Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Pemerintah Gencar Memberantas Judi Online

Pemerintah Gencar Memberantas Judi Online

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
JAKARTA – Kominfo dan OJK, dibantu oleh PPATK, berkolaborasi mengambil langkah tegas. Sebanyak 3,8 juta aplikasi judi online sudah diblokir.

Judi online telah menjadi ancaman serius di Indonesia dengan nilai transaksi yang mencapai hampir Rp400 triliun dan jumlah pemain yang melonjak menjadi tiga juta orang. Perang melawan judi online (judol) terus dikobarkan Pemerintah Indonesia.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta didukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), psemakin gencar mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik ilegal yang kian merajalela ini.

Kolaborasi gerakan memberantas judol itu diungkap dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’ pada Senin (19/8/2024). Dialog yang diinisiasi Kementerian Kominfo itu menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah, dan Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti WaWahyuningsih.

Tanpa Ampun

Dalam forum tersebut, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Hingga saat ini, dalam 7 tahun ini, Kemenkominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi judi online, termasuk dua juta di antaranya hanya dalam satu tahun terakhir.

“Kami akan melakukan pemutusan akses secara langsung tanpa teguran jika ada indikasi penggunaan sistem elektronik sebagai sarana judi online yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” ujar Teguh

Kemenkominfo menggunakan tiga strategi utama untuk mencegah penyebaran judi online, yaitu menggunakan mesin web crawler berbasis artificial intelligence (AI), patroli manual untuk mendeteksi anomali yang luput dari deteksi mesin, dan tindakan berdasarkan pengaduan masyarakat.

Namun, Teguh menyadari bahwa tantangan dalam pemberantasan judi online semakin kompleks, terutama karena pelaku judi online terus berinovasi dengan metode baru setiap kali situs mereka diblokir. “Kita sudah melakukan pemutusan akses terhadap berbagai situs dan aplikasi. Namun, Kementerian Kominfo tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada dukungan dari hulu hingga hilir,” ujar Teguh.

OJK Blokir 6.400 Rekening

Dukungan yang diharapkan Kominfo, datang dari OJK. Dalam kesempatan forum yang sama, OJK menyampaikan telah mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online.

Dalam catatan sampai saat ini, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah menyebutkan, OJK telah memblokir 6.400 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ini. Aksi blokir rekening tersebut merupakan langkah awal untuk menghentikan transaksi dan menelusuri aliran dana yang digunakan dalam judi online.

“OJK bekerja sama dengan lembaga perbankan untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening yang mencurigakan. Jika ada laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, kami akan menghentikan transaksi tersebut sementara waktu,” ujar Deden, dalam FMB9.

Langkah OJK memblokir rekening sejatinya merupakan tantangan besar. Pasalnya, dalam langkah ini adalah banyaknya rekening yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening, yang menyulitkan penegakan hukum. Selain itu, kasus jual beli rekening semakin marak, sehingga membuat investigasi menjadi lebih sulit.

Edukasi Sebagai Kunci

Dalam catatan Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih,  bahwa modus-modus yang digunakan oleh para pelaku judi online sangat variatif, mulai dari penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing hingga kedok transaksi bisnis ekspor-impor.

“Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online,” ujar Tuti.

PPATK juga menemukan adanya pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. Pelaku judi online memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan transaksi, dengan harapan tidak akan menarik perhatian karena dianggap sebagai rekening dengan aktivitas ekonomi yang rendah.

“Mereka sengaja menggunakan rekening yang terdaftar atas nama individu dengan profil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar, dengan harapan aktivitas mereka tidak akan terdeteksi oleh sistem pengawasan bank,” kata Tuti.

Sekalipun banyak ragam,  PPATK sigap bbertindak. Sebagai  upaya turut ambil bagian memberantas judi online, PPATK terus memperkuat analisis transaksi keuangan dan bekerja sama dengan OJK serta Kepolisian untuk memastikan setiap langkah penindakan didukung oleh data yang akurat.

PPATK telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. Tuti menegaskan kerja sama lintas sektor ini sangat penting untuk memberantas perjudian online yang semakin kompleks.

“Kolaborasi antara PPATK dengan berbagai lembaga adalah kunci dalam memerangi judi online. Kami terus memperkuat analisis transaksi dan berbagi informasi dengan OJK serta Kepolisian untuk memastikan setiap langkah penindakan didukung oleh data yang akurat dan terverifikasi,” jelas Tuti.

Sementara itu, Teguh Arifiyadi dari Kemenkominfo menekankan pentingnya edukasi dalam memberantas judi online. Literasi digital yang baik di kalangan masyarakat dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah ini. Tanpa pemahaman yang benar, masyarakat mungkin tidak bisa membedakan antara judi online dan game online, yang dapat memperparah situasi.

Dengan komitmen kuat, serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan digital, serta peningkatan literasi digital, diharapkan praktik judi online dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang. Selain itu, juga akan berdampak positif bagi stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat. (indonesia.go.id)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridwan Kamil Ikut Langsung dalam Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz

    Ridwan Kamil Ikut Langsung dalam Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz

    • calendar_month Sab, 28 Mei 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    BERN — Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti langsung proses pencarian Emmeril Kahn Mumtadz pada Sabtu (28/5/2022). Hal itu terekam dari foto proses pencarian yang diunggah di situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Dilansir situs resmi Kementerian Luar Negeri-KBRI Bern (kemlu.go.id/bern) , tim yang dipimpin oleh Polisi Maritim Bern melanjutkan pencarian Emmeril Kahn Mumtadz pada […]

  • Seleksi Petugas Haji Daerah Digelar Januari 2024

    Seleksi Petugas Haji Daerah Digelar Januari 2024

    • calendar_month Kam, 14 Des 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 71
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agama akan segera menggelar seleksi untuk petugas haji daerah (PHD) 2024. Skema penyelenggaraan seleksi ini dibahas bersama dalam Rapat Koordinasi Rekrutmen PHD 1445 H/2024 M. Hadir, Staf Ahli Menag Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Hukum, Abdul Qodir, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ahmad Abdullah, […]

  • Pemprov Sulbar Luncurkan Program Beasiswa Lewat Kemitraan Kampus

    Pemprov Sulbar Luncurkan Program Beasiswa Lewat Kemitraan Kampus

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah perguruan tinggi sebagai langkah memperkuat program beasiswa daerah. Proses penandatanganan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Biro Pemkesra, Murdanil. Berlangsung di ruang rapat Kantor Biro Pemkesra pada Selasa (9/12/2025). Penandatanganan ini […]

  • Penggunaan Anggaran Maksimal: Sulbar Masuk 8 Besar Terbaik Se-Indonesia

    Penggunaan Anggaran Maksimal: Sulbar Masuk 8 Besar Terbaik Se-Indonesia

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MAMUJU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat mengikuti rapat koordinasi percepatan realisasi APBD 2025 bersama Menteri Dalam Negeri melalui zoom meeting, Senin, 17 November 2025. Rapat tersebut diikuti langsung Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Wakil Gubernur Salim S. Mengga, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar Junda Maulana, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Junda Maulana menjelaskan beberapa […]

  • Luar Biasa, ITFun Sulbar Raih 3 Medali Emas, 2 Perak, 1 Perunggu

    Luar Biasa, ITFun Sulbar Raih 3 Medali Emas, 2 Perak, 1 Perunggu

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MATARAM – Tim Indonesia Taekwondo Fun (ITFun) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Sulawesi Barat tampil gemilang pada perhelatan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VII Nusa Tenggara Barat 2025 yang dilaksanakan di Kota Mataram. Pada pertandingan hari pertama, Rabu 30 Juli 2025 yang dilaksanakan di GOR Turide Mataram, Tim ITFun Sulbar berhasil mendulang 3 medali emas, […]

  • Sukamta Minta Pemerintah RI Sampaikan Protes Internasional Terkait Dataran Tinggi Golan

    Sukamta Minta Pemerintah RI Sampaikan Protes Internasional Terkait Dataran Tinggi Golan

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 46
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas atas pendudukan ilegal Israel di zona penyangga Dataran Tinggi Golan. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Piagam PBB dan sejumlah resolusi Dewan Keamanan. “Prinsip dalam Piagam PBB mengatur penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara. Pendudukan ini juga melanggar resolusi […]

expand_less