Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

Oleh:
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (***)

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridwan Kamil Sapa Wisatawan dan Laporkan Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2022 Menurun

    Ridwan Kamil Sapa Wisatawan dan Laporkan Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2022 Menurun

    • calendar_month Jum, 6 Mei 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    KABUPATEN GARUT — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyapa wisatawan saat memantau arus balik Lebaran 2022 di Pos Limbangan Kabupaten Garut, Jumat (6/5/2022). Salah satu wisatawan asal Cigondewah, Kota Bandung, Rifki Ramdani, bercerita bahwa ia bersama keluarga sudah berwisata di Pangandaran. ”Kami dari Pangandaran bakda Magrib kemarin, jam 10 pagi ini baru sampai Limbangan,” ujar […]

  • Ridwan Kamil: Diupayakan solusi berkeadlian

    Ridwan Kamil: Diupayakan solusi berkeadlian

    • calendar_month Sen, 19 Jun 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Majelis Ulama Indonesia dan para ulama membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari untuk menangani polemik yang terjadi di Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu. Tim investigasi akan bekerja dengan tetap mengedepankan prinsip tabayun. “Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, Bakesbangpol Jabar sudah rapat, kesimpulannya adalah […]

  • Menjaring Cuan Penyelenggaraan Acara

    Menjaring Cuan Penyelenggaraan Acara

    • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Presiden Joko Widodo menginginkan adanya digitalisasi yang mengintegrasikan seluruh perizinan MICE. Berturut-turut, di awal tahun ini, konser musik besar digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat. Pada Sabtu malam (25/2/2023), penyanyi Raisa menggelar konser tunggal di stadion legendaris itu, disaksikan oleh 42 ribu penonton. Berikutnya, pada minggu kedua Maret 2023, juga […]

  • ITFun Sulbar Tambah Dua Medali Perunggu

    ITFun Sulbar Tambah Dua Medali Perunggu

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    MATARAM – Tim Tim Indonesia Taekwondo Fun (ITFun) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Sulawesi Barat tampil all out pada perhelatan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VII Nusa Tenggara Barat 2025 yang dilaksanakan di Kota Mataram. Pada pertandingan hari pertama, Rabu 30 Juli 2025 yang dilaksanakan di GOR Turide Mataram, Tim ITFun Sulbar berhasil mendulang 3 […]

  • Rumah Nurlina Rusak Berat Akibat Angin Kencang

    Rumah Nurlina Rusak Berat Akibat Angin Kencang

    • calendar_month Sel, 3 Jan 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 3
    • 0Komentar

    MAJENE – Angin kencang kembali menerjang wilayah Kabupaten Majene sekitar pukul 12.00 wita pada Senin malam 02 Januari 2023. Hembusan angin kencang mengakibatkan sejumlah atap rumah warga rusak serta beberapa pohon tumbang hingga terjadi antrean kendaraan di jalan trans Sulawesi perbatasan Majene-Polewali Mandar (Polman). Salah satu rumah warga milik Nurlina warga Dusun Tappa Banua Desa […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Tutup Cycling de Jabar 2023

    Gubernur Ridwan Kamil Tutup Cycling de Jabar 2023

    • calendar_month Ming, 9 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 3
    • 0Komentar

    KABUPATEN PANGANDARAN — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menutup  Cycling de Jabar (CDJ) 2023 di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Ahad (9/7/23). Penutupan diawali dengan 154 pembalap yang finis di Alun – alun Paamprokan yang jadi ikon pantai legendaris. Para pembalap telah menempuh jarak 369 kilometer menyusuri jalur pantai selatan melalui lima kabupaten, dibagi dua etape […]

expand_less