Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Beleid Baru Pemanfaatan Teknologi Penangkap Karbon

Beleid Baru Pemanfaatan Teknologi Penangkap Karbon

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Jum, 7 Apr 2023
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan pemanfaatan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon pada kegiatan hulu migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Beleid yang diteken pada 2 Maret 2023 itu merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan kegiatan hulu migas rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas.

“CCS/CCUS atau penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon merupakan hal baru bagi Indonesia. Sehingga, penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, melalui siaran pers, 10 Maret 2023.

Pertimbangan dalam penyusunan aturan ini adalah Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi dalam kegiatan (CCS/CCUS).

Pemanfaatan CCS/CCUS dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim menuju arah pembangunan rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim pada 2050.

Mengenai pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas, terdapat empat fokus yang diatur dalam peraturan baru itu. Yaitu, aspek teknis, skenario bisnis, aspek legal, dan aspek ekonomi.

Terkait aspek teknis, ada dua hal penting yang diatur dalam aturan tersebut. Pertama, capture, transport, injection, storage, sampai dengan monitoring measurementreporting, dan verification.  Kedua, menggunakan standar dan kaidah-kaidah keteknikan yang baik berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi.

Sementara itu, mengenai skenario bisnis, dinyatakan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama pada wilayah kerja migas. Selain itu, sumber karbon dioksida (CO2) tidak hanya dari migas, melainkan juga dari industri lain (khusus CCUS) melalui mekanisme B-to-B dengan kontraktor wilayah kerja migas.

Selanjutnya, yang diatur dalam aspek legal adalah usulan kegiatan CCS/CCUS oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi bagian dari plan of development (PoD). Selain itu, kegiatan monitoring dilakukan sampai dengan 10 tahun, setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS/CCUS.

Lebih jauh, diatur pula mengenai pengalihan tanggung jawab ke pemerintah dan sebagainya. Yang terakhir, yakni aspek ekonomi, mengatur tentang pendanaan pihak lain, potensi monetisasi karbon kredit berdasarkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Aturan yang juga ada pada bagian ini adalah tentang perlakuan terhadap potensi hasil monetisasi penyelenggaraan CCS/CCUS.

Penulis: Eri Sutrisno

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Ridwan Kamil Putuskan Perluasan TPA Sarimukti

    Gubernur Ridwan Kamil Putuskan Perluasan TPA Sarimukti

    • calendar_month Rab, 10 Mei 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Tempat Pembuangan Akhir Sarimukti akan diperluas sekitar enam hektare agar bisa menampung sampah yang kini sudah over kapasitas. “TPA Sarimukti saya putuskan untuk segera diperluas sekitar enam hektare,” ucap Ridwan Kamil ditemui usai Rapat Pimpinan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023). Kang Emil, sapaan akrabnya […]

  • Nugroho Hamid Terpilih sebagai Koordinator Presidium Pertama Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Sulbar

    Nugroho Hamid Terpilih sebagai Koordinator Presidium Pertama Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Sulbar

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MAMUJU — Rapat lintas organisasi profesi kesehatan di Sulawesi Barat menetapkan Nugroho Hamid, SKM., M.Kes., sebagai Koordinator Presidium pertama Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Sulawesi Barat (KOPKES Sulbar). Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat arah kolaborasi dan sinergi profesi kesehatan di Provinsi Sulawesi Barat. Dalam rapat pembentukan yang digelar di Mamuju, perwakilan dari 11 organisasi […]

  • Alami Kecelakaan Saat Berkendara, Pengemudi Maxim Di Bandung Terima Santunan Dari YPSSI

    Alami Kecelakaan Saat Berkendara, Pengemudi Maxim Di Bandung Terima Santunan Dari YPSSI

    • calendar_month Jum, 5 Mei 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Menjadi salah satu penyedia jasa layanan transportasi daring terbesar di Indonesia, Maxim senantiasa memberikan layanan terbaik termasuk dalam perlindungan keselamatan pengemudi dan penggunanya. Maka dari itu, Maxim bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) dalam memberikan santunan penggantian biaya pengobatan kepada pengemudi dan pengguna Maxim yang mengalami kecelakaan saat menggunakan layanan Maxim. Seperti […]

  • Muhammadiyah Sulbar Gagas Pengelolaan Sampah Pesisir Berbasis Ekodesain

    Muhammadiyah Sulbar Gagas Pengelolaan Sampah Pesisir Berbasis Ekodesain

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MAMUJU – Dalam upaya memperkuat kolaborasi antara organisasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MLH PWM) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat. Audiensi yang dilaksanakan, Kamis 24 April 2025, membahas rencana kerja sama pengelolaan sampah di kawasan pesisir pantai dengan […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Hadiri Bucinfest Nikah Massal di Kota Bekasi

    Gubernur Ridwan Kamil Hadiri Bucinfest Nikah Massal di Kota Bekasi

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Nikah Massal Juara Bukti Cinta Festival (Bucinfest) dalam rangkaian HUT ke-62 Bank bjb di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Minggu (14/5/2023). Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ridwan Kamil memberi khotbah nikah kepada 300-an pengantin. Ia berpesan kepada ratusan pasangan yang telah menikah hari ini agar meniatkan diri […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Lantik 1.664 PNS Fungsional, Minta Pegawai Beri Dedikasi Tinggi

    Gubernur Ridwan Kamil Lantik 1.664 PNS Fungsional, Minta Pegawai Beri Dedikasi Tinggi

    • calendar_month Jum, 14 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik 1.664 Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (14/7/2023). Di hadapan 112 abdi negara yang hadir langsung dan 1.552 secara daring, Gubernur berpesan agar mereka mampu memberi dedikasi melebihi tugas yang diemban. Niat mengabdi kepada […]

expand_less