Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Biro Hukum Sulbar Kawal Empat Ranperbup Mamuju Tengah

Biro Hukum Sulbar Kawal Empat Ranperbup Mamuju Tengah

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Sel, 9 Des 2025
  • visibility 35
  • comment 0 komentar

MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Analis Hukum Rina, bersama Tim dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Anwar dan Marliati menghadiri rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah. Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulbar, baru-baru ini.

Empat Ranperbup dibahas yaitu Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, Pengurangan Sampah melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Makanan/Minuman Bahan Plastik, dan Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Tunai Daerah.

Rapat pembahasan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Asisten I Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian DPM-PTSP Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua Dewan Wakaf Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah, Analis Hukum pada Biro Hukum Setda Sulbar, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Pada pembahasan Ranperbup tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah koreksi bersama Analis Hukum untuk penyempurnaan substasi dan struktur dan dikembalikan ke pemda karena tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati bedasarkan pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU RI Tahun 2024.

Sedangkan, Ranperbup tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Tunai Daerah, juga dikembalikan berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009, karena ini kewenangan pusat.

Peran pemda sebatas dukungan, sehingga Pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati.

Kalau memang dibutuhkan dapat membuat kebijakan dalam bentuk surat edaran. Namun jika tidak, membuat surat edaran pemda dapat melaksanakan wakaf dengan mengacu pada Peraturan Perundang-Undang lebih tinggi.

Untuk Ranperbup tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik juga terdapat beberapa perbaikan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dan Analis Hukum, dokumen tersebut juga dikembalikan untuk disusun kembali sesuai dengan sistematika penyususnan Peraturan Perundang-undangan, paling lambat empat hari.

Adapun Ranperbup tentang Pengurangan Sampah melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Makanan/Minuman Bahan Plastik, dokumen tersebut juga dikembalikan untuk disusun kembali sesuai dengan sistematika penyususnan Peraturan Perundang-undangan, paling lambat juga empat hari.

Kanwil Kemenkum Sulbar juga menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang memenuhi asas keterbukaan, kejelasan tujuan, serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Dokumen ranperbup yang tidak sesuai dikarenakan kewenangan pusat, peran pemda sebatas dukungan. Jadi pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati” ujarnya.

Pada akhir rapat, disepakati bahwa tim penyusun akan melakukan penyempurnaan lanjutan berdasarkan hasil pembahasan, sebelum dilanjutkan ke tahap finalisasi dan penetapan, guna memastikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulbar yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (SDK-JSM). (Rls)

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Jabar Instruksikan OPD Segera Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

    Wagub Jabar Instruksikan OPD Segera Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

    • calendar_month Rab, 18 Mei 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghadiri Exit Meeting Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat, di Ruang Rapat Papandayan Gedung Sate, Kota  Bandung, Rabu (18/05/2022). Wagub mengapresiasi BPK Perwakilan Jabar yang telah menyerahkan hasil audit terhadap dua obyek pemeriksaan, yakni pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 dan […]

  • Wagub: Harga Sembako Stabil Jelang Lebaran

    Wagub: Harga Sembako Stabil Jelang Lebaran

    • calendar_month Sab, 15 Apr 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG — Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan harga bahan pokok di Pasar Sehat Soreang, Kabupaten Bandung relatif stabil dan sesuai harga eceran tertinggi (HET). Hal itu dikatakan Wagub Jabar saat mendampingi Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga dalam melaksanakan kegiatan grebek Pasar Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/4/2023). Dia pun menyebut anggaran […]

  • Kick Off HKSN 2024 Dimulai di Desa Talaga: Kolaborasi Mensos Saifullah Yusuf, Mendes Yandri, dan SMSI Pusat

    Kick Off HKSN 2024 Dimulai di Desa Talaga: Kolaborasi Mensos Saifullah Yusuf, Mendes Yandri, dan SMSI Pusat

    • calendar_month Sel, 17 Des 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SERANG – Menteri Sosial RI Drs. H. Saifullah Yusuf bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto, serta Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, mengawali peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024 di Taman Firdaus, Desa Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin (16/12/2024). Dalam kegiatan ini, kedua menteri bersama […]

  • Pemkab Sajikan Sesuai Data dan Informasi

    Pemkab Sajikan Sesuai Data dan Informasi

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 34
    • 0Komentar

    MAJENE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene menyajikan sesuai data dan informasi pemeriksa dalam menyusun Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2022. Data informasi pemeriksa itu, dengan mengedepankan aspek yang handal dalam penyajian laporan transaksi yang tercatat adalah integritas secara memadai sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini, disampaikan Bupati Majene Andi Achmad Syukri […]

  • Musrenbang Kelurahan Galung 2023, Didominasi Pembangunan Fisik

    Musrenbang Kelurahan Galung 2023, Didominasi Pembangunan Fisik

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MAJENE – Pemerintah Kelurahan Galung Kecamatan Banggae menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2023 di Aula Kantor Lurah Galung, Jumat (17/02/2023). “Musrenbang 2023 ini, untuk usulan pembangunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024,” sebut Arman Lurah Galung. Musrenbang tingkat Kelurahan Galung dengan tema Sinergitas Percepatan Pembangunan Infrastruktur yang Berwawasan Lingkungan Dalam Menciptakan Pemerataan Pembangunan Menuju Majene […]

  • Ridwan Kamil Ajak Perbanyak Kebaikan di 10 Hari Terakhir Ramadan

    Ridwan Kamil Ajak Perbanyak Kebaikan di 10 Hari Terakhir Ramadan

    • calendar_month Ming, 9 Apr 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak jemaah Majelis Taklim Insan Kamil untuk memanfaatkan 10 hari terakhir Ramadan dengan melakukan kegiatan yang menghadirkan kebaikan untuk sesama. Hal itu dikatakan Ridwan Kamil saat menghadiri Majelis Taklim Insan Kamil – Kajian Inspirasi Keluarga Renungan Akhir Ramadan di Masjid Raya Al Jabbar, Minggu (9/4/2023). “Majelis taklim […]

expand_less