Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Beleid Baru Pemanfaatan Teknologi Penangkap Karbon

Beleid Baru Pemanfaatan Teknologi Penangkap Karbon

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Jum, 7 Apr 2023
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan pemanfaatan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon pada kegiatan hulu migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Beleid yang diteken pada 2 Maret 2023 itu merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan kegiatan hulu migas rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas.

“CCS/CCUS atau penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon merupakan hal baru bagi Indonesia. Sehingga, penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, melalui siaran pers, 10 Maret 2023.

Pertimbangan dalam penyusunan aturan ini adalah Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi dalam kegiatan (CCS/CCUS).

Pemanfaatan CCS/CCUS dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim menuju arah pembangunan rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim pada 2050.

Mengenai pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas, terdapat empat fokus yang diatur dalam peraturan baru itu. Yaitu, aspek teknis, skenario bisnis, aspek legal, dan aspek ekonomi.

Terkait aspek teknis, ada dua hal penting yang diatur dalam aturan tersebut. Pertama, capture, transport, injection, storage, sampai dengan monitoring measurementreporting, dan verification.  Kedua, menggunakan standar dan kaidah-kaidah keteknikan yang baik berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi.

Sementara itu, mengenai skenario bisnis, dinyatakan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama pada wilayah kerja migas. Selain itu, sumber karbon dioksida (CO2) tidak hanya dari migas, melainkan juga dari industri lain (khusus CCUS) melalui mekanisme B-to-B dengan kontraktor wilayah kerja migas.

Selanjutnya, yang diatur dalam aspek legal adalah usulan kegiatan CCS/CCUS oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi bagian dari plan of development (PoD). Selain itu, kegiatan monitoring dilakukan sampai dengan 10 tahun, setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS/CCUS.

Lebih jauh, diatur pula mengenai pengalihan tanggung jawab ke pemerintah dan sebagainya. Yang terakhir, yakni aspek ekonomi, mengatur tentang pendanaan pihak lain, potensi monetisasi karbon kredit berdasarkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Aturan yang juga ada pada bagian ini adalah tentang perlakuan terhadap potensi hasil monetisasi penyelenggaraan CCS/CCUS.

Penulis: Eri Sutrisno

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa

    SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 35
    • 0Komentar

    JAWA TIMUR – Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) berziarah ke makam KH. Ahmad Yahya, yang merupakan tokoh pejuang dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa, di Pacitan, Jawa Timur, Kamis, 3 Juli 2025. Apa yang dilakukan Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyambung sanad perjuangan yang merupakan langkah kecil untuk menghormati warisan besar. “Saya menyempatkan mengunjungi makam seoarang pejuang […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Kinerja BAZNAS Jabar

    Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Kinerja BAZNAS Jabar

    • calendar_month Sen, 10 Apr 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 40
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jabar yang berhasil meraih tujuh penghargaan dalam BAZNAS Award 2023. Menurut Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil, ketujuh penghargaan tersebut menjadi bukti peningkatan kinerja BAZNAS Jabar sebagai lembaga formal yang berwenang menghimpun dan mendistribusikan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. […]

  • Sekda Herman Suryatman Ajak Majelis Musyawarah Sunda Kolaborasi untuk Kemajuan Jawa Barat

    Sekda Herman Suryatman Ajak Majelis Musyawarah Sunda Kolaborasi untuk Kemajuan Jawa Barat

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menghadiri Istrenan (pelantikan) Majelis Musyawarah Sunda (MMS) di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). MMS merupakan wadah untuk menjaga nilai-nilai hingga ruang diskusi kesundaan. “Ini adalah tokoh-tokoh Sunda, luar biasa. Guru besar, kiai semua lengkap, pengalaman beliau yang menekuni bidang masing-masing,” kata Herman Suryatman. Ia […]

  • Kalsel Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah HPN 2025

    Kalsel Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah HPN 2025

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan kesiapan sebagai tuan rumah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan jajaran PWI Pusat dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalsel di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (18/11) malam. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa Kalsel telah diputuskan menjadi tuan rumah HPN 2025 sejak […]

  • Naskah Kesepakatan Bersama Komponen Pendanaan Pilkada Serentak di Jabar Ditandatangani

    Naskah Kesepakatan Bersama Komponen Pendanaan Pilkada Serentak di Jabar Ditandatangani

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama tentang Komponen Pendanaan Bersama pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang dihadiri kepala daerah se-Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/6/2023). Dalam acara tersebut, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– menuturkan bahwa tujuh dari sembilan komponen dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar. Sedangkan dua komponen […]

  • Koperasi ASN Sulbar Resmi Dibentuk, Sasar Usaha Simpan Pinjam dan Mini Market

    Koperasi ASN Sulbar Resmi Dibentuk, Sasar Usaha Simpan Pinjam dan Mini Market

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MAMUJU – Pemprov Sulbar resmi membentuk Koperasi “Panca Daya” bagi ASN. Nantinya, koperasi ini bergerak pada tiga unik usaha yakni simpan pinjam, mini market dan klinik kesehatan. Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyampaikan, pada unit usaha mini market tak cuma menjual sembilan bahan pokok, tapi juga souvenir khas Sulbar. “Kopi, sarung sutra, sambu, sekomandi ada semua […]

expand_less