Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Prof. Abdul Latif: Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
  • visibility 100
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, yang menilai bahwa martabat profesi advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir: kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.

Pandangan Prof. Latif ini sejalan dengan pernyataan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang juga diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.

Menurut Prof. Latif, menghadapi era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi paradigma advokat tidak bisa hanya menyentuh satu sisi. Harus ada pendekatan simbiotik antara hulu (pendidikan) dan hilir (pengawasan). Karena itu, kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dikonstruksikan secara serius untuk menjawab tantangan zaman.

Sistem magang klinis yang ketat juga menjadi perhatian. Calon advokat harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang bersih, dan proses magang diawasi secara substantif.

Di sisi hilir, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai solusi paling mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar). Dewan ini dapat menjadi pengawas lintas organisasi sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.

Dewan tersebut, menurutnya, sebaiknya diisi kombinasi advokat senior, akademisi hukum dan tokoh masyarakat guna menjaga obyektivitas dan mencegah budaya melindungi korps secara berlebihan. Bahkan, dewan ini dapat berfungsi memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.

Prof. Latif menegaskan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan ini mensejajarkan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independensi di luar struktur kekuasaan negara.

Namun dalam praktik, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan kompleks. Fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain, sehingga sanksi etik kehilangan kewibawaannya.

Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi, menggeser kewajiban pro bono dan nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum. Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesi dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.

Menurut Prof. Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi adalah kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”. Lemahnya sistem pengawasan terpadu antar penegak hukum semakin menyulitkan advokat menjaga independensi di hadapan kekuasaan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan hanya wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang untuk melahirkan generasi advokat yang bermoral dan profesional, sementara Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi solusi mendesak untuk memperkuat penegakan etik dan perlindungan profesi.

Ia mengkritisi bahwa PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian. Kurikulum harus bertransformasi dengan fokus pada internalisasi filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus dilema etik nyata di lapangan. Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal, tetapi dipahami sebagai jiwa profesi.

Selain itu, kurikulum wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi, termasuk hukum siber, transaksi lintas batas, dan kecerdasan buatan. Advokat masa depan, menurutnya, harus mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moral. Kemahiran mediasi dan restorative justice juga harus diperkuat, agar advokat tidak lagi bermental “tukang berkelahi di pengadilan”, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat. (***)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manajemen Keuangan Pemdaprov Jabar Jadi Percontohan Nasional

    Manajemen Keuangan Pemdaprov Jabar Jadi Percontohan Nasional

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 142
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Manajemen kuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan dijadikan percontohan nasional khususnya dalam pendanaan obligasi daerah. Hal ini terungkap usai pertemuan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin (3/7/2023). Ditemui usai pertemuan, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, manajemen keuangan Pemda Provinsi Jabar dianggap sangat baik sehingga […]

  • SDK Pantau Persiapan Kawasan Industri Pasangkayu, Optimis Ciptakan Lapangan Kerja

    SDK Pantau Persiapan Kawasan Industri Pasangkayu, Optimis Ciptakan Lapangan Kerja

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PASANGKAYU – Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pasangkayu dalam rangka meninjau langsung lokasi yang direncanakan sebagai Kawasan Industri Pasangkayu (KIPAS), Kamis 10 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, Gubernur didampingi oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, Asisten I Kabupaten Pasangkayu Muhammad Abdu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup […]

  • Tambak Udang Vaname Dorong Investasi Berkelanjutan di Sulbar

    Tambak Udang Vaname Dorong Investasi Berkelanjutan di Sulbar

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 150
    • 0Komentar

    MAMUJU – Upaya memastikan pemanfaatan ruang laut berjalan tertib dan berkelanjutan kembali dilakukan Penilaian Teknis Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk rencana bangunan dan instalasi laut tambak udang vaname milik PT. Vaname Kasoloang Sejahtera dan PT. Saruddu Sukses Sejahtera, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah […]

  • DockFestRun 2024, Bey Machmudin: 3.000 Pelari Jadi Contoh Hidup Sehat

    DockFestRun 2024, Bey Machmudin: 3.000 Pelari Jadi Contoh Hidup Sehat

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2024
    • account_circle mbahdot
    • visibility 156
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengibarkan bendera atau flag off tanda dimulai DockFestRun 2024, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung, Minggu (7/7/2024) dini hari. Event olahraga lari terbuka DockFestRun kedua kalinya digelar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bandung, bertema ‘Running Bring Happiness for Everyone’. DocFestRun 2024 melombakan dua kategori lari […]

  • Peredaran Uang Palsu Libatkan ASN Pemprov, Bahtiar Dukung Proses Hukum

    Peredaran Uang Palsu Libatkan ASN Pemprov, Bahtiar Dukung Proses Hukum

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MAMUJU – Terungkapnya peredaran uang palsu di Sulawesi Barat menjadi atensi penegak hukum, sejumlah tersangka telah diamankan. Dua tersangka diantaranya diketahui merupakan pegawai Pemprov Sulbar. Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menegaskan, belum mendapat informasi langsung dari APH. Namun ia sudah memerintahkan OPD terkait melakukan komunikasi dengan APH. Bahtiar menegaskan mendukung atas proses hukum yang berjalan. […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Putuskan Perluasan TPA Sarimukti

    Gubernur Ridwan Kamil Putuskan Perluasan TPA Sarimukti

    • calendar_month Rab, 10 Mei 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 110
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Tempat Pembuangan Akhir Sarimukti akan diperluas sekitar enam hektare agar bisa menampung sampah yang kini sudah over kapasitas. “TPA Sarimukti saya putuskan untuk segera diperluas sekitar enam hektare,” ucap Ridwan Kamil ditemui usai Rapat Pimpinan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023). Kang Emil, sapaan akrabnya […]

expand_less