Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

Oleh:
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (***)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Investasi, Gubernur Ridwan Kamil Jemput Bola ke Tiongkok

    Tingkatkan Investasi, Gubernur Ridwan Kamil Jemput Bola ke Tiongkok

    • calendar_month Rab, 26 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    TIONGKOK — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri ke Provinsi Guangxi, Tiongkok. Dalam PDLN tersebut, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– mengunjungi industri mobil listrik di Kota Liu Zhou, Guangxi, Tiongkok. Kunjungan tersebut menjadi salah satu upaya Pemda Provinsi Jabar dalam meningkatkan investasi di Jabar. Pemda Provinsi Jabar sendiri menerapkan konsep jemput […]

  • Retret Ditutup, SDK Tegaskan Pejabat tidak Korupsi

    Retret Ditutup, SDK Tegaskan Pejabat tidak Korupsi

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MAMUJU – Hari terakhir retret Eselon II lingkup Pemprov Sulbar dan Tenaga Ahli yang digelar di Makorem/142 Tatag Mamuju, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) membawakan materi sekaligus menutup rangkaian tersebut, Minggu 20 Juli 2025. Dalam pemaparannya, SDK membagi empat pembahasan dalam materinya. Mengawali pemaparannya, Suhardi Duka membahas secara filosofis tentang hakikat kekuasaan dalam politik. […]

  • Wagub Uu Ruzhanul Serahkan 56 Ton Beras untuk Korban Banjir

    Wagub Uu Ruzhanul Serahkan 56 Ton Beras untuk Korban Banjir

    • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 205
    • 0Komentar

    KABUPATEN PANGANDARAN — Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan 56 ton beras bantuan Pemda Provinsi Jawa Barat kepada warga terdampak banjir di Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Banjir merendam 517 hektare sawah produktif milik warga yang mengakibatkan kerugian para petani Paledah. ”Saya hadir menyerahkan bantuan kepada warga terdampak banjir,” ujar Uu Ruzhanul […]

  • Prof Fachmi Idris: PMI Harus Netral dalam Pemilu 2024

    Prof Fachmi Idris: PMI Harus Netral dalam Pemilu 2024

    • calendar_month Kam, 14 Des 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MAMUJU – Hari kedua Musyawarah Kerja Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sulawesi Barat menghadirkan Ketua Bidang Organisasi PMI Pusat Prof Fachmi Idris sebagai pemateri pertama. Acara Musyawarah Kerja PMI Sulbar berlangsung di Hotel Meganita Mamuju, Rabu 13 Desember 2023. Adapun peserta terdiri dari Dewan Kehormatan, Dewan Pengurus, Kepala Markas dan staf PMI Sulbar, Unit Donor […]

  • FGD Ekspose Data Strategis Publikasi Majene

    FGD Ekspose Data Strategis Publikasi Majene

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Aris Munandar Harap OPD-Instansi Terkait Bantu BPS MAJENE – Suatu daerah tidak akan berhasil tanpa ketersediaan data yang akurat guna menghasilkan rencana pembangunan yang tepat sasaran. Sehingga diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk membantu Badan Pusat Statistik (BPS) Majene dalam menyiapkan data-data sektoral yang diperlukan dalam penyusunan publikasi Majene 2023 sebagai […]

  • Pemkab Sajikan Sesuai Data dan Informasi

    Pemkab Sajikan Sesuai Data dan Informasi

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MAJENE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene menyajikan sesuai data dan informasi pemeriksa dalam menyusun Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2022. Data informasi pemeriksa itu, dengan mengedepankan aspek yang handal dalam penyajian laporan transaksi yang tercatat adalah integritas secara memadai sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini, disampaikan Bupati Majene Andi Achmad Syukri […]

expand_less