Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Prof. Abdul Latif: Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, yang menilai bahwa martabat profesi advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir: kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.

Pandangan Prof. Latif ini sejalan dengan pernyataan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang juga diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.

Menurut Prof. Latif, menghadapi era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi paradigma advokat tidak bisa hanya menyentuh satu sisi. Harus ada pendekatan simbiotik antara hulu (pendidikan) dan hilir (pengawasan). Karena itu, kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dikonstruksikan secara serius untuk menjawab tantangan zaman.

Sistem magang klinis yang ketat juga menjadi perhatian. Calon advokat harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang bersih, dan proses magang diawasi secara substantif.

Di sisi hilir, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai solusi paling mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar). Dewan ini dapat menjadi pengawas lintas organisasi sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.

Dewan tersebut, menurutnya, sebaiknya diisi kombinasi advokat senior, akademisi hukum dan tokoh masyarakat guna menjaga obyektivitas dan mencegah budaya melindungi korps secara berlebihan. Bahkan, dewan ini dapat berfungsi memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.

Prof. Latif menegaskan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan ini mensejajarkan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independensi di luar struktur kekuasaan negara.

Namun dalam praktik, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan kompleks. Fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain, sehingga sanksi etik kehilangan kewibawaannya.

Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi, menggeser kewajiban pro bono dan nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum. Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesi dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.

Menurut Prof. Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi adalah kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”. Lemahnya sistem pengawasan terpadu antar penegak hukum semakin menyulitkan advokat menjaga independensi di hadapan kekuasaan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan hanya wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang untuk melahirkan generasi advokat yang bermoral dan profesional, sementara Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi solusi mendesak untuk memperkuat penegakan etik dan perlindungan profesi.

Ia mengkritisi bahwa PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian. Kurikulum harus bertransformasi dengan fokus pada internalisasi filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus dilema etik nyata di lapangan. Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal, tetapi dipahami sebagai jiwa profesi.

Selain itu, kurikulum wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi, termasuk hukum siber, transaksi lintas batas, dan kecerdasan buatan. Advokat masa depan, menurutnya, harus mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moral. Kemahiran mediasi dan restorative justice juga harus diperkuat, agar advokat tidak lagi bermental “tukang berkelahi di pengadilan”, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat. (***)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jabar Run 10K 2024 Gelorakan Gaya Hidup Sehat dan Pariwisata Kota Cirebon

    Jabar Run 10K 2024 Gelorakan Gaya Hidup Sehat dan Pariwisata Kota Cirebon

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    KOTA CIREBON – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melakukan Flag Off Jabar Run 10K 2024 di Jl. Siliwangi, Kota Cirebon, Minggu (14/7/2024). Sekitar 2.000 pelari dari berbagai daerah mengikuti event tersebut. Jabar Run 10K tahun ini berlangsung di Kota Cirebon untuk memperingati Hari Jadi Kota Cirebon ke-597. Rute Jabar Run 10K melintasi berbagai […]

  • Palestina

    Palestina

    • calendar_month Kam, 7 Apr 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri webinar bertajuk “Hak Pencipta Buku Ulama Nusantara dan Arsitektur Masjid, Antara Karya Komersial dan Kemanfaatannya Bagi Umat Manusia” yang digelar oleh LPPM Universitas Islam Bandung. Sebelum menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memang sudah terkenal dengan keahlian dan kiprahnya sebagai seorang arsitek. Banyak karya arsitektur […]

  • Pemdaprov Jabar yang Pertama di Indonesia Permanenkan Mekanisme Kerja Dinamis  ASN dapat bekerja di mana saja berorientasi output dan outcome

    Pemdaprov Jabar yang Pertama di Indonesia Permanenkan Mekanisme Kerja Dinamis ASN dapat bekerja di mana saja berorientasi output dan outcome

    • calendar_month Sen, 19 Jun 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang pertama di Indonesia menerapkan Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) dengan mengedepankan pelayanan publik yang prima dan Aparatur Sipil Negara tetap produktif 100 persen. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengemukakan hal itu usai meluncurkan Mekanisme Kerja Dinamis, Senam Bugar di Tempat Kerja, dan Aplikasi Bugar.id di […]

  • Taman Nasional Betung Kerihun, Surga Hayati di Tapal Perbatasan

    Taman Nasional Betung Kerihun, Surga Hayati di Tapal Perbatasan

    • calendar_month Kam, 4 Mei 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Sebagai destinasi wisata, Taman Nasional Betung Kerihun seluas 800.000 hektare, memiliki objek wisata alam yang eksotis. Indonesia memiliki berbagai jenis keanekaragaman hayati yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Keanekaragaman tersebut merupakan salah satu bentuk kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia. Kekayaan keanekaragaman hayati itu kini lebih mudah dinikmati, karena sebagian besar berada di dalam satu lokasi […]

  • Junda Maulana Hadiri Peringatan Hari Konstitusi RI

    Junda Maulana Hadiri Peringatan Hari Konstitusi RI

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MAMUJU – Sekretaris Provinsi Junda Maulana mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka membuka acara lomba Kreasi Baris-berbaris dan pengibaran bendera di Lapangan Tribun Merah Putih Komp. Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Sabtu, 9 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia tahun 2026. “Kegiatan ini sangat baik dan kami memberi apresiasi, dimana anak-anak […]

  • Komisi IV dan DKPPKB Sulbar Bahas Hasil Monev Bidang Kesehatan

    Komisi IV dan DKPPKB Sulbar Bahas Hasil Monev Bidang Kesehatan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MAMUJU – Komisi IV DPRD Sulba bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Sulbar, membahas hasil monitoring dan evaluasi (monev) bidang kesehatan tahun 2025, Rabu 11 Februari 2026. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Abdul Rahim, Kepala DKPPKB Sulbar dr. Nursyamsi Rahim menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menurunkan angka […]

expand_less