Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • visibility 116
  • comment 0 komentar

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

Oleh:
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (***)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peluang Perluasan Pasar Produk UMKM

    Peluang Perluasan Pasar Produk UMKM

    • calendar_month Jum, 7 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Ajang Karya Kreatif Jawa Barat-Pekan Kerajinan Jawa Barat (KKJ-PKJB) membuka peluang perluasan pasar pelaku UMKM di Jabar. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil usai membuka KKJ-PKJB di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (7/7/2023). “Selain menjadi ajang display hasil produk unggulan Jawa Barat, ini juga […]

  • DPR RI Sahkan Undang-Undang Tentang Pemilu

    DPR RI Sahkan Undang-Undang Tentang Pemilu

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA – DPR RI setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang ditandai dengan pengetukan palu oleh […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Kukuhkan Pelatda Babak Kualifikasi PON XXI Tahun 2024  Jabar targetkan “hattrick” juara umum PON

    Gubernur Ridwan Kamil Kukuhkan Pelatda Babak Kualifikasi PON XXI Tahun 2024 Jabar targetkan “hattrick” juara umum PON

    • calendar_month Jum, 9 Jun 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Pengukuhan Pelatda Babak Kualifikasi Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (9/6/2023). Atlet Jawa Barat berjumlah 1.601 beserta jajaran 381 pelatih bersertifikasi nasional dan internasional berkumpul dalam agenda Pengukuhan Babak Kualifikasi PON ke-21 yang akan digelar tahun 2024 di Aceh dan […]

  • Ridwan Kamil Lepas 27 Ribu Pelari Pocari Sweat Run Indonesia 2023

    Ridwan Kamil Lepas 27 Ribu Pelari Pocari Sweat Run Indonesia 2023

    • calendar_month Ming, 30 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melepas 11 ribu lebih pelari Pocari Sweat Run Indonesia 2023 di Gedung Sate Bandung, Minggu (30/7/2023). Hal itu diikuti oleh lebih dari 15 ribu pelari lainnya dari 404 kota di Indonesia yang tergabung secara virtual. Setelah melakukan flag off, Ridwan Kamil turut ikut bergabung dengan pelari lainnya. […]

  • Bey Machmudin Dorong Satuan Pelaksana Konservasi Perairan Umum Daratan Wanayasa Dikembangkan Jadi BLUD

    Bey Machmudin Dorong Satuan Pelaksana Konservasi Perairan Umum Daratan Wanayasa Dikembangkan Jadi BLUD

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    KABUPATEN PURWAKARTA — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jabar Hermansyah Manap meninjau Satuan Pelaksana Konservasi Perairan Umum Daratan Wanayasa DKP Jabar di Desa Nagrog, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Rabu (17/7/2024). Pada kesempatan itu, Bey mengapresiasi dan menyambut baik capaian produksi ikan DKP Jabar dengan hasil panen […]

  • Biro Pemkesra Komitmen Dukung Program LPTQ Sulbar

    Biro Pemkesra Komitmen Dukung Program LPTQ Sulbar

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MAMUJU – Arsiparis Ahli Muda Biro Pemkesra Misrawati, menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Sulawesi Barat. Kehadiran Misrawati sekaligus memastikan aspek pengelolaan arsip dan dokumentasi kegiatan LPTQ berjalan tertib dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari dukungan Biro Pemkesra terhadap peningkatan tata kelola program keagamaan, Senin (1/12/25). Dalam rapat tersebut, Misrawati memberikan […]

expand_less