Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

Oleh:
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (***)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof. Irfan Idris: Kearifan Lokal Dapat Mencegah Terorisme dan Radikalisme

    Prof. Irfan Idris: Kearifan Lokal Dapat Mencegah Terorisme dan Radikalisme

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 292
    • 0Komentar

    MAMUJU – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI melaksakan Monitoring Pelibatan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme Melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Sulawesi Barat. Monitoring dipimpin Direktur Pencegahan BNPT RI, Prof. Dr. Irfan Idris, M.A. Berlangsung di Hotel Matos Mamuju, Rabu 3 September 2025. Ketua FKPT Sulbar Muhammad Sahlan, S.Ag., M.A.P. dalam laporannya menyampaikan sejumlah […]

  • Upacara PTDH Personel Polres Majene

    Upacara PTDH Personel Polres Majene

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Kapolres: Negatif Harus Kita Hilangkan   MAJENE – Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelaksanaan tugas. Terdapat beberapa tingkat hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara […]

  • Ridwan Kamil Lepas Kirab Budaya dan Karnaval Pembangunan

    Ridwan Kamil Lepas Kirab Budaya dan Karnaval Pembangunan

    • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 121
    • 0Komentar

    KABUPATEN MAJALENGKA — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melepas kirab budaya dan karnaval pembangunan dalam rangka Hari Jadi ke-533 Kabupaten Majalengka di Jl. KH Abdul Halim, Kamis (8/6/2023). Kirab budaya menampilkan ragam tradisi khas dari 10 kabupaten/kota di Jabar dan Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Majalengka, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Brebes, Cilacap, Indramayu, Cirebon, Kota Cirebon […]

  • PON XXI Aceh-Sumut 2024, Ali Baal Sambangi Kontingen Sulbar: Berikan yang Terbaik untuk Sulbar

    PON XXI Aceh-Sumut 2024, Ali Baal Sambangi Kontingen Sulbar: Berikan yang Terbaik untuk Sulbar

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    ACEH – Ketua Umum KONI Sulbar, Ali Baal Masdar (ABM) melakukan kunjungan ke kontingen Sulbar yang berlaga di Aceh. Kedatangan ABM disambut langsung oleh Bendahara Umum KONi Sulbar, Ruslan Said, Minggu 8 September 2024. Pada kesempatan tersebut, Ali Baal menyempatkan diri menyapa Cabor Sepakbola, panahan dan Menembak. Ia memberikan spirit dan motivasi kepada atlet untuk […]

  • Apresiasi Prestasi Olahraga, Bahtiar Serahkan Penghargaan kepada Atlet, Pelatih, Wasit dan Pemuda

    Apresiasi Prestasi Olahraga, Bahtiar Serahkan Penghargaan kepada Atlet, Pelatih, Wasit dan Pemuda

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MAMUJU — Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat memberikan penghargaan dan uang pembinaan bagi atlet, pelatih, wasit dan pemuda berprestasi nasional PJ. Gubernur Sulbar, Bahtiar mengapresiasi seluruh atlet, pelatih, wasit dan pemuda berprestasi yang telah mengharumkan nama daerah. “Mereka membawa nama baik dan mengharumkan nama daerah provinsi Sulbar di tingkat nasional. Semoga kedepan ada lagi mengharumkan […]

  • Antisipasi Kriminalitas, Gubernur Sulbar Galakkan Kembali Sistem Pos Kamling

    Antisipasi Kriminalitas, Gubernur Sulbar Galakkan Kembali Sistem Pos Kamling

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MAMUJU – Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh bupati untuk menghidupkan kembali pos kamling atau pos ronda di setiap lingkungan dan Dusun. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan rasa aman sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kriminal sekaligus memberikan rasa aman dan nayaman kepada warga. Hal tersebut disampaikannya usai menggelar Rapat […]

expand_less