Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
  • visibility 59
  • comment 0 komentar

KOTA BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah  menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait  masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 dan sejauh ini perusahaan di Jabar berkomitmen untuk membayar THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan monitoring yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.

”Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayarTHR,” ucap Firman dalam diskusi bertema “Kesiapan Perusahaan di Jawa Barat dalam Membayarkan THR” di Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Menurut Firman, berdasarkan pantauan di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten/kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.

”Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi COVID-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata Firman.

”Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” tambahnya.

Pengaduan THR menurun

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta, berdasarkan data Disnakertrans Jabar hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan.

”Isi pelaporan antara lain perusahaan tidak akan membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” kata Joao.

Menurut Joao, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan kasus yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

Jika kedapatan perusahaan tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

”Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis,  penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan,” jelas Joao.

Meski demikian menurut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang diperiksa kemudian mereka membayar THR.

”Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi,” pungkasnya.

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mayat Terapung di Pantai Dusun Parassangan

    Mayat Terapung di Pantai Dusun Parassangan

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 32
    • 0Komentar

    MAJENE – Warga Dusun Parassangan Desa Tallu Banua Utara Kecamatan Sendana digegerkan dengan penemuan mayat lelaki, Senin (13/02/2023). Penemuan mayat lelaki yang ditemukan warga setempat itu, tepatnya 1 kilo meter dari bibir pantai Parassangan. Kasi Humas Polres Majene Iptu Muhammad Irwan menjelaskan, berdasarkan keterangan Kapolsek Sendana, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sendana dibantu masyarakat Parassangan mengevakuasi […]

  • 12 Cara Memperbanyak Produksi ASI secara Alami

    12 Cara Memperbanyak Produksi ASI secara Alami

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Sejak dilahirkan sampai genap berusia 6 bulan, ASI eksklusif merupakan makanan terbaik bagi bayi. Namun sayangnya, tidak sedikit ibu menyusui yang cemas mengenai kecukupan produksi ASI, khususnya bila baru memiliki bayi. Lantas, adakah cara yang bisa dilakukan untuk memperbanyak produksi ASI? Berikut penjelasannya. Setiap ibu menyusui ingin selalu memberikan ASI yang cukup agar manfaat yang […]

  • Suhardi Duka dan Sekjen PSSI Sepakati Komitmen Kuat Pembinaan Sepak Bola Berkelanjutan

    Suhardi Duka dan Sekjen PSSI Sepakati Komitmen Kuat Pembinaan Sepak Bola Berkelanjutan

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gubernur Sulbar Suhardi Duka silaturahmi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi bersama Pelatih Timnas U-23 Indra Sjafri, Senin 3 November 2025. Turut mendampingi Plt Sekprov Junda Maulana dan Plt Karo Pemkesra Sulbar Murdanil. Dalam pertemuan tersebut Pemprov Sulbar dan PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) membangun kerja sama untuk mengembangkan sepak bola […]

  • Bey Machmudin Dorong Satuan Pelaksana Konservasi Perairan Umum Daratan Wanayasa Dikembangkan Jadi BLUD

    Bey Machmudin Dorong Satuan Pelaksana Konservasi Perairan Umum Daratan Wanayasa Dikembangkan Jadi BLUD

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

    KABUPATEN PURWAKARTA — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jabar Hermansyah Manap meninjau Satuan Pelaksana Konservasi Perairan Umum Daratan Wanayasa DKP Jabar di Desa Nagrog, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Rabu (17/7/2024). Pada kesempatan itu, Bey mengapresiasi dan menyambut baik capaian produksi ikan DKP Jabar dengan hasil panen […]

  • Biro Hukum Sulbar Kawal Empat Ranperbup Mamuju Tengah

    Biro Hukum Sulbar Kawal Empat Ranperbup Mamuju Tengah

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Analis Hukum Rina, bersama Tim dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Anwar dan Marliati menghadiri rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah. Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulbar, baru-baru ini. Empat Ranperbup dibahas yaitu Pemasangan Alat Peraga Kampanye […]

  • Gubernur Sulbar Bertemu Perpusnas RI Perkuat Gerakan Literasi Sulbar Mandarras

    Gubernur Sulbar Bertemu Perpusnas RI Perkuat Gerakan Literasi Sulbar Mandarras

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gubernur Sulbar Suhardi Duka, bersama tim bertemu dengan Kepala Perpustakaan Nasional RI di Kantor Perpusnas, Prof. E. Aminuddin di Jakarta, Senin (25/9/25). Pertemuan ini menghasilkan langkah strategis untuk memperkuat gerakan literasi di Sulawesi Barat melalui program Gerakan Sulbar Mandarras. Dalam audiensi tersebut, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menyampaikan pentingnya penguatan literasi sebagai pondasi pembangunan […]

expand_less