Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Biro Hukum Sulbar Kawal Empat Ranperbup Mamuju Tengah

Biro Hukum Sulbar Kawal Empat Ranperbup Mamuju Tengah

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Sel, 9 Des 2025
  • visibility 94
  • comment 0 komentar

MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Analis Hukum Rina, bersama Tim dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Anwar dan Marliati menghadiri rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah. Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulbar, baru-baru ini.

Empat Ranperbup dibahas yaitu Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, Pengurangan Sampah melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Makanan/Minuman Bahan Plastik, dan Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Tunai Daerah.

Rapat pembahasan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Asisten I Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian DPM-PTSP Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua Dewan Wakaf Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah, Analis Hukum pada Biro Hukum Setda Sulbar, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Pada pembahasan Ranperbup tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah koreksi bersama Analis Hukum untuk penyempurnaan substasi dan struktur dan dikembalikan ke pemda karena tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati bedasarkan pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU RI Tahun 2024.

Sedangkan, Ranperbup tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Tunai Daerah, juga dikembalikan berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009, karena ini kewenangan pusat.

Peran pemda sebatas dukungan, sehingga Pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati.

Kalau memang dibutuhkan dapat membuat kebijakan dalam bentuk surat edaran. Namun jika tidak, membuat surat edaran pemda dapat melaksanakan wakaf dengan mengacu pada Peraturan Perundang-Undang lebih tinggi.

Untuk Ranperbup tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik juga terdapat beberapa perbaikan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dan Analis Hukum, dokumen tersebut juga dikembalikan untuk disusun kembali sesuai dengan sistematika penyususnan Peraturan Perundang-undangan, paling lambat empat hari.

Adapun Ranperbup tentang Pengurangan Sampah melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Makanan/Minuman Bahan Plastik, dokumen tersebut juga dikembalikan untuk disusun kembali sesuai dengan sistematika penyususnan Peraturan Perundang-undangan, paling lambat juga empat hari.

Kanwil Kemenkum Sulbar juga menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang memenuhi asas keterbukaan, kejelasan tujuan, serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Dokumen ranperbup yang tidak sesuai dikarenakan kewenangan pusat, peran pemda sebatas dukungan. Jadi pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati” ujarnya.

Pada akhir rapat, disepakati bahwa tim penyusun akan melakukan penyempurnaan lanjutan berdasarkan hasil pembahasan, sebelum dilanjutkan ke tahap finalisasi dan penetapan, guna memastikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulbar yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (SDK-JSM). (Rls)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sulbar Serahkan Bantuan Truk Sampah untuk Pemerintah Kabupaten

    Gubernur Sulbar Serahkan Bantuan Truk Sampah untuk Pemerintah Kabupaten

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MAMUJU – Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyerahkan Truk Sampah kepada Pemkab Mamuju, Majene dan Polewali Mandar. Penyerahan berlangsung di Kantor Gubernur Sulbar, dan diterima oleh Bupati Majene Andi Achmad Sukri, Bupati Mamuju Sutinah Suhardi dan Wakil Bupati Polewali Mandar Andi Nursami Masdar, Rabu 15 Oktober 2025. Suhardi Duka menyampaikan bahwa bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian […]

  • Suhardi Duka Siap Bantu STAIN Majene Menjadi Universitas Negeri

    Suhardi Duka Siap Bantu STAIN Majene Menjadi Universitas Negeri

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MAJENE – Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) menghadiri acara wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN Majene), Kamis 23 Oktober 2025. Turut hadir, Ketua Komisi 1 DPRD Sulbar Syamsul Samad, Plt Karo Pemkesra Sulbar Murdanil dan jajaran Pemprov Sulbar. Suhardi Suka mengucapkan selamat dan sukses kepada mereka yang di wisuda, berharap ilmu […]

  • Suhardi Duka Gandeng Kemensos Perkuat Bantuan Sosial di Sulbar

    Suhardi Duka Gandeng Kemensos Perkuat Bantuan Sosial di Sulbar

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mempercepat penanganan kemiskinan dengan mendorong dukungan konkret dari pemerintah pusat melalui audiensi antara Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono. Senin 13 April 2026. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Sosial RI, Jakarta Pusat, membahas penguatan intervensi sosial untuk mengatasi kemiskinan dan kerentanan sosial yang […]

  • Jabar Antisipasi Arus Balik Beserta Ancamannya

    Jabar Antisipasi Arus Balik Beserta Ancamannya

    • calendar_month Kam, 5 Mei 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 225
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Jawa Barat telah mengantisipasi arus balik dan ancaman yang menyertainya yakni penyebaran COVID-19 dan gelombang pendatang dari desa atau urbanisasi. Izin mudik untuk kali pertama dalam tiga tahun pandemi dari Pemerintah Pusat membawa konsekuensi serius. Demikian dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam sebuah wawancara televisi, Kamis (5/5/2022) malam. Menurut Gubernur, arus […]

  • Pulau Tawale, Gerbang Surga di Negeri Saruma

    Pulau Tawale, Gerbang Surga di Negeri Saruma

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Kabupaten Halmahera Selatan memiliki destinasi wisata yang masih perawan. Keindahan alam dan wisata bahari di Maluku Utara sungguh memikat hati. Meski provinsi seluas 31.982 kilometer persegi di timur Indonesia ini tak mudah dijangkau, justru di situlah letak daya tarik dan tantangannya. Laut, pulau-pulau, dan hutannya masih terjaga alami dan menjadi rumah ternyaman bagi aneka flora […]

  • Dinkes se- Jabar dan Praktisi Bahas Khusus Hepatitis Akut Misterius

    Dinkes se- Jabar dan Praktisi Bahas Khusus Hepatitis Akut Misterius

    • calendar_month Sab, 7 Mei 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 226
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), rumah sakit, laboratorium kesehatan daerah, serta dinas kesehatan 27 kabupaten/kota mengantisipasi kemunculan penyakit hepatitis akut misterius yang telah dinyatakan WHO sebagai kasus luar biasa. Jawa Barat sendiri tetap waspada meskipun belum menemukan kasus seperti di DKI Jakarta, yang telah ditemukan […]

expand_less