Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Prof. Abdul Latif: Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
  • visibility 120
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, yang menilai bahwa martabat profesi advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir: kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.

Pandangan Prof. Latif ini sejalan dengan pernyataan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang juga diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.

Menurut Prof. Latif, menghadapi era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi paradigma advokat tidak bisa hanya menyentuh satu sisi. Harus ada pendekatan simbiotik antara hulu (pendidikan) dan hilir (pengawasan). Karena itu, kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dikonstruksikan secara serius untuk menjawab tantangan zaman.

Sistem magang klinis yang ketat juga menjadi perhatian. Calon advokat harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang bersih, dan proses magang diawasi secara substantif.

Di sisi hilir, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai solusi paling mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar). Dewan ini dapat menjadi pengawas lintas organisasi sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.

Dewan tersebut, menurutnya, sebaiknya diisi kombinasi advokat senior, akademisi hukum dan tokoh masyarakat guna menjaga obyektivitas dan mencegah budaya melindungi korps secara berlebihan. Bahkan, dewan ini dapat berfungsi memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.

Prof. Latif menegaskan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan ini mensejajarkan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independensi di luar struktur kekuasaan negara.

Namun dalam praktik, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan kompleks. Fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain, sehingga sanksi etik kehilangan kewibawaannya.

Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi, menggeser kewajiban pro bono dan nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum. Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesi dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.

Menurut Prof. Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi adalah kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”. Lemahnya sistem pengawasan terpadu antar penegak hukum semakin menyulitkan advokat menjaga independensi di hadapan kekuasaan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan hanya wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang untuk melahirkan generasi advokat yang bermoral dan profesional, sementara Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi solusi mendesak untuk memperkuat penegakan etik dan perlindungan profesi.

Ia mengkritisi bahwa PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian. Kurikulum harus bertransformasi dengan fokus pada internalisasi filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus dilema etik nyata di lapangan. Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal, tetapi dipahami sebagai jiwa profesi.

Selain itu, kurikulum wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi, termasuk hukum siber, transaksi lintas batas, dan kecerdasan buatan. Advokat masa depan, menurutnya, harus mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moral. Kemahiran mediasi dan restorative justice juga harus diperkuat, agar advokat tidak lagi bermental “tukang berkelahi di pengadilan”, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat. (***)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPBD Sulbar Pantau Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Hadapi Bencana

    BPBD Sulbar Pantau Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Hadapi Bencana

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 247
    • 0Komentar

    MAMUJU — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat melakukan pemantauan dan monitoring di wilayah pesisir Kabupaten Mamuju, Minggu (5/10/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana (Plt. Kalaksa) BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, bersama sejumlah staf. Pemantauan dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan masyarakat pesisir dalam menghadapi potensi bencana, terutama banjir rob […]

  • Libur Lebaran, Uu Ruzhanul Pantau Pantai Pangandaran

    Libur Lebaran, Uu Ruzhanul Pantau Pantai Pangandaran

    • calendar_month Jum, 6 Mei 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 238
    • 0Komentar

    KABUPATEN PANGANDARAN – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memantau Pantai Pangandaran yang menjadi destinasi wisata saat musim libur Lebaran tahun ini. Menjadi fokus kesiapan sarana prasarana, infrastruktur, serta penerapan protokol kesehatan. Pak Uu –sapaan akrab Wagub– mengungkapkan, peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk monitoring dan evaluasi dalam rangka menjadikan Pangandaran sebagai salah satu lokasi […]

  • Upacara PTDH Personel Polres Majene

    Upacara PTDH Personel Polres Majene

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Kapolres: Negatif Harus Kita Hilangkan   MAJENE – Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelaksanaan tugas. Terdapat beberapa tingkat hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara […]

  • 27 Pemda Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Promosikan UMKM di Ajang KKJ dan PKJB 2022

    27 Pemda Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Promosikan UMKM di Ajang KKJ dan PKJB 2022

    • calendar_month Sab, 14 Mei 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 216
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah Jabar dan Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat menggelar event Karya Kreatif Jabar dan Pekan Kerajinan Jawa Barat  2022. Dua event besar untuk kalangan UMKM di Jabar itu bakal berlangsung tiga hari, dari Sabtu hingga Senin, tanggal 14-16 Mei 2022 di Trans Convention Centre […]

  • Single Putri Gateball Sulbar Optimis Raih Medali 

    Single Putri Gateball Sulbar Optimis Raih Medali 

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MAMUJU – Pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut, atlet Sulbar juga ikut bertanding pada cabang olahraga (cabor) gateball. Ada delapan nomor yang dipertandingkan pada cabor gateball. Masing-masing; single putri, single putra, double putra, double campuran, triple putra, triple campuran, beregu campuran, dan beregu putra. Tapi Sulbar hanya meloloskan satu nomor saat Babak Kualifikasi (BK) […]

  • Junda Maulana Serukan ASN Kemenag Sulbar Manfaatkan AI untuk Dakwah

    Junda Maulana Serukan ASN Kemenag Sulbar Manfaatkan AI untuk Dakwah

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 152
    • 0Komentar

    PASANGKAYU – Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, mewakili GubernurSuhardi Duka bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-80 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Pasangkayu, Sabtu 3 Januari 2026. Upacara tersebut diikuti kurang lebih 4.000 peserta yang terdiri dari jajaran Kementerian Agama kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat. Kehadiran […]

expand_less