Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Salim Mengga Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Randis Tidak Dikembalikan

Salim Mengga Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Randis Tidak Dikembalikan

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
  • visibility 366
  • comment 0 komentar

POLEWALI – Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga kembali menegaskan akan menempuh jalur hukum jika aset berupa kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak segera dikembalikan.

“Kalau saya sudah himbau namun masih tidak mengembalikan, saya katakan dengan sangat menyesal, pasti saya akan tempuh jalur hukum, karena itu milik Pemda dibeli dari uang Pemda. Batas waktu hingga tanggal 18 April 2025,” kata Salim S Mengga, Jumat, 18 April 2025

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus berupaya untuk mengembalikan aset kendaraan dinas yang dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sebagian kendaraan dinas ini kita temukan d iluar daerah. Tadi kita temukan dua di Makassar. Saya juga akan kejar ke di Kota Palu, ada juga di Kabupaten Enrekang. Tapi ada juga yang telefon saya mau mengembalikan, jadi saya katan silahkan,” ujar Salim.

Pensiunan Perwira Tinggi (Pati) TNI AD itu menyebut jika oknum yang menguasai kendaraan dinas ini merupakan Pensiunan ASN dan ASN yang telah pindah tugas.

“Karena ini mobil dinas, mobil dinas dibeli dari uang rakyat, jadi jangan merasa kalau kita sudah mengabdi sebagai ASN terus merasa berjasa, kemudian karena merasa berjasa berhak mengambil mobil dinas, tidak seperti itu, karena setiap ASN itu diberi gaji, tunjangan dan fasilitas, jadi kalau kita pensiun semua fasilitas yang diberi negara itu dikembalikan dengan cara yang baik,” ungkapnya.

“Saya tidak larang menggunakan Randis, tetapi prosedur administrasinya harus dibenahi, kalau pinjam Randis harus ada surat peminjaman, tidak boleh pergi begitu saja,” tambahnya.

Dari data Pemerintah Provinsi Sulawesi Sulbar ada sekitar 43 unit kendaraan Dinas yang terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor. Sebanyak 23 unit kendaraan telah dikembalikan ke Pemprov Sulbar dengan yang kondisi ada yang masih baik dan ada juga yang sudah rusak. (Rls)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Ridwan Kamil Terima Putri Indonesia di Gedung Pakuan

    Gubernur Ridwan Kamil Terima Putri Indonesia di Gedung Pakuan

    • calendar_month Sab, 17 Jun 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 169
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil menerima kedatangan Putri Indonesia 2023 Farhana Nariswari Wisandana di Gedung Pakuan Bandung, Sabtu (17/6/2023). Farhana yang merupakan perwakilan dari Jawa Barat 1 dalam kontestasi tersebut datang mengenakan busana Putri Indonesia lengkap dengan mahkota Borobudur. Dalam kesempatan tersebut Gubernur menyampaikan kebanggaannya kepada Farhana karena telah mengharumkan nama Jawa […]

  • Biro Hukum Sulbar Kawal Empat Ranperbup Mamuju Tengah

    Biro Hukum Sulbar Kawal Empat Ranperbup Mamuju Tengah

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Analis Hukum Rina, bersama Tim dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Anwar dan Marliati menghadiri rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah. Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulbar, baru-baru ini. Empat Ranperbup dibahas yaitu Pemasangan Alat Peraga Kampanye […]

  • Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Edukasi Pajak dan Lalin Digelar di Matos Mamuju

    Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Edukasi Pajak dan Lalin Digelar di Matos Mamuju

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MAMUJU — Upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terus digencarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Melalui Bapenda Sulbar, UPTD Pelayanan Pajak Mamuju membuka layanan Samsat Keliling (Samkel) dalam kegiatan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Atrium Mall Matos Mamuju, Rabu (18/2/2026). Kehadiran layanan Samkel tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara langsung di lokasi kegiatan, […]

  • Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS, Pemdaprov Jabar Tunggu Hasil Proses di Polres Tapanuli Utara

    Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS, Pemdaprov Jabar Tunggu Hasil Proses di Polres Tapanuli Utara

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
    • account_circle mbahdot
    • visibility 148
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Menyikapi pemberitaan di media sosial mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan TS, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDesa) Jabar untuk melakukan klarifikasi secara mendalam. Kepala Badan Kepegawaian Provinisi Jabar Sumasna menjelaskan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 […]

  • PMI Sulbar Monitoring di PMI Mamuju Tengah

    PMI Sulbar Monitoring di PMI Mamuju Tengah

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    TOBADAK – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sulawesi Barat mengadakan monitoring kepada Pengurus PMI Kabupten Mamuju Tengah. Rombongan Pengurus dan staf PMI Sulbar diterima Sekretaris PMI Mateng Baharuddin beserta staf. Bertempat di Markas PMI Mateng, Selasa 23 Juli 2024. Ketua Bidang Organisasi PMI Sulbar Andi Marini Ariakati dalam arahannya menyampaikan bahwa monitoring yang dilakukan […]

  • Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

    Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

    • calendar_month Jum, 7 Apr 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 140
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 […]

expand_less