjir insentif di IKN, terutama poin kedelapan dan kesembilan, pembahasan insentif difokuskan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan itu diatur dalam PP 12/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 6 Maret 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0 persen. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan 2035.

Adapun PPh final dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak yang diterima, atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN. Namun penghasilan yang dimaksud tidak termasuk untuk:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  2. Yang diperoleh wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  3. Dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.
  4. Telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Kelima, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN.

Berkaitan dengan fasilitas insentif pajak itu bagi UMKM, Menteri Investasi/Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak roda perekonomian.

“PP itu juga mengatur fasilitas PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara itu di luar IKN dikenakan 0,5 dari omzet,” ujar Bahlil, pada Kamis (8/3/2023).

Kalangan pengusaha pun menyambut kebijakan itu dengan semringah. Kadin menegaskan, perlunya ada insentif lain yang diberikan pemerintah, termasuk insentif pembiayaan perbankan untuk UMKM, seperti pemberian subsidi bunga, misalnya.

Penulis: Firman Hidranto

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nugroho Hamid Terpilih sebagai Koordinator Presidium Pertama Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Sulbar

    Nugroho Hamid Terpilih sebagai Koordinator Presidium Pertama Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Sulbar

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MAMUJU — Rapat lintas organisasi profesi kesehatan di Sulawesi Barat menetapkan Nugroho Hamid, SKM., M.Kes., sebagai Koordinator Presidium pertama Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Sulawesi Barat (KOPKES Sulbar). Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat arah kolaborasi dan sinergi profesi kesehatan di Provinsi Sulawesi Barat. Dalam rapat pembentukan yang digelar di Mamuju, perwakilan dari 11 organisasi […]

  • Dokumen LKPJ Pemprov Tahun 2024 Diterima DPRD Sulbar

    Dokumen LKPJ Pemprov Tahun 2024 Diterima DPRD Sulbar

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MAMUJU – Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi menerima LKPJ 2024 yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Salim S Mengga, Jumat 28 Maret 2025. Suraidah menjelaskan Penyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemda ke publik dan pemerintah pusat. “Dan hari ini, hari terakhir ngantor, pas mudik orang […]

  • Suhardi Duka Jadi Narasumber di Rakerkonas Apindo, Tawarkan Potensi dan Peluang Investasi

    Suhardi Duka Jadi Narasumber di Rakerkonas Apindo, Tawarkan Potensi dan Peluang Investasi

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BANDUNG — Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) menjadi salah satu narasumber dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) ke-34 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Selasa 5 Agustus 2025. Kehadiran Gubernur Suhardi Duka dalam forum nasional bergengsi ini menjadi momen strategis untuk memperkenalkan potensi investasi dan kekayaan sumber daya di provinsi […]

  • Pesona Laguna Kehe Daing yang Tersembunyi di Sudut Kakaban

    Pesona Laguna Kehe Daing yang Tersembunyi di Sudut Kakaban

    • calendar_month Sen, 23 Des 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    PERAIRAN Kehe Daing terhitung dangkal dengan air jernih berwarna biru kehijauan. Letak laguna ini membelakangi Danau Kakaban yang terkenal. Setiap daerah di Indonesia menyimpan potensi keindahan alam yang menarik untuk dikunjungi. Kehe Daing adalah satu di antaranya yang terletak di Kakaban, pulau tak berpenghuni seluas 774,2 hektare (ha) yang berada di gugus Kepulauan Derawan, Kecamatan […]

  • Peningkatan Pemahaman Pengelolaan Pembangunan Berskala Besar

    Peningkatan Pemahaman Pengelolaan Pembangunan Berskala Besar

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 34
    • 0Komentar

    NUSANTARA – Tingkatkan pemahaman pengelolaan pembangunan berskala besar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Dr. Ir. Danis Hidayat Sumadilaga, M.Eng.Sc. selaku Plt. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN sekaligus Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian Pekerjaan Umum menjadi narasumber utama dalam seminar daring berjudul, “Managing Complex Project: Experience from IKN Development” pada Jumat (29/11/2024). Seminar […]

  • Pemdaprov Jabar yang Pertama di Indonesia Permanenkan Mekanisme Kerja Dinamis  ASN dapat bekerja di mana saja berorientasi output dan outcome

    Pemdaprov Jabar yang Pertama di Indonesia Permanenkan Mekanisme Kerja Dinamis ASN dapat bekerja di mana saja berorientasi output dan outcome

    • calendar_month Sen, 19 Jun 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang pertama di Indonesia menerapkan Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) dengan mengedepankan pelayanan publik yang prima dan Aparatur Sipil Negara tetap produktif 100 persen. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengemukakan hal itu usai meluncurkan Mekanisme Kerja Dinamis, Senam Bugar di Tempat Kerja, dan Aplikasi Bugar.id di […]

expand_less