Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Biro Hukum Sulbar Kawal Empat Ranperbup Mamuju Tengah

Biro Hukum Sulbar Kawal Empat Ranperbup Mamuju Tengah

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Sel, 9 Des 2025
  • visibility 52
  • comment 0 komentar

MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Analis Hukum Rina, bersama Tim dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Anwar dan Marliati menghadiri rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah. Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulbar, baru-baru ini.

Empat Ranperbup dibahas yaitu Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, Pengurangan Sampah melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Makanan/Minuman Bahan Plastik, dan Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Tunai Daerah.

Rapat pembahasan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Asisten I Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian DPM-PTSP Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua Dewan Wakaf Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah, Analis Hukum pada Biro Hukum Setda Sulbar, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Pada pembahasan Ranperbup tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah koreksi bersama Analis Hukum untuk penyempurnaan substasi dan struktur dan dikembalikan ke pemda karena tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati bedasarkan pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU RI Tahun 2024.

Sedangkan, Ranperbup tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Tunai Daerah, juga dikembalikan berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009, karena ini kewenangan pusat.

Peran pemda sebatas dukungan, sehingga Pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati.

Kalau memang dibutuhkan dapat membuat kebijakan dalam bentuk surat edaran. Namun jika tidak, membuat surat edaran pemda dapat melaksanakan wakaf dengan mengacu pada Peraturan Perundang-Undang lebih tinggi.

Untuk Ranperbup tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik juga terdapat beberapa perbaikan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dan Analis Hukum, dokumen tersebut juga dikembalikan untuk disusun kembali sesuai dengan sistematika penyususnan Peraturan Perundang-undangan, paling lambat empat hari.

Adapun Ranperbup tentang Pengurangan Sampah melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Makanan/Minuman Bahan Plastik, dokumen tersebut juga dikembalikan untuk disusun kembali sesuai dengan sistematika penyususnan Peraturan Perundang-undangan, paling lambat juga empat hari.

Kanwil Kemenkum Sulbar juga menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang memenuhi asas keterbukaan, kejelasan tujuan, serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Dokumen ranperbup yang tidak sesuai dikarenakan kewenangan pusat, peran pemda sebatas dukungan. Jadi pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati” ujarnya.

Pada akhir rapat, disepakati bahwa tim penyusun akan melakukan penyempurnaan lanjutan berdasarkan hasil pembahasan, sebelum dilanjutkan ke tahap finalisasi dan penetapan, guna memastikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulbar yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (SDK-JSM). (Rls)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upaya Pemda Provinsi Jabar Selesaikan Masalah Al-Zaytun Sesuai Kewenangan

    Upaya Pemda Provinsi Jabar Selesaikan Masalah Al-Zaytun Sesuai Kewenangan

    • calendar_month Sen, 24 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemda Provinsi Jawa Barat belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan Pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan menuturkan, karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan […]

  • Digitalisasi Keuangan, Sulbar Raih TP2DD Terbaik II Wilayah Sulawesi

    Digitalisasi Keuangan, Sulbar Raih TP2DD Terbaik II Wilayah Sulawesi

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MAMUJU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang Championships Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025, Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Sulbar meraih penghargaan bergengsi dalam Rapat Koordinasi Pusat-Daerah (Rakorpusda) TP2DD 2025 yang digelar di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (1/12/2025). Pada kesempatan tersebut, […]

  • Tinjau Lokasi Bencana Longsor Tasikmalaya, Bey Pastikan Penanganan Berjalan Optimal

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    KABUPATEN TASIKMALAYA – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau lokasi terdampak bencana tanah longsor di Kampung Cikadongdong, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (2/7/2024). Bey tiba sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung menuju posko pengungsian. Bey kemudian menyerahkan bantuan kepada warga terdampak bencana longsor. Desa Neglasari merupakan salah satu wilayah terdampak cukup […]

  • SDK Apresiasi Kerja Profesional Polda Sulbar

    SDK Apresiasi Kerja Profesional Polda Sulbar

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar oleh Polda Sulbar pada Selasa, 1 Juni 2025. Acara ini menjadi momen penting bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia di wilayah Sulawesi Barat. Puncak perayaan HUT Bhayangkara ke-79 berlangsung di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju, dan dilanjutkan dengan acara […]

  • Transformasi Digital Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

    Transformasi Digital Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Jum, 30 Jun 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Digitalisasi optimalkan kolaborasi pemerintah dan stakeholder bidang konstruksi. Kementerian PUPR kembali menggelar Konstruksi Indonesia 2023. Era Konstruksi 4.0 atau digitalisasi konstruksi menjadi penting sebagai pemicu pembangunan konstruksi dan pertumbuhan ekonomi baru. “Akselerasi Transformasi Digital Sektor Konstruksi untuk Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan” begitulah topik utama yang diusung dalam ajang tahunan Konstruksi Indonesia 2023 di Jakarta. Konstruksi […]

  • Indonesia Terima Hibah 100 Ton Kurma dari Raja Salman

    Indonesia Terima Hibah 100 Ton Kurma dari Raja Salman

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menerima hibah 100 ton kurma dan Al-Qur’an dari Raja Salman dan pemerintah kerajaan Arab Saudi. Hibah kurma dan Al-Qur’an tersebut diserahkan secara simbolis oleh Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal bin Abdullah Al-Amudi kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’di di […]

expand_less