Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Prof. Abdul Latif: Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
  • visibility 69
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, yang menilai bahwa martabat profesi advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir: kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.

Pandangan Prof. Latif ini sejalan dengan pernyataan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang juga diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.

Menurut Prof. Latif, menghadapi era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi paradigma advokat tidak bisa hanya menyentuh satu sisi. Harus ada pendekatan simbiotik antara hulu (pendidikan) dan hilir (pengawasan). Karena itu, kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dikonstruksikan secara serius untuk menjawab tantangan zaman.

Sistem magang klinis yang ketat juga menjadi perhatian. Calon advokat harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang bersih, dan proses magang diawasi secara substantif.

Di sisi hilir, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai solusi paling mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar). Dewan ini dapat menjadi pengawas lintas organisasi sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.

Dewan tersebut, menurutnya, sebaiknya diisi kombinasi advokat senior, akademisi hukum dan tokoh masyarakat guna menjaga obyektivitas dan mencegah budaya melindungi korps secara berlebihan. Bahkan, dewan ini dapat berfungsi memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.

Prof. Latif menegaskan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan ini mensejajarkan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independensi di luar struktur kekuasaan negara.

Namun dalam praktik, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan kompleks. Fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain, sehingga sanksi etik kehilangan kewibawaannya.

Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi, menggeser kewajiban pro bono dan nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum. Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesi dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.

Menurut Prof. Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi adalah kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”. Lemahnya sistem pengawasan terpadu antar penegak hukum semakin menyulitkan advokat menjaga independensi di hadapan kekuasaan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan hanya wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang untuk melahirkan generasi advokat yang bermoral dan profesional, sementara Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi solusi mendesak untuk memperkuat penegakan etik dan perlindungan profesi.

Ia mengkritisi bahwa PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian. Kurikulum harus bertransformasi dengan fokus pada internalisasi filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus dilema etik nyata di lapangan. Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal, tetapi dipahami sebagai jiwa profesi.

Selain itu, kurikulum wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi, termasuk hukum siber, transaksi lintas batas, dan kecerdasan buatan. Advokat masa depan, menurutnya, harus mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moral. Kemahiran mediasi dan restorative justice juga harus diperkuat, agar advokat tidak lagi bermental “tukang berkelahi di pengadilan”, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat. (***)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terima Calon Duta Besar dan Konsul Jenderal, Pesan Ridwan Kamil: Promosikan Potensi Unggulan Jawa Barat

    Terima Calon Duta Besar dan Konsul Jenderal, Pesan Ridwan Kamil: Promosikan Potensi Unggulan Jawa Barat

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpesan kepada calon Duta Besar Indonesia dan Konsul Jenderal untuk mengenalkan potensi unggulan yang dimiliki Provinsi Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Ridwan Kamil saat menerima 13 Calon Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh dan 7 Calon Konsul Jenderal terkait potensi ekonomi dan perdagangan Provinsi Jawa Barat di […]

  • 12 Cara Memperbanyak Produksi ASI secara Alami

    12 Cara Memperbanyak Produksi ASI secara Alami

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Sejak dilahirkan sampai genap berusia 6 bulan, ASI eksklusif merupakan makanan terbaik bagi bayi. Namun sayangnya, tidak sedikit ibu menyusui yang cemas mengenai kecukupan produksi ASI, khususnya bila baru memiliki bayi. Lantas, adakah cara yang bisa dilakukan untuk memperbanyak produksi ASI? Berikut penjelasannya. Setiap ibu menyusui ingin selalu memberikan ASI yang cukup agar manfaat yang […]

  • Pesantren Harus Tetap Tradisional karena Memelihara Tradisi (Budaya Pesantren)

    Pesantren Harus Tetap Tradisional karena Memelihara Tradisi (Budaya Pesantren)

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Pesantren Harus Tetap Tradisional karena Memelihara Tradisi (Budaya Pesantren) Oleh:  Wahyun Mawardi Mudir Pondok Pesantren At Tanwir Mamuju Sulawesi Barat. Maksud judul tulisan saya di atas bahwa pondok pesantren harus tetap tradisional dalam pengertian bahwa pesantren harus tetap memelihara tradisinya yang selama ini melekat dalam jatidirinya, seperti tradisi keikhlasan, ketaatan, kesederhanaan, kemandirian, kekeluargaan, wawasan luas, […]

  • 200 Anggota PWI akan Ikuti Retret Bela Negara di Magelang

    200 Anggota PWI akan Ikuti Retret Bela Negara di Magelang

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 103
    • 0Komentar

    JAKARTA  – Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan menggelar retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Februari 2026. Kegiatan ini menjadi rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2026, yang tahun ini dipusatkan di Banten. Retret khusus untuk wartawan tersebut diperuntukkan bagi anggota PWI se-Indonesia sebanyak 200 orang. […]

  • Ridwan Kamil: Progres IPAL Citarum Harum Hadirkan Manfaat Bagi Wilayah Bandung Raya

    Ridwan Kamil: Progres IPAL Citarum Harum Hadirkan Manfaat Bagi Wilayah Bandung Raya

    • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 250
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendampingi kunjungan kerja Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan meninjau progres Program Citarum Harum, di Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (15/3/2022).   Sudah empat tahun Perpres Nomor 15 Tahun 2018  tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum ditandatangani Presiden […]

  • Evaluasi SPBE, Ridwan Djafar Apresiasi OPD Sulbar Aktif Kelola Web dan Medsos

    Evaluasi SPBE, Ridwan Djafar Apresiasi OPD Sulbar Aktif Kelola Web dan Medsos

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MAMUJU – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KominfoSS) Provinsi Sulawesi Barat melakukan evaluasi penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terhadap kanal informasi digital Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar. Rapat evaluasi bersama tim dipimpin langsung Kepala Bidang KPM DiskominfoSS Sulbar Dian Afrianty, di Kantor DiskominfoSS Sulbar, Minggu 1 Maret 2026. Dian menuturkan, evaluasi […]

expand_less