Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Prof. Abdul Latif: Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, yang menilai bahwa martabat profesi advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir: kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.

Pandangan Prof. Latif ini sejalan dengan pernyataan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang juga diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.

Menurut Prof. Latif, menghadapi era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi paradigma advokat tidak bisa hanya menyentuh satu sisi. Harus ada pendekatan simbiotik antara hulu (pendidikan) dan hilir (pengawasan). Karena itu, kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dikonstruksikan secara serius untuk menjawab tantangan zaman.

Sistem magang klinis yang ketat juga menjadi perhatian. Calon advokat harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang bersih, dan proses magang diawasi secara substantif.

Di sisi hilir, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai solusi paling mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar). Dewan ini dapat menjadi pengawas lintas organisasi sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.

Dewan tersebut, menurutnya, sebaiknya diisi kombinasi advokat senior, akademisi hukum dan tokoh masyarakat guna menjaga obyektivitas dan mencegah budaya melindungi korps secara berlebihan. Bahkan, dewan ini dapat berfungsi memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.

Prof. Latif menegaskan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan ini mensejajarkan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independensi di luar struktur kekuasaan negara.

Namun dalam praktik, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan kompleks. Fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain, sehingga sanksi etik kehilangan kewibawaannya.

Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi, menggeser kewajiban pro bono dan nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum. Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesi dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.

Menurut Prof. Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi adalah kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”. Lemahnya sistem pengawasan terpadu antar penegak hukum semakin menyulitkan advokat menjaga independensi di hadapan kekuasaan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan hanya wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang untuk melahirkan generasi advokat yang bermoral dan profesional, sementara Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi solusi mendesak untuk memperkuat penegakan etik dan perlindungan profesi.

Ia mengkritisi bahwa PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian. Kurikulum harus bertransformasi dengan fokus pada internalisasi filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus dilema etik nyata di lapangan. Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal, tetapi dipahami sebagai jiwa profesi.

Selain itu, kurikulum wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi, termasuk hukum siber, transaksi lintas batas, dan kecerdasan buatan. Advokat masa depan, menurutnya, harus mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moral. Kemahiran mediasi dan restorative justice juga harus diperkuat, agar advokat tidak lagi bermental “tukang berkelahi di pengadilan”, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat. (***)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sulbar Bertemu Perpusnas RI Perkuat Gerakan Literasi Sulbar Mandarras

    Gubernur Sulbar Bertemu Perpusnas RI Perkuat Gerakan Literasi Sulbar Mandarras

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 76
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gubernur Sulbar Suhardi Duka, bersama tim bertemu dengan Kepala Perpustakaan Nasional RI di Kantor Perpusnas, Prof. E. Aminuddin di Jakarta, Senin (25/9/25). Pertemuan ini menghasilkan langkah strategis untuk memperkuat gerakan literasi di Sulawesi Barat melalui program Gerakan Sulbar Mandarras. Dalam audiensi tersebut, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menyampaikan pentingnya penguatan literasi sebagai pondasi pembangunan […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Pengawasan Media Digital Pasagi

    Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Pengawasan Media Digital Pasagi

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi meluncurkan Pengawasan Media Digital atau Pasagi saat peringatan Hari Penyiaran Daerah 2023 di Trans Studio Bandung, Selasa (6/6/2023) malam. Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mengatakan, Pasagi sangat dibutuhkan karena ada ribuan konten di media sosial yang dikonsumsi masyarakat yang luput dari pengawasan negara. Hal tersebut […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Terminal Tipe B Ciledug di Kabupaten Cirebon

    Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Terminal Tipe B Ciledug di Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Rab, 19 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    KABUPATEN CIREBON — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan Terminal Tipe B Ciledug di Kabupaten Cirebon, Rabu (19/7/2023). Terminal yang dibangun dengan anggaran APBD Jabar senilai Rp48 miliar ini berlokasi di perbatasan antara Jabar dan Jawa Tengah dengan desain modern dan multifungsi. Terminal yang juga didesain oleh Gubernur Ridwan Kamil ini dilengkapi fasilitas untuk berdagang […]

  • 7 Januari 1927, Panggilan Telepon Internasional Pertama

    7 Januari 1927, Panggilan Telepon Internasional Pertama

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Pada tanggal  7 Januari 1927, panggilan telepon internasional pertama yang komersial dilakukan antara London dan New York, menandai era baru komunikasi antarbenua yang menghubungkan dua benua melalui frekuensi radio sebelum kabel bawah laut tersedia. Percakapan bersejarah ini antara W.S. Gifford (Presiden Bell Telephone) dan Sir Evelyn P. Murray (Kepala Kantor Pos Inggris) membuka jalan bagi layanan […]

  • Ridwan Kamil: Progres IPAL Citarum Harum Hadirkan Manfaat Bagi Wilayah Bandung Raya

    Ridwan Kamil: Progres IPAL Citarum Harum Hadirkan Manfaat Bagi Wilayah Bandung Raya

    • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 219
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendampingi kunjungan kerja Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan meninjau progres Program Citarum Harum, di Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (15/3/2022).   Sudah empat tahun Perpres Nomor 15 Tahun 2018  tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum ditandatangani Presiden […]

  • Masyarakat dan Ratusan Pelajar Iringi Jenazah Eril Menuju Permakaman Keluarga

    Masyarakat dan Ratusan Pelajar Iringi Jenazah Eril Menuju Permakaman Keluarga

    • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Masyarakat dan ratusan pelajar mengiringi keberangkatan jenazah Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril menuju permakaman keluarga di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Senin (13/6/2022). Jenazah diberangkatkan dari Gedung Negara, Kota Bandung, sekitar pukul 09.00 WIB. Lantunan salawat dan doa membuat suasana di Gedung Pakuan lebih khidmat. Pihak keluarga dan kerabat pun menggotong peti mati […]

expand_less