Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Beleid Baru Pemanfaatan Teknologi Penangkap Karbon

Beleid Baru Pemanfaatan Teknologi Penangkap Karbon

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Jum, 7 Apr 2023
  • visibility 10
  • comment 0 komentar

Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan pemanfaatan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon pada kegiatan hulu migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Beleid yang diteken pada 2 Maret 2023 itu merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan kegiatan hulu migas rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas.

“CCS/CCUS atau penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon merupakan hal baru bagi Indonesia. Sehingga, penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, melalui siaran pers, 10 Maret 2023.

Pertimbangan dalam penyusunan aturan ini adalah Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi dalam kegiatan (CCS/CCUS).

Pemanfaatan CCS/CCUS dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim menuju arah pembangunan rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim pada 2050.

Mengenai pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas, terdapat empat fokus yang diatur dalam peraturan baru itu. Yaitu, aspek teknis, skenario bisnis, aspek legal, dan aspek ekonomi.

Terkait aspek teknis, ada dua hal penting yang diatur dalam aturan tersebut. Pertama, capture, transport, injection, storage, sampai dengan monitoring measurementreporting, dan verification.  Kedua, menggunakan standar dan kaidah-kaidah keteknikan yang baik berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi.

Sementara itu, mengenai skenario bisnis, dinyatakan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama pada wilayah kerja migas. Selain itu, sumber karbon dioksida (CO2) tidak hanya dari migas, melainkan juga dari industri lain (khusus CCUS) melalui mekanisme B-to-B dengan kontraktor wilayah kerja migas.

Selanjutnya, yang diatur dalam aspek legal adalah usulan kegiatan CCS/CCUS oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi bagian dari plan of development (PoD). Selain itu, kegiatan monitoring dilakukan sampai dengan 10 tahun, setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS/CCUS.

Lebih jauh, diatur pula mengenai pengalihan tanggung jawab ke pemerintah dan sebagainya. Yang terakhir, yakni aspek ekonomi, mengatur tentang pendanaan pihak lain, potensi monetisasi karbon kredit berdasarkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Aturan yang juga ada pada bagian ini adalah tentang perlakuan terhadap potensi hasil monetisasi penyelenggaraan CCS/CCUS.

Penulis: Eri Sutrisno

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Draf Peraturan Presiden Tentang Media: SMSI Sejalan dengan Google

    Draf Peraturan Presiden Tentang Media: SMSI Sejalan dengan Google

    • calendar_month Jum, 28 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    JAKARTA- Organisasi perusahaan pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terbesar di Indonesia—beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber— sejalan dengan pernyataan Google yang memberi masukan pemerintah Indonesia. “Masukan yang disampaikan oleh Google Asia Pasifik itu kami sepakat, karena sudah sejalan untuk memajukan dan pengembangan pers kedepan. Pemerintah seyogyanya memperhatikan masukan Google yang selama ini mempunyai andil […]

  • Logo daihatsu

    Belum Pakai CVT, Apa yang Ditakuti Daihatsu Indonesia?

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2018
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Hingga saat ini, PT Astra Daihatsu Motor belum mengadopsi teknologi continous variable transmission atau CVT pada mobil-mobil yang mereka jual di Indonesia. Padahal, beberapa pabrikan lain sudah mengadopsi teknologi tersebut. Lantas, apa alasan Daihatsu? Direktur Pemasaran ADM, Amelia Tjandra mengatakan, CVT akan membuat harga jual mobil Daihatsu menjadi kurang terjangkau. Tapi, tidak menutup kemungkinan ke […]

  • Wujudkan Sulbar Tangguh Bencana, BPBD Sulbar Bantu Mamasa Siapkan Dokumen Kajian Risiko Bencana

    Wujudkan Sulbar Tangguh Bencana, BPBD Sulbar Bantu Mamasa Siapkan Dokumen Kajian Risiko Bencana

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    MAMASA – Dalam rangka menurunkan indeks risiko bencana di Kabupaten Mamasa, Sulbar, digelar rapat awal penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) tahun 2026–2031, yang dibuka langsung Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Mamasa Gusti Harmiawan. Bertempat di Ruang Rapat Kantor BPBD Mamasa, Rabu 10 September 2025. Pada proses penyusunan dokumen ini, BPBD Sulbar melalui Inaldy L.S. Si’lang […]

  • Data TBC Terkini Sulbar: 64,30 Persen Kasus Terdeteksi

    Data TBC Terkini Sulbar: 64,30 Persen Kasus Terdeteksi

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MAMUJU – Upaya percepatan eliminasi Tuberkulosis (TBC) di Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan perkembangan. Berdasarkan data per Oktober 2025, capaian penemuan kasus TBC di Sulawesi Barat mencapai 64,30%dari target tahunan. Angka ini menjadi indikator penting dalam memastikan seluruh kasus TBC dapat ditemukan dan segera mendapatkan pengobatan sesuai standar nasional. Dari enam kabupaten, Mamuju mencatat capaian […]

  • Seri 0-0, Sulbar-Jateng Berbagi Poin Cabor Sepakbola

    Seri 0-0, Sulbar-Jateng Berbagi Poin Cabor Sepakbola

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    ACEH – Tim Sulawesi Barat (Sulbar) harus puas berbagi poin dengan Tim Jawa Tengah (Jateng) pada cabang olahraga sepakbola putra Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut 2024. Bermain di Stadion Dimurthala, Banda Aceh, Minggu (1/9/2024), Sulbar yang tergabung dalam Grup B, bermain kacamata melawan Jateng. Hasil imbang 0-0 tersebut, membuat kedua tim harus puas […]

  • Angka Kecelakaan Menurun 45,58 Persen

    Angka Kecelakaan Menurun 45,58 Persen

    • calendar_month Rab, 10 Mei 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 13
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Angka kecelakaan di Jawa Barat selama mudik Lebaran 2023 menurun 45,58 persen dibandingkan mudik tahun lalu. Pada mudik Lebaran 2022 tercatat 430 kecelakaan, tahun ini hanya 234 kejadian. Data kecelakaan ini berdasarkan catatan kepolisian. Sementara data kecelakaan yang dilaporkan di jalan tol melalui Jasa Raharja tercatat 99 kejadian, yang menyebabkan 33 orang […]

expand_less