Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Ming, 19 Feb 2023
  • visibility 59
  • comment 0 komentar

JAKARTA—Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.

Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

SMSI Mengingatkan

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus. (*)

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raperda Kepariwisataan Disahkan Jadi Perda

    Raperda Kepariwisataan Disahkan Jadi Perda

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut disetujui bersama antara DPRD Jabar dan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Dalam sambutannya, Bey mengapresiasi DPRD Jabar dalam menginisiasi adanya raperda tersebut dan Pansus VII dalam upaya […]

  • Muhammadiyah Sulbar Gagas Pengelolaan Sampah Pesisir Berbasis Ekodesain

    Muhammadiyah Sulbar Gagas Pengelolaan Sampah Pesisir Berbasis Ekodesain

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MAMUJU – Dalam upaya memperkuat kolaborasi antara organisasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MLH PWM) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat. Audiensi yang dilaksanakan, Kamis 24 April 2025, membahas rencana kerja sama pengelolaan sampah di kawasan pesisir pantai dengan […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Respons Perbaikan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi

    Gubernur Ridwan Kamil Respons Perbaikan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi

    • calendar_month Sab, 1 Apr 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    KOTA SUKABUMI — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons aspirasi warga Sukabumi dalam hal infrastruktur jalan, khususnya di jalur lingkar selatan Kota Sukabumi. Ridwan Kamil atau karib disapa Kang Emil itu mengatakan saat ini, jalur lingkar selatan di Sukabumi tengah diperbaiki dan diperkirakan 50 persen rampung dalam 10 hari ke depan atau sebelum Hari Raya […]

  • 1,4 Juta Rantang Makanan Dibagikan kepada Warga Tak Mampu

    1,4 Juta Rantang Makanan Dibagikan kepada Warga Tak Mampu

    • calendar_month Sab, 15 Apr 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Sebanyak 1,4 juta rantang makanan terkumpul dalam puncak acara Bulan Berbagi On The Street (Bubos) ke-7 tahun 2023. Jutaan rantang yang berasal dari warga mampu di 27 kota/kabupaten se-Jabar kemudian dibagikan kepada warga kurang mampu. ”Hari ini rekor tercapai 1,4 juta rantang dibagikan dari mereka yang mampu kepada yang tidak mampu di […]

  • Ridwan Kamil Resmikan Dua Pasar Hasil Revitalisasi di Cirebon

    Ridwan Kamil Resmikan Dua Pasar Hasil Revitalisasi di Cirebon

    • calendar_month Jum, 4 Mar 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 209
    • 0Komentar

    CIREBON — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan dua pasar tradisional sekaligus hasil revitalisasi Program Pasar Rakyat Jabar Juara di Kabupaten Cirebon, Jumat (4/3/2022). Kedua pasar terbesar se-wilayah III Jabar itu adalah Pasar Pasalaran dan Pasar Kue Weru. ”Istimewa, biasanya saya hanya meresmikan satu pasar tapi sekarang sekaligus dua pasar di Cirebon, menandakan betapa pentingnya […]

  • 4.791 Calon Siswa SMA/SMK di Jabar Dibatalkan Kepesertaannya

    4.791 Calon Siswa SMA/SMK di Jabar Dibatalkan Kepesertaannya

    • calendar_month Sen, 17 Jul 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membatalkan kepesertaan 4.791 calon siswa SMA/SMK dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2023. Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya menegaskan, pembatalan kepesertaan calon siswa tersebut di antaranya terkait dengan masalah Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan aslinya dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Ada beberapa penyebab kita […]

expand_less