Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Biro Hukum Sulbar Kawal Empat Ranperbup Mamuju Tengah

Biro Hukum Sulbar Kawal Empat Ranperbup Mamuju Tengah

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Sel, 9 Des 2025
  • visibility 108
  • comment 0 komentar

MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Analis Hukum Rina, bersama Tim dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Anwar dan Marliati menghadiri rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah. Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulbar, baru-baru ini.

Empat Ranperbup dibahas yaitu Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, Pengurangan Sampah melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Makanan/Minuman Bahan Plastik, dan Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Tunai Daerah.

Rapat pembahasan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Asisten I Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian DPM-PTSP Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua Dewan Wakaf Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah, Analis Hukum pada Biro Hukum Setda Sulbar, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Pada pembahasan Ranperbup tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah koreksi bersama Analis Hukum untuk penyempurnaan substasi dan struktur dan dikembalikan ke pemda karena tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati bedasarkan pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU RI Tahun 2024.

Sedangkan, Ranperbup tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Tunai Daerah, juga dikembalikan berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009, karena ini kewenangan pusat.

Peran pemda sebatas dukungan, sehingga Pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati.

Kalau memang dibutuhkan dapat membuat kebijakan dalam bentuk surat edaran. Namun jika tidak, membuat surat edaran pemda dapat melaksanakan wakaf dengan mengacu pada Peraturan Perundang-Undang lebih tinggi.

Untuk Ranperbup tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik juga terdapat beberapa perbaikan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dan Analis Hukum, dokumen tersebut juga dikembalikan untuk disusun kembali sesuai dengan sistematika penyususnan Peraturan Perundang-undangan, paling lambat empat hari.

Adapun Ranperbup tentang Pengurangan Sampah melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Makanan/Minuman Bahan Plastik, dokumen tersebut juga dikembalikan untuk disusun kembali sesuai dengan sistematika penyususnan Peraturan Perundang-undangan, paling lambat juga empat hari.

Kanwil Kemenkum Sulbar juga menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang memenuhi asas keterbukaan, kejelasan tujuan, serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Dokumen ranperbup yang tidak sesuai dikarenakan kewenangan pusat, peran pemda sebatas dukungan. Jadi pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati” ujarnya.

Pada akhir rapat, disepakati bahwa tim penyusun akan melakukan penyempurnaan lanjutan berdasarkan hasil pembahasan, sebelum dilanjutkan ke tahap finalisasi dan penetapan, guna memastikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulbar yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (SDK-JSM). (Rls)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridwan Kamil: Pasar Rakyat Jabar Juara Harus Jadi Pilihan Utama Warga

    Ridwan Kamil: Pasar Rakyat Jabar Juara Harus Jadi Pilihan Utama Warga

    • calendar_month Rab, 27 Apr 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 254
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengemukakan, Pasar Rakyat Jabar Juara harus jadi pilihan utama warga dalam mencari kebutuhan pokok. Maka dari itu Ridwan Kamil berharap Pasar Rakyat Jabar Juara di Ciranjang, Kabupaten Cianjur, bisa meningkatkan roda perekonomian warga setempat. “Kami bercita-cita agar ekonomi kerakyatan itu harus bangkit jadi pilihan utama. Jadi shoping […]

  • Salim Mengga Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

    Salim Mengga Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 165
    • 0Komentar

    MAMUJU – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat  Salim S Mengga menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, Jumat, 28 Maret 2025. Salim S Mengga mengungkapkan, penyerahan LKPJ merupakan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) tiga bulan setelah pelaksanaan anggaran. “Saya kira ini kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyerahkan LKPJ tahun 2024 […]

  • Upaya Pemda Provinsi Jabar Selesaikan Masalah Al-Zaytun Sesuai Kewenangan

    Upaya Pemda Provinsi Jabar Selesaikan Masalah Al-Zaytun Sesuai Kewenangan

    • calendar_month Sen, 24 Jul 2023
    • account_circle mbahdot
    • visibility 155
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemda Provinsi Jawa Barat belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan Pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan menuturkan, karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan […]

  • Layanan Beasiswa Pemprov Sulbar 2025, 20 Mahasiswa Antusias Serahkan Berkas

    Layanan Beasiswa Pemprov Sulbar 2025, 20 Mahasiswa Antusias Serahkan Berkas

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MAMUJU – Biro Pemkesra melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat kembali melaksanakan pelayanan hari kedua terkait penerimaan berkas calon penerima beasiswa tahun 2025, Selasa 16 September 2025. Ini merupakan salah satu program unggulan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga pada sektor pendidikan. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Bagian Kesra dengan dihadiri 20 […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Temui Warga Sunda di NTB

    Gubernur Ridwan Kamil Temui Warga Sunda di NTB

    • calendar_month Ming, 20 Mar 2022
    • account_circle mbahdot
    • visibility 292
    • 0Komentar

    NUSA TENGGARA BARAT — Selepas menonton balapan MotoGP di Mandalika, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui warga Sunda yang tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.   Gubernur berbagi kebahagiaan dan kebanggaan bahwa produk UMKM Jawa Barat terjual habis di arena Mandalika Experience Expo.   Perlu diketahui, produk UMKM diproduksi oleh santri yang mengikuti program One […]

  • Beleid Baru Pemanfaatan Teknologi Penangkap Karbon

    Beleid Baru Pemanfaatan Teknologi Penangkap Karbon

    • calendar_month Jum, 7 Apr 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan pemanfaatan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon pada kegiatan hulu migas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Beleid yang diteken pada 2 Maret […]

expand_less