Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Prof. Abdul Latif: Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, yang menilai bahwa martabat profesi advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir: kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.

Pandangan Prof. Latif ini sejalan dengan pernyataan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang juga diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.

Menurut Prof. Latif, menghadapi era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi paradigma advokat tidak bisa hanya menyentuh satu sisi. Harus ada pendekatan simbiotik antara hulu (pendidikan) dan hilir (pengawasan). Karena itu, kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dikonstruksikan secara serius untuk menjawab tantangan zaman.

Sistem magang klinis yang ketat juga menjadi perhatian. Calon advokat harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang bersih, dan proses magang diawasi secara substantif.

Di sisi hilir, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai solusi paling mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar). Dewan ini dapat menjadi pengawas lintas organisasi sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.

Dewan tersebut, menurutnya, sebaiknya diisi kombinasi advokat senior, akademisi hukum dan tokoh masyarakat guna menjaga obyektivitas dan mencegah budaya melindungi korps secara berlebihan. Bahkan, dewan ini dapat berfungsi memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.

Prof. Latif menegaskan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan ini mensejajarkan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independensi di luar struktur kekuasaan negara.

Namun dalam praktik, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan kompleks. Fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain, sehingga sanksi etik kehilangan kewibawaannya.

Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi, menggeser kewajiban pro bono dan nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum. Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesi dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.

Menurut Prof. Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi adalah kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”. Lemahnya sistem pengawasan terpadu antar penegak hukum semakin menyulitkan advokat menjaga independensi di hadapan kekuasaan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan hanya wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang untuk melahirkan generasi advokat yang bermoral dan profesional, sementara Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi solusi mendesak untuk memperkuat penegakan etik dan perlindungan profesi.

Ia mengkritisi bahwa PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian. Kurikulum harus bertransformasi dengan fokus pada internalisasi filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus dilema etik nyata di lapangan. Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal, tetapi dipahami sebagai jiwa profesi.

Selain itu, kurikulum wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi, termasuk hukum siber, transaksi lintas batas, dan kecerdasan buatan. Advokat masa depan, menurutnya, harus mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moral. Kemahiran mediasi dan restorative justice juga harus diperkuat, agar advokat tidak lagi bermental “tukang berkelahi di pengadilan”, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat. (***)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menko Marves Puji Inovasi IPAL Dalam Progres Program Citarum Harum

    Menko Marves Puji Inovasi IPAL Dalam Progres Program Citarum Harum

    • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 217
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memuji kreativitas dan inovasi yang diterapkan dalam progres Program Citarum Harum.   Pujian tersebut diungkapkan Luhut saat bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Perumda Tirta Wening Kota Bandung, di Desa Cikoneng, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa […]

  • Menengok Siklus Kehidupan Manusia di Museum Samsara Bali

    Menengok Siklus Kehidupan Manusia di Museum Samsara Bali

    • calendar_month Sab, 29 Jul 2023
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Konsep museum ini hadir berawal dari keprihatinan modernisasi yang menggerus adat dan budaya Bali. Apalagi kini jarang dipahami, terutama oleh generasi muda. “Om Swastiastu…,” itulah sapaan yang dilontarkan penerima tamu saat melintasi gapura Museum Kehidupan Samsara atau Samsara Bali Living Museum, di Kabupaten Karangasem, Bali. Lokasinya tepatnya terletak di Desa Jungutan, Bebandem, Karangasem. Lokasinya sangat dekat […]

  • PKK-BNN Provinsi Jabar Perkuat Kolaborasi Sosialisasikan Gerakan Anti Narkoba

    PKK-BNN Provinsi Jabar Perkuat Kolaborasi Sosialisasikan Gerakan Anti Narkoba

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil menuturkan, kerja kolaboratif berbagai stakeholder memegang peranan penting dalam menyosialisasikan gerakan anti narkoba. Atalia sendiri mengajak kader PKK di Jabar berkolaborasi dengan Patriot Desa dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar untuk bergerak secara masif melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. “Melalui […]

  • Ridwan Kamil Wajibkan Inovasi Terbaik Direplikasi 27 Pemda di Jabar

    Ridwan Kamil Wajibkan Inovasi Terbaik Direplikasi 27 Pemda di Jabar

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 70
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi membuka Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) Tahun 2023 di Auditorium Taman Budaya Dago Tea House, Kota Bandung, Selasa (6/6/2023). Gelaran KIJB bertema “Mencapai Kemandirian Masyarakat Jabar” tersebut akan menyaring ratusan inovasi dari Pemda Provinsi Jabar, 27 Pemda Kabupaten/Kota, lembaga pendidikan, BUMN, BUMD, serta lembaga kementerian yang […]

  • Wagub Sulbar Terima Audiensi PC PMII Mamasa, Bahas Strategi Pengembangan Pariwisata

    Wagub Sulbar Terima Audiensi PC PMII Mamasa, Bahas Strategi Pengembangan Pariwisata

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MAMUJU – Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S. Mengga, menerima audiensi dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Mamasa, di ruang kerjanya lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar. Rabu, 28 Mei 2025. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, turut didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Sulbar. Pasangan Gubernur Suhardi Duka ini menyampaikan […]

  • Jenazah Eril Tiba di Gedung Pakuan Disambut Salawat Nabi dari Warga

    Jenazah Eril Tiba di Gedung Pakuan Disambut Salawat Nabi dari Warga

    • calendar_month Ming, 12 Jun 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Jenazah putra sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil, almarhum Emmeril Kahn Mumtadz akhrinya tiba di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/6/2022), sekitar pukul 20.00 WIB. Kedatangan jenazah dan rombongan dari Jakarta lebih cepat dari yang dijadwalkan. Setibanya di Gedung Pakuan, Bandung, jenazah ditempatkan di ruang tengah rumah dinas. Ratusan warga yang hadir di […]

expand_less