Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Biro Hukum Sulbar Kawal Empat Ranperbup Mamuju Tengah

Biro Hukum Sulbar Kawal Empat Ranperbup Mamuju Tengah

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Sel, 9 Des 2025
  • visibility 65
  • comment 0 komentar

MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Analis Hukum Rina, bersama Tim dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Anwar dan Marliati menghadiri rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah. Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulbar, baru-baru ini.

Empat Ranperbup dibahas yaitu Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, Pengurangan Sampah melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Makanan/Minuman Bahan Plastik, dan Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Tunai Daerah.

Rapat pembahasan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Asisten I Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian DPM-PTSP Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua Dewan Wakaf Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah, Analis Hukum pada Biro Hukum Setda Sulbar, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Pada pembahasan Ranperbup tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah koreksi bersama Analis Hukum untuk penyempurnaan substasi dan struktur dan dikembalikan ke pemda karena tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati bedasarkan pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU RI Tahun 2024.

Sedangkan, Ranperbup tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Tunai Daerah, juga dikembalikan berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009, karena ini kewenangan pusat.

Peran pemda sebatas dukungan, sehingga Pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati.

Kalau memang dibutuhkan dapat membuat kebijakan dalam bentuk surat edaran. Namun jika tidak, membuat surat edaran pemda dapat melaksanakan wakaf dengan mengacu pada Peraturan Perundang-Undang lebih tinggi.

Untuk Ranperbup tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik juga terdapat beberapa perbaikan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dan Analis Hukum, dokumen tersebut juga dikembalikan untuk disusun kembali sesuai dengan sistematika penyususnan Peraturan Perundang-undangan, paling lambat empat hari.

Adapun Ranperbup tentang Pengurangan Sampah melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Makanan/Minuman Bahan Plastik, dokumen tersebut juga dikembalikan untuk disusun kembali sesuai dengan sistematika penyususnan Peraturan Perundang-undangan, paling lambat juga empat hari.

Kanwil Kemenkum Sulbar juga menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang memenuhi asas keterbukaan, kejelasan tujuan, serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Dokumen ranperbup yang tidak sesuai dikarenakan kewenangan pusat, peran pemda sebatas dukungan. Jadi pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati” ujarnya.

Pada akhir rapat, disepakati bahwa tim penyusun akan melakukan penyempurnaan lanjutan berdasarkan hasil pembahasan, sebelum dilanjutkan ke tahap finalisasi dan penetapan, guna memastikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulbar yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (SDK-JSM). (Rls)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sulbar Tetap Zona Hijau Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024

    Sulbar Tetap Zona Hijau Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendapat predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kategori Zona Hijau dari Ombudsman RI dalam acara Penganugerahan yang dilaksanakan di Graha Sandeq Kompleks Rujab Gubernur Sulbar, Rabu (18/12/2024) PJs Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulbar Ismu Iskandar menjalankan serangkaian penilaian di berbagai lingkup lembaga. Tahun ini merupakan tahun ketiga dalam penilaian kepatuhan […]

  • Sekprov Muhammad Idris: Kita Ingin Pembangunan Sesuai Prosedur

    Sekprov Muhammad Idris: Kita Ingin Pembangunan Sesuai Prosedur

    • calendar_month Kam, 29 Feb 2024
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MAMUJU – Pemprov Sulawesi Barat bekerjasama dengan BPOM Mamuju melaksanakan forum konsultasi publik di Hotel D’maleo, Kamis 29 Februari 2024. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Membangun sinergi berkelanjutan bersama pentahelik untuk peningkatan kualitas pelayanan publik”. Sekprov Muhammad Idris mengatakan, salah satu kebijakan yang diambil pemerintah baik kalau sudah dikonsultasikan ke publik. “Karena layanan publik itu tidak […]

  • Pijar Setrum Mandiri dari Lereng Argopuro

    Pijar Setrum Mandiri dari Lereng Argopuro

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Kolaborasi masyarakat di Desa Andungbiru untuk menerangi wilayahnya dari kegelapan selama berpuluh tahun lewat program mandiri diakui secara nasional. Nama dusun ini adalah Sumber Kapong. Lokasinya ada di lereng Gunung Argopuro, tepatnya di Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Perjalanan menuju Dusun Sumber Kapong dapat ditempuh melalui jalur darat selama dua jam dari […]

  • Tinjau Lokasi Bencana Longsor Tasikmalaya, Bey Pastikan Penanganan Berjalan Optimal

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    KABUPATEN TASIKMALAYA – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau lokasi terdampak bencana tanah longsor di Kampung Cikadongdong, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (2/7/2024). Bey tiba sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung menuju posko pengungsian. Bey kemudian menyerahkan bantuan kepada warga terdampak bencana longsor. Desa Neglasari merupakan salah satu wilayah terdampak cukup […]

  • Gubernur Sulbar Tinjau Proyek Bendungan Budong-budong, Target Rampung 2027

    Gubernur Sulbar Tinjau Proyek Bendungan Budong-budong, Target Rampung 2027

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MATENG – Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) meninjau proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Budong-budong di Desa Salule’bo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sabtu 11 Oktober 2025. Dalam kunjungan itu, SDK didampingi Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulbar. Kunjungan tersebut dilakukan […]

  • Triwulan I 2023, Realisasi Investasi Jawa Barat Tertinggi secara Nasional

    Triwulan I 2023, Realisasi Investasi Jawa Barat Tertinggi secara Nasional

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal merilis data realisasi investasi periode Januari-Maret (Tiwulan I) 2023 sebesar Rp328,9 triliun, meningkat sebesar 16,5 persen dibanding dengan periode yang sama pada 2022. Total realisasi investasi tertinggi masih dipegang oleh Provinsi Jawa Barat sebesar Rp50 triliun, diikuti oleh DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, dan Banten. Untuk […]

expand_less