MAMUJU – Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) termasuk para dosen harus bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Penegasan tersebut disampaikan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Barat Dr. K.H. Wahyun Mawardi, M.Pd. saat membawakan materi pada acara Baitul Arqam Dosen Universitas Muhammadiyah Mamuju (Unimaju).
Acara yang dilaksanakan di Aula Kampus II Unimaju, Jl. Prof. Baharuddin Lopa, Sabtu 11 Oktober 2025 mengangkat tema “Mengukuhkan Nilai Islam dan Komitmen Kemuhammadiyahan Dosen”.
Pada kesempatan tersebut Wahyun Mawardi membawakan materi PHIWM Profesi Dosen di Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Menurutnya, PHIWM adalah seperangkat nilai dan norma Islam yang bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islam menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Wahyun Mawardi juga memaparkan tujuh poin penting pedoman dalam pengembangan profesi dosen di Amal Usaha Muhammadiyah.
1. Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill) dan tanggung jawab yang sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.
2. Menjalani profesi dosen dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan (halalan) dan kebaikan (toyyibah) yang membawa masalah dunia akhirat.
3. Menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan kebohongan yang menyiapkan kemudharatan.
4. Setiap anggota Muhammadiyah di mana pun dan apa pun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat serta bersabar serta tawakal kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari siksa.
5. Bagi setiap warga Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan di muka bumi ini.
6. Mengembangkan prinsip kerjasama atas dasar taqwa dan menghindari permusuhan.
7. Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban zakat maupun mengamalkan sedekah, infaq wakaf dan amal jariyah lain dari penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan Helah (menghindarkan diri dari hukum) dalam menginfakkan sebagian rejekinya yang diperolehnya. (***)
Komentar