Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Prof. Abdul Latif: Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, yang menilai bahwa martabat profesi advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir: kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.

Pandangan Prof. Latif ini sejalan dengan pernyataan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang juga diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.

Menurut Prof. Latif, menghadapi era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi paradigma advokat tidak bisa hanya menyentuh satu sisi. Harus ada pendekatan simbiotik antara hulu (pendidikan) dan hilir (pengawasan). Karena itu, kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dikonstruksikan secara serius untuk menjawab tantangan zaman.

Sistem magang klinis yang ketat juga menjadi perhatian. Calon advokat harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang bersih, dan proses magang diawasi secara substantif.

Di sisi hilir, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai solusi paling mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar). Dewan ini dapat menjadi pengawas lintas organisasi sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.

Dewan tersebut, menurutnya, sebaiknya diisi kombinasi advokat senior, akademisi hukum dan tokoh masyarakat guna menjaga obyektivitas dan mencegah budaya melindungi korps secara berlebihan. Bahkan, dewan ini dapat berfungsi memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.

Prof. Latif menegaskan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan ini mensejajarkan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independensi di luar struktur kekuasaan negara.

Namun dalam praktik, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan kompleks. Fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain, sehingga sanksi etik kehilangan kewibawaannya.

Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi, menggeser kewajiban pro bono dan nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum. Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesi dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.

Menurut Prof. Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi adalah kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”. Lemahnya sistem pengawasan terpadu antar penegak hukum semakin menyulitkan advokat menjaga independensi di hadapan kekuasaan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan hanya wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang untuk melahirkan generasi advokat yang bermoral dan profesional, sementara Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi solusi mendesak untuk memperkuat penegakan etik dan perlindungan profesi.

Ia mengkritisi bahwa PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian. Kurikulum harus bertransformasi dengan fokus pada internalisasi filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus dilema etik nyata di lapangan. Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal, tetapi dipahami sebagai jiwa profesi.

Selain itu, kurikulum wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi, termasuk hukum siber, transaksi lintas batas, dan kecerdasan buatan. Advokat masa depan, menurutnya, harus mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moral. Kemahiran mediasi dan restorative justice juga harus diperkuat, agar advokat tidak lagi bermental “tukang berkelahi di pengadilan”, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat. (***)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Klinik Khusus Lansia Inggit Garnasih

    Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Klinik Khusus Lansia Inggit Garnasih

    • calendar_month Kam, 20 Jul 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 153
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG– Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan Klinik Pratama Ramah Lansia Inggit Garnasih di Jalan Flores, Kota Bandung, Kamis (20/7/2023). Gubernur Ridwan Kamil mengungkapkan, pembangunan klinik merupakan cara penyelamatan Akta Nikah dan Akta Cerai Inggit Garnasih dengan Bung Karno yang hendak dijual demi kepentingan pembangunan klinik. Akta tersebut merupakan saksi dan aset sejarah yang […]

  • Rp1,02 Triliun Dana Stimulan Masuk Rekening Korban Gempa Cianjur

    Rp1,02 Triliun Dana Stimulan Masuk Rekening Korban Gempa Cianjur

    • calendar_month Sel, 9 Mei 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 130
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Sebanyak 35.204 rekening korban gempa bumi Cianjur telah diisi dana stimulan dari Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan total mencapai Rp 1,02 triliun. Bank Mandiri Regional VI/Jawa 1, selaku pihak yang ditunjuk untuk mencairkan dana stimulan telah melakukan proses pengkreditan di buku tabungan masing – masing korban gempa yang […]

  • Walau Berat, Peluang Futsal Sulbar Masih Sisakan Dua Pertandingan

    Walau Berat, Peluang Futsal Sulbar Masih Sisakan Dua Pertandingan

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MEDAN – Peluang Tim Futsal Sulawesi Barat (Sulbar) untuk melaju ke babak semifinal tampak semakin berat. Pada dua laga tanding yang telah dilakoni, semuanya berakhir dengan kekalahan. Pada PON Aceh-Sumut 2024, Sulbar bergabung di Grup A bersama DK Jakarta, Jawa Timur (Jatim), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan tuan rumah Sumatera Utara (Sumut). Pada Grup A […]

  • Hasil Quick Count Indikator Politik Tempatkan SDK-JSM Sebagai Pemenang

    Hasil Quick Count Indikator Politik Tempatkan SDK-JSM Sebagai Pemenang

    • calendar_month Rab, 27 Nov 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Mayjen Purn. Salim S. Mengga (SDK-JSM), unggul telak di Pilgub Sulbar, Rabu 27 November 2024. Pasangan ini unggul jauh dari tiga pasangan lainnya, yakni Andi Ibrahim Masdar-Asnuddin Sokong (AIM-PAS), Ali Baal Masdar-Arwan Aras (ABM-Arwan), dan Prof Husain Syam-Enny Anggraeni Anwar (ABM-Arwan). Kemenangan SDK-JSM berdasarkan hasil quick count yang […]

  • Markas PBB Dibuka Secara Resmi di New York City

    Markas PBB Dibuka Secara Resmi di New York City

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 471
    • 0Komentar

    PADA Tanggal 9 Januari 1951 Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibuka secara resmi di New York City. Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa berada di lahan seluas 17 hingga 18 ekar (6,9 hingga 7,3 ha) di kawasan Turtle Bay, Midtown Manhattan, Kota New York. Markas ini berbatasan dengan First Avenue di barat, 42nd Street di selatan, 48th Street di utara, dan Sungai East di timur. Kompleks yang rampung dibangun pada tahun 1952 ini […]

  • Warga Lembang Ditemukan Tergantung

    Warga Lembang Ditemukan Tergantung

    • calendar_month Sel, 24 Jan 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MAJENE – Warga digemparkan dengan penemuan sesosok mayat lelaki tergantung diatas pohon sukun sekitar pukul 19.30 Wita di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, Senin malam (23/01/2023). Warga Lingkungan Tanjung Batu Kelurahan Labuang Tasman (32) bersama warga setempat saat melakukan pencarian, korban ditemukan tergantung di atas pohon sukun. Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi […]

expand_less