Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
  • visibility 96
  • comment 0 komentar

Harapan SMSI Tahun 2026:

Podcast Menjadi Institusi Pers

 

Oleh: Mohammad Nasir, Wartawan Harian Kompas (1989- 2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.

 

ADA harapan baru Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber. Salah satu harapannya yang diperjuangkan selama Oktober- Desember 2025 adalah menjadikan Podcast sebagai media institusi pers.

 

Apa keuntungan Podcast menjadi pers? Podcast selama ini bekerja pada ruang yang gelap, tidak ada regulasi yang mengaturnya. Tidak ada perlindungan hukum. Selalu dihantui pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Mari kita lihat Pasal 1 ayat (2) UU ITE: Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

 

Apa yang dilarang  dalam UU  ITE itu? Larangannya adalah  secara sengaja melakukan hasutan kebencian.

 

Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

 

Karena Podcast merupakan media non-pers berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat dikenakan hukuman yang berasal dari pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi orang-orang yang bersuara kritis lewat podcastnya.

 

“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus Korupsi 16,5 triliun. Kasus korupsinya dibiarkan, pengritiknya dijerat pidana ITE. Fenomena Pembungkaman dan kriminalisasi pada orang-orang kritis yang menyuarakan kritikannya lewat media baru harus dilindungi secara hukum,” kata Prof Henri Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya yang menjadi narasumber dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025.

 

Konten podcast memang rawan dipidanakan dengan pasal-pasal UU ITE. Kanal Podcast dapat disita sebagai barang bukti.

 

Hingga kini, Podcast belum diatur secara jelas. Belum ada mekanisme koreksi dan hak jawab yang harus dilakukan di dalam Podcast.

 

Sementara itu Podcast juga rawan disalah-gunakan antara lain untuk propaganda, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

 

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus beberapa kali dalam dialog mengatakan, Podcast muncul dan berkembang sebagai salah satu media baru yang paling dinamis.

 

Podcast menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, biaya produksi yang relatif rendah, serta format komunikasi yang personal, dialogis, serta mendalam.

 

“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber, memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara strategis, terukur, dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru,” kata Firdaus dalam suratnya tertanggal 20 Desember 2025 yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat.



Surat yang ditandatangani Firdaus dan  dan Makali Kumar (Sekretaris Jenderal SMSI) ditembuskan kepada Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin, mantan Wakil Presiden RI, selaku Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, dan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH. CREL, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat.

 

Firdaus sangat berharap Podcast menjadi media pers platform baru yang diakui oleh Dewan Pers. Ia meyakini pengakuan dan pengaturan Podcast sebagai media pers merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik di era digital.

 

Podcast kalau ditetapkan menjadi media pers, diharapkan ada regulasi khusus untuk Podcast, termasuk kode etiknya, dan peraturan lainnya. Seperti halnya media pers siber, cetak, televisi, dan radio.

 

Semua media pers dalam menjalankan operasional mengikuti aturan main yang berlaku, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

 

Karena itu Dewan Pers diharapkan menetapkan Podcast sebagai media pers dan selanjutnya membuatkan regulasinya, serta aturan mainnya.

 

Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di Podcast bisa memedomaninya, mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada. Mereka bisa bekerja dengan aman, dan tenang.

 

Tidak seperti sekarang, tidak ada aturan main, dibiarkan berjalan semaunya. Tetapi undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terus menghantui para awak Podcast.

 

Tetapi kalau sudah  resmi dikategorikan sebagai media pers, maka apabila ada perselisihan pemberitaan, akan dimediasi oleh Dewan Pers dalam upaya penyelesaikan. Tidak langsung kasus perselisihannya dilaporkan kepada polisi.

 

Kami menyebut ada media pers dan media non-pers. Media pers dalam operasionalnya mengacu pada Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Junalistik, dan peraturan Dewan Pers lainnya.

 

Sedang media non-pers tidak terikat undang-undang pers dan peraturan Dewan Pers. Tidak mengenal verifikasi kebenaran informasi, dan metode jurnalistik sehingga rawan terkena pasal UU ITE.

 

Karena itu lah Henri Subiakto yang mendampingi Firdaus dalam rangkaian diskusi tentang media baru mengusulkan Podcast menjadi institusi pers.

 

“Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,” tutur Henri.

 

Setiap perusahaan media menyebut lembaganya sebagai institusi pers, syarat utamanya harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9 UU Pers). Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di bidang pers atau jurnalistik.

 

Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

 

“Di sini jelas, begitu menyebut pers, media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers, terikat undang-undang tentang pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, ketika menjadi narasumber diskusi nasional yang membahas kebebasan bermedia.

 

Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat Podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya Podcast memungkinkan untuk fungsi jurnalisme, penyampaian informasi tentang fakta, data, dan analisis, berdasar wawancara, dan narasi mendalam secara langsung bersama narasumber yang kredible, dengan format fleksibel dan personal.

 

Henri memberi contoh,  podcast, seperti The Daily dari The New York Times, This American Life (oleh Ira Glass), Reveal (oleh The Center for Investigative Reporting), The Rest is Politics (oleh Alastair Campbell and Rory Steward). Semuanya menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling yang berkualitas, sehingga menjadi ciri khas jurnalisme baru yang disukai khalayak di era digital.

 

Meyakini Podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober- Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan banyak pihak. Mulai kalangan wartawan, pengusaha pers, praktisi media Podcast, akademisi hingga Dewan Pers dan pejabat negara.

 

Mereka yang hadir langsung sebagai narasumber antara lain:

⁃     Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja tahun 2014- 2016, dan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)

⁃     Totok Suryanto, (Wakil Ketua Dewan Pers),

⁃     Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga),

⁃     Hersubeno Arief (Praktisi Media Podcast),

⁃     Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI),

⁃     Anang Supriatna (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI),

⁃     Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers),

⁃     Rudi S. Kamri (Praktisi Media Podcast),

⁃     Dr. Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI),

⁃     Alexander Suban (komisioner Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas),

⁃     Prof. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers),

⁃     Aiman Witjaksono (Wartawan),

⁃     Yunes Herawati (Perencanaan Ahli Madya Direktorat IKPD Bappenas),

⁃     Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI),

⁃     Dr. Ariawan (Koordinator Wartawan Parlemen).

 

Dalam serangkaian dialog nasional dipandu tiga moderator secara bergantian. Ketiga moderator itu adalah Prof. Dr. Taufiqurochman (penasehat SMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), dan Mohammad Nasir (Wartawan Senior, Kolumnis, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI).

 

SMSI, menurut Firdaus siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media Podcast yang

menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI siap mendorong Podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.

 

“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata Firdaus.

 

Menurut We Are Social Februari 2025, seperti dikutip Henri Subiakto, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam konsumsi podcast.

 

Sebanyak 80,6% dari populasi Indonesia adalah pengguna internet. Dari jumlah tersebut, 42,6% di antara mereka yang berusia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan Podcast setiap minggu, melebihi rata-rata global 22, 1%.

 

Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen Podcast terbanyak di dunia. Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6%, ada tren peningkatan yang konsisten.

 

Konsumen Podcast Indonesia 70% didominasi Gen Z (usia 12- 27 tahun) dan Milenial (28-43 tahun). Mereka mendengarkan secara multitasking sambil melakukan kegiatan lain, seperti bekerja dan ketika dalam perjalanan.

 

Sebanyak 53% mengikuti Podcast 2-3 kali seminggu, dengan durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi global), naik dari 54 menit pada 2023. (*)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gencar Membidik Pasar Ekspor Perikanan

    Gencar Membidik Pasar Ekspor Perikanan

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Tahun 2022 dibuktikan sebagai momentum akselerasi, di mana tercatat peningkatan nilai ekspor perikanan sebesar 10,66 persen pada kurun Januari–November. Pemerintah terus mempromosikan branding produk perikanan Indonesia dengan tagline “Indonesia Seafood: Naturally Diverse” dan subtagline “Safe and Sustainable” di berbagai pameran dan pertemuan internasional. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan, ekspor perikanan di 2023 […]

  • Polres Majene Gelar Operasi Keselamatan Marano 2023

    Polres Majene Gelar Operasi Keselamatan Marano 2023

    • calendar_month Sel, 7 Feb 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MAJENE – Pelanggaran kasat mata bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan raya akan tetap menjadi prioritas, seperti tidak menggunakan helm, tidak memasang plat kendaraan. “Termasuk pengendara dibawah umur, dan potensi gangguan menyebabkan kemacetan dan sebagainya yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” ungkap Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat memimpin Apel gelar pasukan operasi keselamatan […]

  • Tutorial Mengakses Aplikasi SatuSehat

    Tutorial Mengakses Aplikasi SatuSehat

    • calendar_month Ming, 2 Apr 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Profil pengguna, sertifikat, dan tiket vaksin Covid-19 yang sebelumnya di platform PeduliLindungi tersinkronisasi secara otomatis ke SatuSehat Mobile. Sejak 1 Maret 2023 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mentransformasikan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi kesehatan masyarakat bernama SatuSehat Mobile. Menurut Staf Ahli Teknologi Kesehatan Menkes sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji, Selasa (28/2/2023), bagi yang telah mengunduh PeduliLindungi sebelumnya, masyarakat hanya […]

  • Pemdaprov Ajukan Pemindahan Aset Candi Batu Jaya

    Pemdaprov Ajukan Pemindahan Aset Candi Batu Jaya

    • calendar_month Rab, 14 Jun 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    KABUPATEN KARAWANG — Pemdaprov Jabar berkomitmen melestarikan situs – situs purbakala di kabupaten dan kota untuk kepentingan arkeologi, ilmu sejarah,  maupun pariwisata. Berbagai upaya telah dilakukan. Salah satunya yang saat ini sedang dilakukan memindahkan kuasa aset situs kompleks Candi Batu Jaya dari Pemda Kabupaten Karawang ke Pemdaprov Jabar. Pemdaprov sendiri telah mengajukan permohonan pemindahan kuasa […]

  • Peduli Lingkungan, TP PKK Jabar Gelar Lomba Pemanfaatan Limbah Kain Perca

    Peduli Lingkungan, TP PKK Jabar Gelar Lomba Pemanfaatan Limbah Kain Perca

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Penjabat (Pj.) Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Jawa Barat Amanda Soemedi Bey Machmudin mengatakan, lomba pemanfaatan limbah kain perca menjadi komitmen TP PKK Jabar untuk mengurangi sampah rumah tangga dari sektor sandang. “Semakin maraknya penjualan fast fashion mengakibatkan jumlah limbah kain di dunia semakin mengkhawatirkan,” ucap Amanda di Aula Kantor Sekretariat […]

  • Gubernur Sulbar Bertemu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Bahas Percepatan Penuntasan Blankspot

    Gubernur Sulbar Bertemu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Bahas Percepatan Penuntasan Blankspot

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 87
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, bertemu Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Fadhilah Mathar, di Kantor BAKTI Kominfo Jakarta, Kamis (25/9/25). Pertemuan tersebut membahas percepatan penyelesaian permasalahan blankspot di Sulbar yang masih menjadi kendala pembangunan sosial ekonomi. Suhardi Duka menegaskan pemerataan akses digital menjadi syarat utama dalam mendukung realisasi Panca […]

expand_less