Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

  • account_circle PROINDONESIA
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • visibility 78
  • comment 0 komentar

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

Oleh:
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (***)

  • Penulis: PROINDONESIA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSUD Sulbar Edukasi Penggunaan Obat Saat Puasa, Ini Aturannya!

    RSUD Sulbar Edukasi Penggunaan Obat Saat Puasa, Ini Aturannya!

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MAMUJU – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan Tahun 2026, RSUD Provinsi Sulawesi Barat melalui Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melaksanakan kegiatan edukasi tentang tata cara penggunaan obat yang tepat selama menjalankan ibadah puasa. Berlangsung di RSUD Sulbar, Kamis 12 Februari 2026, kegiatan ini ditujukan kepada pasien dan keluarga pasien yang berkunjung ke RSUD […]

  • Ridwan Kamil Resmikan Penataan Kalimalang Bekasi, Proyek dilaksanakan dalam empat tahap

    Ridwan Kamil Resmikan Penataan Kalimalang Bekasi, Proyek dilaksanakan dalam empat tahap

    • calendar_month Rab, 20 Apr 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 205
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan penataan kawasan Sungai Kalimalang, Kota Bekasi, Rabu (20/4/2022). Kini tak hanya sekadar dilirik saat melintas, sisi utara dan selatan Kalimalang sudah dapat dinikmati warga menjadi ruang interaksi sosial, bahkan bisa menjadi destinasi wisata baru. “Yang dulu Kalimalang hanya sekadar dilirik sambil lewat sekarang bisa dinikmati, khususnya […]

  • Gubernur Sulbar Apresiasi Pengabdian TNI AL sebagai adalah Jangkar Persatuan Indonesia

    Gubernur Sulbar Apresiasi Pengabdian TNI AL sebagai adalah Jangkar Persatuan Indonesia

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 160
    • 0Komentar

    MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka, menghadiri malam ramah tamah peringatan HUT ke-8 Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mamuju, Kamis 30 Oktober 2025. Dalam sambutannya, Suhardi Duka menyampaikan apresiasi tinggi atas pengabdian TNI Angkatan Laut yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. “Patut kita panjatkan puji dan syukur ke […]

  • Ridwan Djafar Inspeksi  Objek Penerima Bantuan Internet Sulbar Digital di Desa Tabolang

    Ridwan Djafar Inspeksi Objek Penerima Bantuan Internet Sulbar Digital di Desa Tabolang

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MATENG – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KominfoSS) Sulawesi Barat Muhammad Ridwan Djafar, melakukan inspeksi lapangan pada objek penerima bantuan internet program Sulbar Digital di Desa Tabolang, Kabupaten Mamuju Tengah, Minggu (22/02/2026). Ridwan Djafar mengatakan, kegiatan inspeksi ini bertujuan untuk memastikan perangkat dan kualitas layanan internet yang telah dipasang dapat berfungsi dengan optimal […]

  • Pemda Provinsi Jawa Barat Raih Penghargaan Inovasi Penanganan Kejahatan Siber

    Pemda Provinsi Jawa Barat Raih Penghargaan Inovasi Penanganan Kejahatan Siber

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerima Anugerah Inovasi Pembangunan Terpuji Detik Jabar Awards 2024 pada Kategori Inovasi Penanganan Kejahatan Siber. Penghargaan diterima langsung Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Herman Suryatman dari Direktur Utama detikcom Abdul Aziz pada acara Malam Penganugerahan Detik Jabar Award 2024  di Trans Luxury Hotel Bandung, Rabu (17/7/2024) malam. “Kami […]

  • Perpadi Beri Gelar Bahtiar sebagai Gubernur Ketahanan Pangan

    Perpadi Beri Gelar Bahtiar sebagai Gubernur Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle PROINDONESIA
    • visibility 87
    • 0Komentar

    POLMAN – Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin mendapat gelar sebagai Gubernur Ketahanan Pangan dari Perpadi (Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia). “Terima kasih Pj Gubernur dengan full tim, dengan atensinya terhadap Perpadi. Ini sepatutnya Perpadi memberi gelar yaitu Gubernur Ketahanan Pangan,” ucap Ajbar, Ketua Perpadi Sulbar pada Musda DPD Perpadi Sulbar di Polman, Rabu […]

expand_less