Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
  • visibility 59
  • comment 0 komentar

Menjadi prioritas dan bernilai strategis bagi perekonomian nasional, pemerintah terbitkan kebijakan khusus untuk IKN.

Pemerintah terus mempercepat Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur (Kaltim). Segenap daya dikerahkan agar kota masa depan Indonesia bisa diresmikan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan, yakni pada Agustus 2024.

Dari sisi pembiayaan pembangunan IKN, tentunya tidak semata berasal dari APBN.  Strategi pemerintah adalah mengajak kalangan swasta dalam maupun luar negeri untuk ikut membangun kota yang direncanakan sebagai pengganti DKI Jakarta, yang menjdi ibu kota negara sejak 1945.

Agar investor tertarik ikut membangun IKN serta mengakselerasinya, pemerintah pun memberikan pemanis berupa pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) kepada investor yang akan menanamkan modal di Kalimantan Timur.

Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. “Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi isi dokumen PP 12/2023 yang yang dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Tak dipungkiri, IKN menjadi prioritas utama serta dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan khusus.

Dalam konteks pemberian insentif di IKN, ada beberapa tingkatan dan juga tingkat kewenangannya. Fasilitas fiskal, salah satunya, merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan kepabeanan.

Sementara itu, fasilitas yang merupakan kewenangan Otorita IKN meliputi fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN; dan fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.

Sementara itu, fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan. Dalam Pasal 27 di PP 12/2023 disebutkan bahwa ada sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor, yaitu:

  1. Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
  2. PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
  3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
  4. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  6. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  7. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
  8. PPh final 0 persenatas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  9. Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Nah, berkaitan dengan banjir insentif di IKN, terutama poin kedelapan dan kesembilan, pembahasan insentif difokuskan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan itu diatur dalam PP 12/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 6 Maret 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0 persen. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan 2035.

Adapun PPh final dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak yang diterima, atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN. Namun penghasilan yang dimaksud tidak termasuk untuk:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  2. Yang diperoleh wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  3. Dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.
  4. Telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Kelima, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN.

Berkaitan dengan fasilitas insentif pajak itu bagi UMKM, Menteri Investasi/Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak roda perekonomian.

“PP itu juga mengatur fasilitas PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara itu di luar IKN dikenakan 0,5 dari omzet,” ujar Bahlil, pada Kamis (8/3/2023).

Kalangan pengusaha pun menyambut kebijakan itu dengan semringah. Kadin menegaskan, perlunya ada insentif lain yang diberikan pemerintah, termasuk insentif pembiayaan perbankan untuk UMKM, seperti pemberian subsidi bunga, misalnya.

Penulis: Firman Hidranto

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sunarto Dilantik Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

    Sunarto Dilantik Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 63
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)  menyaksikan pengucapan sumpah Sunarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial. Acara pengucapan sumpah tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/4/2023). Pengangkatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 12/P tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah […]

  • Ridwan Kamil Ajak Perbanyak Kebaikan di 10 Hari Terakhir Ramadan

    Ridwan Kamil Ajak Perbanyak Kebaikan di 10 Hari Terakhir Ramadan

    • calendar_month Ming, 9 Apr 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 80
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak jemaah Majelis Taklim Insan Kamil untuk memanfaatkan 10 hari terakhir Ramadan dengan melakukan kegiatan yang menghadirkan kebaikan untuk sesama. Hal itu dikatakan Ridwan Kamil saat menghadiri Majelis Taklim Insan Kamil – Kajian Inspirasi Keluarga Renungan Akhir Ramadan di Masjid Raya Al Jabbar, Minggu (9/4/2023). “Majelis taklim […]

  • Telah Hadir di Mamasa, Maxim Tawarkan Beragam Layanan Transportasi Online untuk Mudahkan Mobilitas Masyarakat

    Telah Hadir di Mamasa, Maxim Tawarkan Beragam Layanan Transportasi Online untuk Mudahkan Mobilitas Masyarakat

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MAMASA – Layanan transportasi online Maxim kian menambah wilayah operasionalnya di Provinsi Sulawesi Barat dengan hadir di kota Mamasa. Hadirnya Maxim adalah untuk memberikan berbagai layanan transportasi online untuk memudahkan mobilitas masyarakat sekaligus untuk meningkatkan perekonomian daerah. Dengan kehadirannya di Mamasa, Maxim menawarkan beragam layanan seperti layanan transportasi online Bike, Car (kapasitas maks 4 penumpang), […]

  • Jamin Hak Anak, Dinsos Sulbar Siagakan Tim Reaksi Cepat Tangani Laporan Kekerasan

    Jamin Hak Anak, Dinsos Sulbar Siagakan Tim Reaksi Cepat Tangani Laporan Kekerasan

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Mamuju — Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya di salah satu wilayah di Kabupaten Mamuju. Berdasarkan informasi awal, ibu tersebut diketahui mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Setelah menerima laporan, pada Selasa 4 November 2025 tim dari Dinas Sosial Sulbar […]

  • Musisi Muda Jawa Barat Ikuti Audisi Youth Music Camp 2023

    Musisi Muda Jawa Barat Ikuti Audisi Youth Music Camp 2023

    • calendar_month Kam, 11 Mei 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Sebanyak 40 musisi muda Jawa Barat mengikuti audisi Youth Music Camp 2023 yang diselenggarakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Kamis (11/5/2023). Youth Music Camp 2023 merupakan ajang pengembangan minat dan bakat musik klasik, khususnya berkaitan dengan instrumen musik string (seperti violin, viola, selo, dan kontrabas) bersama para musisi dari Melbourne Symphony Orchestra […]

  • Ridwan Djafar Tinjau Kualitas Sinyal Internet Sulbar Digital di Pasangkayu

    Ridwan Djafar Tinjau Kualitas Sinyal Internet Sulbar Digital di Pasangkayu

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 19
    • 0Komentar

    PASANGKAYU – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, melakukan kunjungan kerja ke Desa Sarasa, Kabupaten Pasangkayu, pada Minggu (22/2/2026). Kunjungan yang berlangsung pukul 14.00 WITA tersebut bertujuan untuk meninjau secara langsung pemanfaatan bantuan infrastruktur internet dari program Sulbsr Digital yang telah diterima oleh desa setempat. Dalam kunjungannya, Ridwan Djafar […]

expand_less