Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pemerintah Luncurkan Tunas Kebijakan Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Pemerintah Luncurkan Tunas Kebijakan Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
JAKARTA- Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas), dalam melindungi anak di ruang digital.

“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan
mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet.

Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

“Tunas adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Beberapa ketentuan penting dalam kebijakan ini meliputi klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.

Kemudian, larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

Selanjutnya, pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Lebih lanjut, pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini.

Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi Tunas agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.

“Saya mengajak semua pihak, orang tua, pendidik, masyarakat, dan penyelenggara platform digital, untuk bergotong royong menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Inilah saatnya kita melangkah bersama, menjaga anak-anak kita, demi masa depan Indonesia yang lebih hebat,” kata dia.

Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan Tunas.

Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden. (indonesia.go.id)

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabupatan Subang Utara Disetujui Jadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru  Total dari Jabar sampai tahun ini diusulkan sembilan CDPOB

    Kabupatan Subang Utara Disetujui Jadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru Total dari Jabar sampai tahun ini diusulkan sembilan CDPOB

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar menyetujui Kabupaten Subang Utara menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru dan selanjutnya segera diusulkan ke Pemerintah Pusat. Pengusulan Kabupaten Subang Utara menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) ke Pemerintah Pusat berdasarkan persetujuan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, […]

  • Madrasah English Community, Terobosan Kemenag Perkuat Bahasa Inggris di Madrasah

    Madrasah English Community, Terobosan Kemenag Perkuat Bahasa Inggris di Madrasah

    • calendar_month Kam, 14 Des 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dalam beberapa tahun terakhir menjalin sinergi dengan Peace Corp, antara lain dengan menginisiasi Madrasah English Community. Peace Corp adalah lembaga pemerintah Amerika yang memberikan bantuan berupa sukarelawan (volunteer) untuk menjadi guru Bahasa Inggris. Tahun 2023, ada tiga relawan yang bertugas di tiga madrasah. Ketiga relawan […]

  • Bey Machmudin Tinjau Hari Ketiga MPLS di SMKN 1 Kota Bandung

    Bey Machmudin Tinjau Hari Ketiga MPLS di SMKN 1 Kota Bandung

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kembali meninjau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang kali ini di SMK Negeri 1, Kota Bandung, Rabu (17/7/2024). Bey senang, di hari ketiga MPLS ini para siswa baru terlihat sudah tidak tegang karena telah saling mengenal. Pemandangan seperti ini agak berbeda dengan hari pertama dan […]

  • Suhardi Duka Soroti Pemotongan TKD dan Dorong Perimbangan Fiskal Pusat-Daerah

    Suhardi Duka Soroti Pemotongan TKD dan Dorong Perimbangan Fiskal Pusat-Daerah

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    MAMUJU – Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan arahan Menteri Keuangan RI terkait percepatan realisasi belanja pemerintah daerah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Rakor tersebut digelar secara virtual (Zoom Meeting) dari Ruang Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 20 Oktober 2025. Dalam rakor tersebut, Menteri Keuangan dan […]

  • FGD Ekspose Data Strategis Publikasi Majene

    FGD Ekspose Data Strategis Publikasi Majene

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Aris Munandar Harap OPD-Instansi Terkait Bantu BPS MAJENE – Suatu daerah tidak akan berhasil tanpa ketersediaan data yang akurat guna menghasilkan rencana pembangunan yang tepat sasaran. Sehingga diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk membantu Badan Pusat Statistik (BPS) Majene dalam menyiapkan data-data sektoral yang diperlukan dalam penyusunan publikasi Majene 2023 sebagai […]

  • SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

    SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

    • calendar_month Ming, 19 Feb 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 1
    • 0Komentar

    JAKARTA—Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2). Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital […]

expand_less