Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Beleid Baru Pemanfaatan Teknologi Penangkap Karbon

Beleid Baru Pemanfaatan Teknologi Penangkap Karbon

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Jum, 7 Apr 2023
  • visibility 116
  • comment 0 komentar

Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan pemanfaatan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon pada kegiatan hulu migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Beleid yang diteken pada 2 Maret 2023 itu merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan kegiatan hulu migas rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas.

“CCS/CCUS atau penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon merupakan hal baru bagi Indonesia. Sehingga, penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, melalui siaran pers, 10 Maret 2023.

Pertimbangan dalam penyusunan aturan ini adalah Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi dalam kegiatan (CCS/CCUS).

Pemanfaatan CCS/CCUS dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim menuju arah pembangunan rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim pada 2050.

Mengenai pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas, terdapat empat fokus yang diatur dalam peraturan baru itu. Yaitu, aspek teknis, skenario bisnis, aspek legal, dan aspek ekonomi.

Terkait aspek teknis, ada dua hal penting yang diatur dalam aturan tersebut. Pertama, capture, transport, injection, storage, sampai dengan monitoring measurement, reporting, dan verification.  Kedua, menggunakan standar dan kaidah-kaidah keteknikan yang baik berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi.

Sementara itu, mengenai skenario bisnis, dinyatakan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama pada wilayah kerja migas. Selain itu, sumber karbon dioksida (CO2) tidak hanya dari migas, melainkan juga dari industri lain (khusus CCUS) melalui mekanisme B-to-B dengan kontraktor wilayah kerja migas.

Selanjutnya, yang diatur dalam aspek legal adalah usulan kegiatan CCS/CCUS oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi bagian dari plan of development (PoD). Selain itu, kegiatan monitoring dilakukan sampai dengan 10 tahun, setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS/CCUS.

Lebih jauh, diatur pula mengenai pengalihan tanggung jawab ke pemerintah dan sebagainya. Yang terakhir, yakni aspek ekonomi, mengatur tentang pendanaan pihak lain, potensi monetisasi karbon kredit berdasarkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Aturan yang juga ada pada bagian ini adalah tentang perlakuan terhadap potensi hasil monetisasi penyelenggaraan CCS/CCUS.

Penulis: Eri Sutrisno

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemkomdigi Pastikan CKG Sekolah Jangkau 53 Juta Peserta Didik lewat Teknologi Digital

    Kemkomdigi Pastikan CKG Sekolah Jangkau 53 Juta Peserta Didik lewat Teknologi Digital

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 183
    • 0Komentar

    TANGERANG – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmennya dalam memastikan program itu menjangkau 53 juta peserta didik di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, tanpa ada yang tertinggal. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berperan aktif mendukung implementasi Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah 2025 melalui penyebaran informasi dan pemanfaatan teknologi digital. Menteri […]

  • Gubernur Sulbar Dorong Penyelesaian Konflik Tapalang Lewat Musyawarah Adat

    Gubernur Sulbar Dorong Penyelesaian Konflik Tapalang Lewat Musyawarah Adat

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) memfasilitasi pertemuan penting antara warga dari dua desa di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, yakni Kasambang dan Kuridi, yang sebelumnya sempat mengalami perselisihan. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulbar dan dihadiri oleh tokoh masyarakat dari kedua desa. Usai pertemuan, Suhardi Duka menyampaikan kepada wartawan bahwa kedua belah […]

  • Keliling Indonesia Sehari di TMII

    Keliling Indonesia Sehari di TMII

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan taman yang dibangun seperti miniatur Indonesia. Di sana ada rumah adat, taman, museum, dan gedung teater yang menyajikan keunikan berbagai daerah di Indonesia. Terletak di Jakarta Timur, TMII menyediakan berbagai wahana bagi pengunjung agar mendapat pengetahuan tentang Nusantara sambil berekreasi. Wisatawan juga bisa menjajal wahana permainan yang ada, seperti […]

  • Talempong dan Harmonisasi Pentatonik Musik Minang

    Talempong dan Harmonisasi Pentatonik Musik Minang

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Talempong, warisan budaya takbenda nasional dari Sumatra Barat sudah ada sejak abad 13 dan dimainkan dengan dua teknik, yakni “dipacik” (dipegang) dan dijajarkan dalam wadah kayu. Indonesia adalah negara pemilik 17 ribu pulau dengan populasi, menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, per Juni 2022 sebanyak 275,36 juta jiwa dan terbagi ke […]

  • Walau Berat, Peluang Futsal Sulbar Masih Sisakan Dua Pertandingan

    Walau Berat, Peluang Futsal Sulbar Masih Sisakan Dua Pertandingan

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MEDAN – Peluang Tim Futsal Sulawesi Barat (Sulbar) untuk melaju ke babak semifinal tampak semakin berat. Pada dua laga tanding yang telah dilakoni, semuanya berakhir dengan kekalahan. Pada PON Aceh-Sumut 2024, Sulbar bergabung di Grup A bersama DK Jakarta, Jawa Timur (Jatim), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan tuan rumah Sumatera Utara (Sumut). Pada Grup A […]

  • IKN Jadi Model Kota Rendah Emisi Karbon

    IKN Jadi Model Kota Rendah Emisi Karbon

    • calendar_month Ming, 2 Apr 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Dalam konteks pembangunan IKN, Bappenas telah menetapkan IKN dibangun hanya menggunakan 20 persen kawasan lahan yang ada. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi momentum Indonesia untuk memulai inisiatif pembangunan infrastruktur berkelanjutan, termasuk komitmen soal penurunan emisi karbon. Sikap untuk lebih menekankan pembangunan yang berkelanjutan cukup terang benderang selalu dikemukakan Presiden Joko Widodo. Salah satunya […]

expand_less