Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Ming, 19 Feb 2023
  • visibility 12
  • comment 0 komentar

JAKARTA—Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.

Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

SMSI Mengingatkan

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus. (*)

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Temukan 23.800 ASN Terdaftar sebagai Penerima Bansos

    KPK Temukan 23.800 ASN Terdaftar sebagai Penerima Bansos

    • calendar_month Kam, 7 Sep 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 23.800 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Penemuan tersebut didapat saat KPK dan Kemensos melakukan pencocokan silang antara nomor induk kependudukan (NIK) dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Kita padankan data dengan […]

  • Pemdaprov Jabar Kawal Pencairan Dana Stimulan Korban Gempa Cianjur  Warga Tarik Rp71,9 Miliar

    Pemdaprov Jabar Kawal Pencairan Dana Stimulan Korban Gempa Cianjur Warga Tarik Rp71,9 Miliar

    • calendar_month Sel, 18 Apr 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemdaprov Jabar bersama Bank Mandiri terus mengawal pencairan dana stimulan bagi korban gempa bumi Cianjur. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menganggarkan dana stimulan bagi korban gempa Cianjur masing – masing bagi yang rusak berat, sedang, dan rusak ringan. Menurut  Kepala Diskominfo Jabar Ika Mardiah, sejauh ini pencairan dana stimulan […]

  • Pemdaprov Konsolidasi Pembangunan dengan Pemda Kabupaten Kuningan

    Pemdaprov Konsolidasi Pembangunan dengan Pemda Kabupaten Kuningan

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    KABUPATEN KUNINGAN — Penjabat Gubernur Bey Machmudin bertemu dengan jajaran Pemda Kabupaten Kuningan untuk menyamakan langkah guna memperkuat pembangunan yang jadi indikator makro Jabar seperti kemiskinan, pengangguran, stunting, dan laju pertumbuhan ekonomi. Bey berdiskusi dengan kepala perangkat daerah hingga camat dan lurah se – Kuningan yang dipimpin Penjabat Bupati Iip Hidajat di Pendopo Bupati Kuningan, […]

  • Kapolda Tegaskan Pentingnya Penguatan Kerjasama Dalam Pencegahan Terorisme dan Radikalisme

    Kapolda Tegaskan Pentingnya Penguatan Kerjasama Dalam Pencegahan Terorisme dan Radikalisme

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    MAMUJU – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulbar Irjen Pol Raden Adang Ginanjar Saputra menegaskan penting kerjasama pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan terorisme dan radikalisme. Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sulbar saat menerima audiensi Pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sulbar masa bakti 2025-2027, di ruang kerja Kapolda Sulbar, Senin 23 Juni 2025. Adang menyampaikan pentingnya Polda […]

  • Pemda Provinsi Jabar Gelar Seleksi PNS Berprestasi  Inovatif, Inspiratif, dan The Future Leader

    Pemda Provinsi Jabar Gelar Seleksi PNS Berprestasi Inovatif, Inspiratif, dan The Future Leader

    • calendar_month Rab, 7 Jun 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 14
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemda Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Seleksi Penghargaan PNS Berprestasi Inovatif, Inspiratif dan The Future Leader Tahun 2023. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar Sumasna mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada PNS di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar maupun Pemda Kabupaten/Kota di Jabar yang berprestasi, memiliki loyalitas, kejujuran, serta berdedikasi memajukan […]

  • Manakarra Fair 2025 Resmi Dibuka, Gubernur Sulbar Ingin Setiap Kabupaten Miliki Event Andalan

    Manakarra Fair 2025 Resmi Dibuka, Gubernur Sulbar Ingin Setiap Kabupaten Miliki Event Andalan

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka secara resmi membuka Festival Manakarra Fair 2025 yang dilaksanakan di Mall Matos Jl. Yos Sudarso Mamuju, Jumat 11 Juli 2025. Kegiatan ini diinisiasi oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar Hj. St. Suraidah Suhardi bersama Anggota DPRD Mamuju Febrianto Wijaya dengan melibatkan pelaku industri kreatif, UMKM, Seniman serta instansi lainnya. “Saya […]

expand_less