Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Suhardi Duka Apresiasi Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

Suhardi Duka Apresiasi Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Sel, 9 Des 2025
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

MAMUJU– Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi teken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Kesepakatan ini jadi langkah baru dalam penegakan hukum di Sulbar, terutama terkait hukuman alternatif tanpa penjara.

Skema ini sesuai pengaturan dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 65 yang memasukkan kerja sosial sebagai pidana pokok, dan Pasal 85 yang mengatur syarat penerapannya bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.

Selain dengan Pemprov, Kejati Sulbar juga melakuakan penandatangan kerjasama (PKS) dengan seluruh pemerintah kabupaten di Sulbar untuk penerapan program yang sama.

MoU dilaksanakan di Aula Kejati Sulbar dihadiri sejumlah Forkopimda Sulbar, para Kapolres se-Sulbar, Senin 8 Desember 2025

Lewat MoU ini, pelaku tindak pidana tertentu nantinya bisa menjalani hukuman berupa kerja sosial, bukan langsung masuk penjara.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) menyambut baik MoU tersebut.

Ia mengatakan, pemerintah siap untuk memfasilitasi bila diperlukan.

Program tersebut juga diharapkan dapat mengurangi over kapasitas lapas maupun rutan di wilayah Sulawesi Barat

“Tentunya setelah jajaran hukum menerapkan ini, kalau memangnya kita dimintai bantuan. Katakanlah untuk dia bisa jadi cleaning service di kantor ya kita terima, dengan ketentuan terlebih dahulu harus dilatih supaya mereka bekerja dengan baik,” ujarnya.

Menariknya kata SDK adalah penerapan kerja sosial yang semakin diformalkan.

Dengan demikian pada kasus-kasus hukum tertentu yang tidak melibatkan persoalan-persoalan mendasar masyarakat, itu bisa jaksa dan hakim memberikan hukuman sosial.

“Saya kira ini bagi pemerintah daerah sangat diuntungkan dan menyambut baik tentunya karena ini memberikan manfaat yang lebih ketimbang hanya dikurung di dalam lembaga pemasarakatan yang tidak bermanfaat,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Sukarman Sumarinton mengatakan, KUHP baru ini akan dimulai pada tanggal 2 Januari 2026. Salah satu jenis hukuman pidananya itu ada pemidanaan masalah kerja sosial.

“Tapi ini adalah pidana yang ancamannya di bawah 5 tahun yaitu pidana ringan di situ,” tutup tegasnya. (Rls)

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 14 Cara Mengatasi Ejakulasi Dini yang Ampuh dan Aman

    14 Cara Mengatasi Ejakulasi Dini yang Ampuh dan Aman

    • calendar_month Ming, 5 Mar 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Ada berbagai cara mengatasi ejakulasi dini, baik yang bisa dilakukan sendiri di rumah maupun dengan penanganan dari dokter. Meskipun ejakulasi dini tidak berbahaya dan cukup umum terjadi, kondisi ini bisa menjadi masalah psikologis yang sampai membuat penderitanya frustrasi. Sperma keluar terlalu cepat, yakni kurang dari 1 menit setelah penetrasi atau masturbasi, dapat dikatakan sebagai ejakulasi dini. […]

  • Ridwan Kamil: Tahun 2022, Satgas Citarum Harum Fokus Pada Penegakkan Hukum

    Ridwan Kamil: Tahun 2022, Satgas Citarum Harum Fokus Pada Penegakkan Hukum

    • calendar_month Sen, 4 Apr 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Dengan kekompakan semua stakeholder dan TNI-Polri,  pada 2022 ini Satgas Citarum Harum dibawah kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memfokuskan pada penegakkan hukum di kawasan Daerah Aliran Sungai Citarum. “Saya bersama Forkopimda, juga Komandan Sektor yang tergabung di Satgas Citarum Harum akan meningkatkan penegakkan hukum di tahun 2022 setelah dua tahun […]

  • Bapperida Sulbar Tegaskan Komitmen PSN Bendungan Budong-Budong Berkeadilan dan Berkelanjutan

    Bapperida Sulbar Tegaskan Komitmen PSN Bendungan Budong-Budong Berkeadilan dan Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MAMUJU – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat kembali menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Budong-Budong yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan/Pendampingan PSN Bendungan Budong-Budong yang digelar di Hotel Grand Maleo Mamuju, Rabu 10 September 2025. Rapat dipimpin oleh Asisten I Bidang […]

  • Perda Desa Wisata Disahkan, Ridwan Kamil Optimistis Masyarakat Sejahtera

    Perda Desa Wisata Disahkan, Ridwan Kamil Optimistis Masyarakat Sejahtera

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 183
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Provinsi Jawa Barat  resmi memiliki Perda tentang Desa Wisata. Ini setelah DPRD Jawa Barat mengesahkan perda tersebut dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Ridwan Kamil.   Gubernur menyambut baik Perda Desa Wisata ini akhirnya diketuk palu. Dengan perda maka pengembangan wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.   Diharapkan […]

  • Visioner SMSI: KH. Ma’ruf Amin Perkuat Arah Moral Media Siber Indonesia

    Visioner SMSI: KH. Ma’ruf Amin Perkuat Arah Moral Media Siber Indonesia

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kembali menunjukkan langkah visionernya dalam memperkuat ekosistem media siber nasional. Melalui dukungan moral dari KH. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, SMSI menegaskan komitmennya untuk membangun media digital yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan. Dalam pertemuan silaturahmi Pengurus Pusat SMSI dengan KH. Ma’ruf Amin di kediaman […]

  • Ridwan Kamil Resmikan Penataan Kalimalang Bekasi, Proyek dilaksanakan dalam empat tahap

    Ridwan Kamil Resmikan Penataan Kalimalang Bekasi, Proyek dilaksanakan dalam empat tahap

    • calendar_month Rab, 20 Apr 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan penataan kawasan Sungai Kalimalang, Kota Bekasi, Rabu (20/4/2022). Kini tak hanya sekadar dilirik saat melintas, sisi utara dan selatan Kalimalang sudah dapat dinikmati warga menjadi ruang interaksi sosial, bahkan bisa menjadi destinasi wisata baru. “Yang dulu Kalimalang hanya sekadar dilirik sambil lewat sekarang bisa dinikmati, khususnya […]

expand_less