Syakran Rudy Paparkan Keuangan Negara di Universitas Muhammadiyah Mamuju
- account_circle PROINDONESIA
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 40
- comment 0 komentar

MAMUJU – Universitas Muhammadiyah Mamuju bekerjasama Kanwil Dirjen Pembendaharaan Sulawesi Barat melaksanakan Kuliah Umum.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kampus II Unimaju, Rabu 29 April 2026 mengangkat tema “Akuntabilitas Keuangan Negara dan Peran APBN dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Daerah”.
Kegiatan diikuti oleh dosen dan perwakilan mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan dan Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unimaju.
Rektor Universitas Muhammadiyah Mamuju (Unimaju) Dr. H. Muh. Tahir, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
Menurutnya, kehadiran Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat Syakran Rudy, S.E., M.M. akan memberikan elaborasi pemahaman keuangan secara komprehensif.
Sekaligus kata dia, Syakran Rudi yang hadir sebagai pemateri akan memberikan gambaran dan solusi ekonomi nasional dan ekonomi daerah.
Penguatan lainnya yang akan disampaikan, kata rektor, terkait pendalaman pemahaman terhadap urgensi APBN dan APBD.
“Beliau juga diharapkan akan memberikan pemahaman yang kuat tentang Hukum Keuangan Negara,” ujarnya.
Sementara Syakran Rudy dalam penyampaian kuliah umum memulai pengantar dengan memperbandingkan pengelolaan keuangan rumah tangga dan pengelolaan keuangan negara.
Menurutnya, pengelolaan keuangan negara sangat terkait dengan hak dan kewajiban negara yang diatur dalam tata aturan ketatanegaraan.
“Negara berhak menguasai aset negara. Namun demikian negara mempunyai pula kewajiban untuk mewujudkan layanan publik dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Dalam kaitannya dengan APBN, Syakran Rudy mengulas Public Finance Universe. Menurutnya, baik APBN maupun APBD harus melalui persetujuan wakil rakyat atau legislatif.
“Dalam konstitusi kita, legislatif sangat kuat dalam pengesahan APBN maupun APBD. Bila legislatif menolak proposal APBN maupun APBD untuk disahkan, maka.pelaksanaan pengelolaan keuangan akan merujuk pada APBN atau APBD tahun sebelumnya,” ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Indonesia mengelola APBN 2026 yang ditetapkan dalam UU No. 17 Tahun 2025 dengan postur anggaran mencakup belanja Rp3.842,73 triliun dan pendapatan Rp3.153,58 triliun.
APBN ini mendukung program Asta Cita dan program unggulan mandatori seperti program makan bergizi gratis (MBG) dan Program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Terkait Hukum Keuangan Negara, Syakran Rudy menegaskan bahwa Keuangan Negara harus menjamin stabilitas ekonomi.
Menurutnya, negara harus menjamin kemandirian stabilitas ekonomi nasional, termasuk kepentingan stabilitas ekonomi daerah.
“Yang terpenting adalah Hukum Keuangan Negara harus manjadi dasar pegawasan penggunaan keuangan negara agar terhindar dari kerugian,” ujarnya.
Syakran Rudy menutup pemapannya bahwa , tujuan utama hukum keuangan negara adalah mengatur pengelolaan kekayaan negara secara transparan, akuntabel, efisien, dan efektif untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu meningkatkan kemakmuran rakyat. (***)
- Penulis: PROINDONESIA


Saat ini belum ada komentar