Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

  • account_circle Pro Indonesia
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

Oleh:
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (***)

  • Penulis: Pro Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Marwah PWI, Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Siap Rekonsiliasi

    Jaga Marwah PWI, Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Siap Rekonsiliasi

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas pada Rabu 28 Agustus 2024, menerima dua kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan sekaligus melakukan mediasi atas konflik yang terjadi ditubuh PWI. Pertemuan mediasi ini dihadiri dua wakil PWI Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang, serta disaksikan Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzar, Staf khusus Menteri Ahmad […]

  • 10 Startup Indonesia Terbaik 2023 Versi LinkedIn, Ini Daftarnya

    10 Startup Indonesia Terbaik 2023 Versi LinkedIn, Ini Daftarnya

    • calendar_month Sen, 9 Okt 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    LinkedIn, platform jaringan profesional kembali merilis daftar 10 besar startup terbaik di Indonesia untuk tahun 2023. Daftar ini bisa menjadi referensi kalian untuk mengetahui informasi dari masing-masing perusahaan. Dalam keterangan yang dibagikan LinkedIn, 10 perusahaan ini berkembang pesat dan banyak menarik perhatian di tengah ketidakpastian ekonomi. Startup-startup ini juga dinilai berhasil tampil menonjol di hadapan […]

  • Habib Alfarizi, Pebulutangkis Muda Mengasah Talenta di Amerika Serikat

    Habib Alfarizi, Pebulutangkis Muda Mengasah Talenta di Amerika Serikat

    • calendar_month Ming, 2 Apr 2023
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Habib, demikian sapaan akrab Habib Alfarizi. Ia salah seorang sosok talenta muda Bulutangkis yang pernah dimiliki Bangsa ini. Sejak usia 6 tahun sudah mengenal dan tekun berlatih olahraga badminton di klub pertamanya Tunas Bungo Sakti yang ada di Kota Jambi. Di klubnya inilah Habib kecil mulai tekun berlatih bulutangkis. Sang Ayah lah yang pertama kali […]

  • Ridwan Kamil: Kereta Cepat Jakarta Bandung Ditargetkan Uji Coba November 2022,  Uji coba bertepatan dengan perhelatan G20

    Ridwan Kamil: Kereta Cepat Jakarta Bandung Ditargetkan Uji Coba November 2022, Uji coba bertepatan dengan perhelatan G20

    • calendar_month Kam, 7 Apr 2022
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China, Dwiyana Slamet Riyadi membahas persiapan uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang akan dilakukan bertepatan dengan perhelatan G20 pada bulan November 2022. Hal ini dikemukakan Gubernur dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/4/2022). “Berita baik di bulan […]

  • Pemprov Sulbar Siapkan Bantuan untuk 79 KK Kemiskinan Ekstrem di Desa Tasokko

    Pemprov Sulbar Siapkan Bantuan untuk 79 KK Kemiskinan Ekstrem di Desa Tasokko

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    MATENG – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menangani persoalan kemiskinan ekstrem. Melalui program Pasti Padu, Pemprov Sulbar akan menyalurkan bantuan sosial kepada 79 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat di Desa Tasokko, Kecamatan Karossa. Hal ini disampaikan oleh Hj. Andi Alma Aliuddin dalam pertemuan lintas sektor bersama Pemerintah Kabupaten dan Desa di Desa […]

  • Salim Mengga Sambangi Kementerian Agama, Bahas Sinergi Pembangunan dan Moderasi Beragama

    Salim Mengga Sambangi Kementerian Agama, Bahas Sinergi Pembangunan dan Moderasi Beragama

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Pro Indonesia
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga melakukan kunjungan resmi ke Kementerian Agama Republik Indonesia. Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam bidang pembangunan keagamaan, pendidikan Islam, serta pembinaan kehidupan beragama di Sulawesi Barat. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Wakil Gubernur Sulbar diterima langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin […]

expand_less