Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Beleid Baru Pemanfaatan Teknologi Penangkap Karbon

Beleid Baru Pemanfaatan Teknologi Penangkap Karbon

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Jum, 7 Apr 2023
  • visibility 114
  • comment 0 komentar

Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan pemanfaatan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon pada kegiatan hulu migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Beleid yang diteken pada 2 Maret 2023 itu merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan kegiatan hulu migas rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas.

“CCS/CCUS atau penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon merupakan hal baru bagi Indonesia. Sehingga, penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, melalui siaran pers, 10 Maret 2023.

Pertimbangan dalam penyusunan aturan ini adalah Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi dalam kegiatan (CCS/CCUS).

Pemanfaatan CCS/CCUS dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim menuju arah pembangunan rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim pada 2050.

Mengenai pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas, terdapat empat fokus yang diatur dalam peraturan baru itu. Yaitu, aspek teknis, skenario bisnis, aspek legal, dan aspek ekonomi.

Terkait aspek teknis, ada dua hal penting yang diatur dalam aturan tersebut. Pertama, capture, transport, injection, storage, sampai dengan monitoring measurement, reporting, dan verification.  Kedua, menggunakan standar dan kaidah-kaidah keteknikan yang baik berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi.

Sementara itu, mengenai skenario bisnis, dinyatakan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama pada wilayah kerja migas. Selain itu, sumber karbon dioksida (CO2) tidak hanya dari migas, melainkan juga dari industri lain (khusus CCUS) melalui mekanisme B-to-B dengan kontraktor wilayah kerja migas.

Selanjutnya, yang diatur dalam aspek legal adalah usulan kegiatan CCS/CCUS oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi bagian dari plan of development (PoD). Selain itu, kegiatan monitoring dilakukan sampai dengan 10 tahun, setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS/CCUS.

Lebih jauh, diatur pula mengenai pengalihan tanggung jawab ke pemerintah dan sebagainya. Yang terakhir, yakni aspek ekonomi, mengatur tentang pendanaan pihak lain, potensi monetisasi karbon kredit berdasarkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Aturan yang juga ada pada bagian ini adalah tentang perlakuan terhadap potensi hasil monetisasi penyelenggaraan CCS/CCUS.

Penulis: Eri Sutrisno

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi II DPRD Sulbar Rapat Evaluasi Realisasi PAD dan Pelaksanaan Program APBD 2026

    Komisi II DPRD Sulbar Rapat Evaluasi Realisasi PAD dan Pelaksanaan Program APBD 2026

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MAMUJU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 serta evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, Kamis (4/6/2026). Rapat tersebut dipimpin Anggota Komisi II DPRD Sulbar, Habsi Wahid, Jumiaty Mahmud dan Haeruddin serta dihadiri tujuh […]

  • Warga Sambut Gembira Aplikasi Pemesanan Minyak Goreng Terobosan Pemda Provinsi Jabar

    Warga Sambut Gembira Aplikasi Pemesanan Minyak Goreng Terobosan Pemda Provinsi Jabar

    • calendar_month Jum, 8 Apr 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 250
    • 0Komentar

    KOTA DEPOK — Pemda Provinsi Jawa Barat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membeli minyak goreng. Pembelian minyak goreng khusus curah kini dapat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga dengan koordinasi Ketua Rukun Warga (RW) setempat. Pemesanan minyak goreng yang merupakan kolaborasi antara Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar melalui Jabar Digital Service dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar […]

  • Anggota Watimpres Habib Muhammad Luthfi bin Yahya Berziarah ke Makam Eril

    Anggota Watimpres Habib Muhammad Luthfi bin Yahya Berziarah ke Makam Eril

    • calendar_month Ming, 19 Jun 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 239
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama istri Atalia Atalia Praratya kamil dampingi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Muhammad Luthfi bin Yahya berziarah ke makam Emmeril Kahn Mumtadz Eril di Cimaung, Kabupaten Bandung, Minggu (19/6/2022) Habib Luthfi hadir di lokasi pemakaman sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadiran Habib Luthfi juga bersamaan dengan hadirnya masyarakat […]

  • Suhardi Duka: Sampaikan Aspirasi dengan Cara yang Baik, Jangan Merusak

    Suhardi Duka: Sampaikan Aspirasi dengan Cara yang Baik, Jangan Merusak

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MAJENE – Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi di tengah situasi bangsa saat ini. Pernyataan ini disampaikan setelah salat Jumat di Masjid Agung Ilaikal Mashiir, Majene, pada 5 September 2025. Suhardi Duka mengapresiasi masyarakat dan para tokoh yang telah menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi penyampaian aspirasi oleh […]

  • Musda II KAGAMA Sulawesi Barat, Sejumlah Tokoh Nasional Beri Dukungan

    Musda II KAGAMA Sulawesi Barat, Sejumlah Tokoh Nasional Beri Dukungan

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MAMUJU — Musyawarah Daerah (Musda) II Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) Sulawesi Barat yang digelar pada 27–29 Juni 2025 di Mamuju mendapat sambutan hangat dan dukungan dari berbagai tokoh nasional. Mengangkat tema “Bakti KAGAMA untuk Sulbar Maju dan Sejahtera”, forum ini menjadi ajang strategis mempererat solidaritas alumni serta memperkuat kontribusi nyata KAGAMA dalam pembangunan daerah. […]

  • Suhardi Duka Apresiasi Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

    Suhardi Duka Apresiasi Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MAMUJU– Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi teken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Kesepakatan ini jadi langkah baru dalam penegakan hukum di Sulbar, terutama terkait hukuman alternatif tanpa penjara. Skema ini sesuai pengaturan dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 65 yang memasukkan kerja sosial sebagai […]

expand_less