Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Penerimaan Pajak Berpeluang Naik Pesat

Penerimaan Pajak Berpeluang Naik Pesat

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Jum, 10 Mar 2023
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Ditjen Pajak menyebutkan, kini terdapat 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi pemungut sekaligus penyetor PPN.

Pajak kini telah menjadi instrumen yang penting bagi penerimaan negara. Bahkan, bagi pembangunan. Salah satu pengungkitnya adalah penerimaan pajak digital.

Melesatnya penerimaan pajak digital tergambarkan dari penerimaan di subsektor itu, yang mencapai Rp5,48 triliun sepanjang 2022, naik 28,84 persen dibandingkan periode yang sama sebelumnya. Tak dipungkiri, sebelumnya pemerintah sudah memprediksi perkembangan ekonomi digital (teknologi finansial) akan menjadi pengungkit penerimaan negara dari sektor pajak.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan dukungan yang seluas-luasnya terhadap perkembangan subsektor itu. Pasalnya, seiring dengan penetrasi internet yang semakin meluas telah mendorong tumbuhnya pola bisnis berbasis ekonomi digital.

Satu data yang pernah disebut oleh Google dan Temasek menyebutkan, saat ini sebanyak 197 juta penduduk Indonesia telah melek internet. Angka itu diperkirakan akan tumbuh menjadi lebih dari 250 juta orang pada 2050.

Salah satu platform ekonomi digital, e-commerce, memberikan sumbangan 33 persen dari bisnis ekonomi digital pada 2030. Sumbangan varian bisnis ini terhadap pertumbuhan ekonomi digital diprediksi menyumbang Rp1.908 triliun, bagi peta ekonomi digital Indonesia.

Berpijak dari peta di atas, pelbagai regulasi pun telah dikeluarkan pemerintah agar bisnis masa depan ini juga jadi objek pungutan pajak.  Misalnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PMSE sendiri adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian dan prosedur elektronik.

Selanjutnya dalam Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pelaku usahanya pun bisa datang dari dalam negeri maupun luar negeri.

Secara mendetail, untuk pelaku usaha PMSE dalam negeri dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. Sedangkan untuk pelaku usaha PMSE luar negeri harus memenuhi kriteria tertentu untuk dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.

Kriteria tersebut meliputi jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses. Pelaku usaha PMSE dapat melakukan usaha secara langsung atau melalui sarana pihak penyelenggara PMSE atau yang disebut dengan PPMSE.

Pengenaan Pajak untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020. Pemerintah memberlakukan empat kebijakan pajak terkait pandemi Covid-19, salah satunya berlakunya pajak untuk kegiatan perdagangan melalui sistem digital.

Disebutkan dalam Pasal 6, perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE dapat berupa pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Selain PPN, pemerintah juga mengenakan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Bahkan, entitas PMSE dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, seperti Netflix International BV, Amazon Web Service Inc, Spotify AB, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, dan Google LLC, telah dikenakan pungutan PPN.

Dalam siaran pers Senin (13/2/2023), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan akumulasi PPN dari 118 pelaku usaha PMSE, seperti Google hingga Amazon, telah mencapai Rp10,7 triliun pada periode 2020 hingga Januari 2023.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, serta Rp3,90 triliun pada 2021. “(Sementara itu) Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” ujarnya.

Pelaku PMSE Banyak

Neilmaldrin menjelaskan bahwa kini terdapat 143 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut sekaligus penyetor PPN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 60/ PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billingorder receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Neil menyatakan, DJP akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

Adapun, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Neil menambahkan, sebanyak sembilan perusahaan digital resmi menjadi pemungut baru PPN, sehingga jumlah pelaku usaha PMSE telah mencapai 143 sampai dengan akhir Januari 2023. Penerimaan pajak digital itu tercatat terus tumbuh sejak 2020. Sepanjang Januari–14 Desember 2022, perolehan PPN PMSE tercatat mencapai Rp5,06 triliun.

Jumlahnya melampaui perolehan PPN PMSE sepanjang 2021, yakni Rp3,9 triliun. “Total PPN yang disetor mencapai Rp9,66 triliun pertengahan Desember 2022,” ujarnya.

Saat itu terdapat 134 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital ke kas negara sesuai dengan penunjukan Ditjen Pajak. Pada Januari–14 Desember 2022, terdapat 40 penyelenggara PMSE baru yang terdaftar, sehingga bisa memungut PPN.

Adapun, sepanjang 2021 terdapat 43 PMSE yang terdaftar untuk memungut PPN. Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan pun menyatakan bahwa akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk menarik PPN PMSE.

Hadirnya Peraturan Pemerintah nomor 44/2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dinilai membuka celah seluas-luasnya bagi pemerintah untuk menunjuk pelaku usaha PMSE yang selama ini belum ditugaskan untuk memungut PPN.

Pasal 5 PP nomor 44/2022 menuliskan, pihak lain yang dimaksud adalah yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Adapun, pedagang atau penyedia jasa merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli atau penerima jasa di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik milik sendiri.

Berbasiskan regulasi seperti disebutkan di atas, potensi penerimaan PPN dengan menunjuk PMSE domestik atas barang kena pajak (BKP) berwujud atau jasa kena pajak (JKP) yang selama ini masih belum terpungut semakin besar. Potensi penerimaan itu di masa mendatang berpeluang naik amat pesat seiring dengan masifnya penggunaan platform elektronik dalam setiap aktivitas masyarakat. (***)

Penulis: Firman Hidranto

  • Penulis: Pro Indonesia
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berbuka Puasa dengan Es Selendang Mayang, Minuman Khas Betawi

    Berbuka Puasa dengan Es Selendang Mayang, Minuman Khas Betawi

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Ada banyak makanan khas Betawi yang mampu menimbulkan decak kelezatan. Di antaranya bisa dipilih sebagai menu berbuka puasa. Ada sejumlah aktivitas unik khas suatu daerah yang hadir hanya di bulan suci Ramadan. Antara lain, bentuk kegiatan umat Islam saat menanti waktu berbuka puasa. Di Indonesia yang kaya keragaman tradisi dan kuliner, waktu berbuka puasa adalah […]

  • Gubernur Ridwan Kamil: Bogor Teladan Pembangunan Kota di Indonesia

    Gubernur Ridwan Kamil: Bogor Teladan Pembangunan Kota di Indonesia

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    KOTA BOGOR– Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, Kota Bogor menjadi teladan pembangunan kota di Indonesia. Menurutnya, prestasi pembangunan Kota Bogor semakin membanggakan. Hal itu dikatakan Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– saat Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Bogor ke-541 Tahun 2023 di Gedung DPRD Kota Bogor, Sabtu (3/6/2023). “Saya mengucapkan selamat Hari Jadi untuk masyarakat […]

  • Wagub Jabar: Penyuluh Pertanian Sebagai Agen Perubahan

    Wagub Jabar: Penyuluh Pertanian Sebagai Agen Perubahan

    • calendar_month Rab, 16 Mar 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG BARAT – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mendorong penyuluh pertanian yang tergabung dalam DPW Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia Jabar terus memberdayakan petani agar memiliki kemampuan yang lebih baik dalam meningkatkan produktivitas, serta perbaikan kesejahteraan keluarga petani.   Hal itu menurut Pak Uu– sapaan karib Wagub Jabar– sesuai dengan amanat Undang- Undang […]

  • Jembatan Sodongkopo Mulai Dibangun, Selesai Akhir 2023, Ridwan Kamil: Ke Batukaras Hanya 10 Menit

    Jembatan Sodongkopo Mulai Dibangun, Selesai Akhir 2023, Ridwan Kamil: Ke Batukaras Hanya 10 Menit

    • calendar_month Ming, 9 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    KABUPATEN PANGANDARAN — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meletakkan batu pertama proyek Jembatan Sodongkopo di Nusawiru, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Ahad (9/7/2023). Jembatan Sodongkopo menghubungkan garis pantai sepanjang 91 kilometer mulai dari Pantai Batuhiu, Bojongsalawe, Nusawiru, Batukaras, dan Pantai Madasari. Termasuk menghubungkan ke Bandara Nusawiru yang cukup aktif dipakai penerbangan. Ridwan Kamil berharap Jembatan Sodongkopo […]

  • SDK Tolak Impor Dua Juta Ton Beras untuk Pemenuhan CBP

    SDK Tolak Impor Dua Juta Ton Beras untuk Pemenuhan CBP

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 111
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka (SDK) menyatakan penolakannya terhadap kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang memberikan penugasan kepada Perum Bulog untuk melakukan importasi beras sejumlah dua juta ton dalam rangka pemenuhan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Menurutnya, saat ini neraca komoditas beras masih surplus. Juga, alasan impor beras karena Bulog tidak dapat […]

  • Salat Idulfitri di Gasibu, Ridwan Kamil: Meraih Kemenangan di Hari Bahagia

    Salat Idulfitri di Gasibu, Ridwan Kamil: Meraih Kemenangan di Hari Bahagia

    • calendar_month Ming, 1 Mei 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan rasa haru dan bahagia ketika bisa merasakan kembali Salat Idulfitri 1443 Hijriah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung bersama ribuan masyarakat. Senyum bahagia terpancar dari raut wajah warga yang melangkahkan kakinya untuk mengikuti Salat Idulfitri di Lapangan Gasibu bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Walaupun dihadiri ribuan […]

expand_less