Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Salim Mengga Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Randis Tidak Dikembalikan

Salim Mengga Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Randis Tidak Dikembalikan

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
  • visibility 474
  • comment 0 komentar

POLEWALI – Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga kembali menegaskan akan menempuh jalur hukum jika aset berupa kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak segera dikembalikan.

“Kalau saya sudah himbau namun masih tidak mengembalikan, saya katakan dengan sangat menyesal, pasti saya akan tempuh jalur hukum, karena itu milik Pemda dibeli dari uang Pemda. Batas waktu hingga tanggal 18 April 2025,” kata Salim S Mengga, Jumat, 18 April 2025

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus berupaya untuk mengembalikan aset kendaraan dinas yang dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sebagian kendaraan dinas ini kita temukan d iluar daerah. Tadi kita temukan dua di Makassar. Saya juga akan kejar ke di Kota Palu, ada juga di Kabupaten Enrekang. Tapi ada juga yang telefon saya mau mengembalikan, jadi saya katan silahkan,” ujar Salim.

Pensiunan Perwira Tinggi (Pati) TNI AD itu menyebut jika oknum yang menguasai kendaraan dinas ini merupakan Pensiunan ASN dan ASN yang telah pindah tugas.

“Karena ini mobil dinas, mobil dinas dibeli dari uang rakyat, jadi jangan merasa kalau kita sudah mengabdi sebagai ASN terus merasa berjasa, kemudian karena merasa berjasa berhak mengambil mobil dinas, tidak seperti itu, karena setiap ASN itu diberi gaji, tunjangan dan fasilitas, jadi kalau kita pensiun semua fasilitas yang diberi negara itu dikembalikan dengan cara yang baik,” ungkapnya.

“Saya tidak larang menggunakan Randis, tetapi prosedur administrasinya harus dibenahi, kalau pinjam Randis harus ada surat peminjaman, tidak boleh pergi begitu saja,” tambahnya.

Dari data Pemerintah Provinsi Sulawesi Sulbar ada sekitar 43 unit kendaraan Dinas yang terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor. Sebanyak 23 unit kendaraan telah dikembalikan ke Pemprov Sulbar dengan yang kondisi ada yang masih baik dan ada juga yang sudah rusak. (Rls)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammadiyah Sulbar Gagas Pengelolaan Sampah Pesisir Berbasis Ekodesain

    Muhammadiyah Sulbar Gagas Pengelolaan Sampah Pesisir Berbasis Ekodesain

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MAMUJU – Dalam upaya memperkuat kolaborasi antara organisasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MLH PWM) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat. Audiensi yang dilaksanakan, Kamis 24 April 2025, membahas rencana kerja sama pengelolaan sampah di kawasan pesisir pantai dengan […]

  • Suhardi Duka Siap Bantu STAIN Majene Menjadi Universitas Negeri

    Suhardi Duka Siap Bantu STAIN Majene Menjadi Universitas Negeri

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 161
    • 0Komentar

    MAJENE – Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) menghadiri acara wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN Majene), Kamis 23 Oktober 2025. Turut hadir, Ketua Komisi 1 DPRD Sulbar Syamsul Samad, Plt Karo Pemkesra Sulbar Murdanil dan jajaran Pemprov Sulbar. Suhardi Suka mengucapkan selamat dan sukses kepada mereka yang di wisuda, berharap ilmu […]

  • Ridwan Kamil Imbau Warga Gunakan Kebebasan Ini Dengan Tanggung Jawab

    Ridwan Kamil Imbau Warga Gunakan Kebebasan Ini Dengan Tanggung Jawab

    • calendar_month Sen, 4 Apr 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 271
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga untuk tetap disiplin protokol kesehatan selama menjalani ibadah puasa 1443 H/2022 M. Walaupun salat tarawih   berjamaah hingga buka puasa bersama dibolehkan, namun disiplin menggunakan masker harus tetap dilakukan. “Sekarang (aktivitas) serba boleh, tapi prokes tetap harus dipatuhi. Kegiatan tarawih saya juga berjamaah di Masjid Pusdai, […]

  • 11 Pilihan Takjil Buka Puasa yang Enak dan Menyehatkan

    11 Pilihan Takjil Buka Puasa yang Enak dan Menyehatkan

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Takjil buka puasa yang enak dan manis memang bisa memanjakan lidah. Namun, jangan lupa untuk memilih makanan dan minuman yang bernutrisi sebagai takjil agar tubuh tetap sehat dan kuat untuk berpuasa sebulan penuh, ya. Beragam takjil buka puasa, seperti gorengan atau martabak manis, memang nikmat dikonsumsi saat perut lapar setelah seharian berpuasa. Sayangnya, beragam makanan tersebut minim […]

  • Cari Tahu Informasi Pemilu? Cek di Pemiludamaipedia

    Cari Tahu Informasi Pemilu? Cek di Pemiludamaipedia

    • calendar_month Kam, 14 Des 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemiludamaipedia dapat diakses di https://s.id/pemiludamaipedia. Aplikasi itu antara lain memuat daftar pemilih tetap, anggota partai politik, daftar calon sementara DPR RI, jadwal Pemilu 2024, hingga laporan hoaks seputar Pemilu 2024. Pemilihan Umum (Pemilu), ajang pesta demokrasi lima tahunan dijadwalkan 14 Februari 2024. Untuk kedua kalinya, pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak pada […]

  • Beleid Baru Pemanfaatan Teknologi Penangkap Karbon

    Beleid Baru Pemanfaatan Teknologi Penangkap Karbon

    • calendar_month Jum, 7 Apr 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan pemanfaatan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon pada kegiatan hulu migas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Beleid yang diteken pada 2 Maret […]

expand_less